SALMAN SALASI, 12103183147 (2024) IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA DALAM PRESPEKTIF FIKIH SIYASAH (Studi Kasus di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]
Text
COVER.pdf Download (697kB) |
||
Text
ABSTRAK.pdf Download (66kB) |
||
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (56kB) |
||
|
Text
BAB I.pdf Download (198kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (240kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (164kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (279kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (188kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (10kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (157kB) | Preview |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (906kB) |
Abstract
Salman Salasi, 12103183147, implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga Dal Prespektif Fikih Siyasah (Studi Kasus di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar). Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Tulungagung 2024, Pembimbing Ibu Nurus Shobahah, M.H.I,. Kata Kunci : Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Rumah Tangga Tingginya kebutuhan ekonomi mengharuskan para wanita kususnya PRT untuk ikut serta dalam meningkatkannya dengan cara terjun ke dunia kerja, baik itu industri mapun di dunia hiburan, atau tempat kerja lainnya tanpa memperhatikan hak-haknya. Karena memiliki resiko lebih besar, oleh karena itu pekerja rumah tangga wanita juga harus dilindungi hak-haknya. Di dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2015 tentang perlindungan pekerja rumah tangga adanya solusi tentang hak dan kewajibannya pekerja/buruh maupun majikan dalam Perlindungan. Adanya perlindungan yang di bahas dalam Undang-Undang no.2 tahun 2015 yang berisi tentang membayar upah sesuai Perjanjian Kerja, memberikan makanan dan minuman yang sehat memberikan hak istirahat yang cukup kepada PRT, memberikan kesempatan, melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut, memberikan tunjangan hari raya sekali dalam setahun, memberikan hak cuti sesuai dengan kesepakatan, mengikutsertakan dalam program jaminan social, memperlakukan PRT dengan baik,dan melaporkan penggunaan jasa PRT kepada Ketua Rukun Tetangga atau dengan sebutan lain Rumusan masalah dalm penelitian ini yaitu; 1. Bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap hak pekerja rumah tangga berdasarkan uu no 2 Tahun 2015 tentang perlindungan pekerja rumah tangga di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar? 2. Bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap hak pekerja rumah tangga di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar prespektif hukum positif? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang dapat disebut juga penelitian lapangan (field research), dengan metode kualitatif. Penelitian hukum empiris merupakan penelitian hukum yang mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundang-undangan) dan kontrak secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang telah ditentukan. Hasil peneltian yang dilakukan yaitu 1. perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga ditunjau dari UU No.2 Tahun 2015 meliputi perlindungan jam kerja, perlindungan kesusilaan dan keamanan, perlindungan hari libur dan cuti, penyediaan makanan dan minuman. Selanjutnya, hasil survei dan wawancara memberikan fakta bahwa belum terpenuhinya hak perlindungan pekerja rumah tangga. 2. kesadaran dan pengetahuan pengguna jasa mengenai program layanan sosial bagi PRT dan kewajiban melaporkan kepada RT sangat penting untuk di wujudkan dan dilaksanakan oleh pengguna jasa pekerja rumah tangga, hal ini tentu saja dikarenakan, pertama, program layanan sosial untuk pekerja rumah tangga memberikan perlindungan dalam bentuk santunan uang untuk menggantikan sebagian penghasilan yang hilang akibat kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, atau kematian. Ini penting untuk diberikan kepada pekerja rumah tangga. kedua, pengguna jasa harus melaporkan penggunaan pekerja rumah tangga kepada ketua RT karena ketua RT memiliki peran penting dalam melindungi pekerja rumah tangga dari tindakan yang melanggar perjanjian kerja.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Undang-undang |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | 12103183147 SALMAN SALASI |
Date Deposited: | 03 Sep 2024 08:31 |
Last Modified: | 03 Sep 2024 08:31 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/51820 |
Actions (login required)
View Item |