EFEKTIVITAS PASAL 15 AYAT (2) PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENYALURAN PUPUK SUBSIDI DARI KIOS PENGECER KEPADA PETANI MENGGUNAKAN KARTU TANI BERDASARKAN HUKUM POSITIF DAN FIQIH SIYASAH DUSTURIYAH (Studi di Kabupaten Blitar)

RIKA NUR HALIMAH, 126103202187 (2024) EFEKTIVITAS PASAL 15 AYAT (2) PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENYALURAN PUPUK SUBSIDI DARI KIOS PENGECER KEPADA PETANI MENGGUNAKAN KARTU TANI BERDASARKAN HUKUM POSITIF DAN FIQIH SIYASAH DUSTURIYAH (Studi di Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]

This is the latest version of this item.

[img] Text
COVER.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (2MB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Rika Nur Halimah, Nim 126103202187, Efektivitas Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penyaluran Pupuk Subsidi Dari Kios Pengecer Kepada Petani Menggunakan Kartu Tani Berdasarkan Hukum Positif Dan Fiqih Siyasah Dusturiyah (Studi di Kabupaten Blitar), Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing:َّDr.َّH.َّM.َّDarinَّArifَّMu’allifin,َّS.H.,M.Hum. Kata Kunci: Efektivitas, Peraturan Menteri , Siyasah Dusturiyah Penelitian ini di latar belakangi oleh program kartu tani yang telah di buat oleh kementerian pertanian yang mana di tujukan untuk pendistribusian, pengawasan, dan pengendalian pupuk bersubsidi kepada para petani yang berhak menerima bantuan pupuk bersubsidi. Namun realitanya masih terdapat problem dalam melaksanakannya. Hal ini di perkuat dengan adanya penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer kepada petani menggunakan kartu tani yang belum terlaksana dengan baik di wilayah Kabupaten Blitar. Penelitian ini menggunakan teori soerjono soekanto memuat lima indikator: subtansi hukum, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, dan kebudayaan masyarakat. Rumusan masalah dalam penilitian ini adalah : 1) Bagaimana efektivitas pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penyaluran Pupuk Subsidi Dari Kios Pengecer Kepada Petani Menggunakan Kartu Tani Prespektif Hukum Positif dan Fiqih Siyasah Dusturiyah (Studi di Kabupaten Blitar), 2) Apa faktor penghambat dalam penerapan pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penyaluran Pupuk Subsidi Dari Kios Pengecer Kepada Petani Menggunakan Kartu Tani, 3) Bagaimana prespektif fiqih siyasah dusturiyah terhadap penerapan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penyaluran Pupuk Subsidi Dari Kios Pengecer Kepada Petani Menggunakan Kartu Tani di Kabupaten Blitar. Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah kualitatif dengan menggunakan metode hukum empiris. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Trianggulasi digunakan untuk pengecekkan keabsahan data. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsi Sektor Pertanian belum berjalan dengan efektif karena penegak hukumnya belum sepenuhnya melakukan pengawasan dengan baik terhadap penyaluran pupuk bersubsidi, sarana dan prasarana yaitu ketersediaan pupuk di kios yang kurang mewadahi, masyarakat kurang mengetahui tentang peraturan, dan kebudayaan masyarakat yang masih menyalurkan pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran 2) Faktor penghambat diantaranya penegak hukum yaitu pihak Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kabupaten Blitar belum melakukan pengawasan dengan maksimal karena minimnya sumber daya manusia, sarana dan prasaran yang kurang mewadahi yaitu ketersediaan pupuk bersubsidi, masyarakat yang kurang mengetahui tentang peraturan, dan budaya masyarakat yang masih melakukan penyaluran pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran 3) Prespektif fiqih siyasah dusturiyah terhadap penerapan pasal tersebut belum sepenuhnya mencapai kemaslahatan umat karena terdapat penyelewengan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi yaitu tidak tepat sasaran kepada petani bukan penerima pupuk bersubsidi sehingga hal ini di anggap melanggar prinsip keadilan distribusi dan tidak sejalan dengan kosep yang ada di dalam Q.S. An-Nisa: 58 dan HR.Muslim, No. 3406. tentang perintah untuk bertindak secara adil tanpa pandang bulu.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Fiqih > Infaq
Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103202187 RIKA NUR HALIMAH
Date Deposited: 27 Aug 2024 08:20
Last Modified: 27 Aug 2024 08:20
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/51515

Available Versions of this Item

  • EFEKTIVITAS PASAL 15 AYAT (2) PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENYALURAN PUPUK SUBSIDI DARI KIOS PENGECER KEPADA PETANI MENGGUNAKAN KARTU TANI BERDASARKAN HUKUM POSITIF DAN FIQIH SIYASAH DUSTURIYAH (Studi di Kabupaten Blitar). (deposited 27 Aug 2024 08:20) [Currently Displayed]

Actions (login required)

View Item View Item