PENYELENGGARAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi Kasus Di Desa Brangkal Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang)

ZAQI FATHUR RACHMAN, 12103183065 (2024) PENYELENGGARAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi Kasus Di Desa Brangkal Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER[1].pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK[1].pdf

Download (533kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR_ISI[1].pdf

Download (159kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB_I[1].pdf

Download (307kB) | Preview
[img] Text
BAB_II[1].pdf
Restricted to Registered users only

Download (457kB)
[img] Text
BAB_III[1].pdf
Restricted to Registered users only

Download (400kB)
[img] Text
BAB_IV[1].pdf
Restricted to Registered users only

Download (393kB)
[img] Text
BAB_V[1].pdf
Restricted to Registered users only

Download (299kB)
[img] Text
BAB_VI[1].pdf
Restricted to Registered users only

Download (153kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR_PUSTAKA[1].pdf

Download (282kB) | Preview
[img] Text
LAMPIRAN[1].pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Penyelenggaran Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Kasus Di Desa Brangkal Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang)” ini ditulis oleh Zaqi Fathur Rachman NIM. 12103183065, Prodi Hukum Tata Negara, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, di bimbing oleh Dr. H. M. Darin Arif Mu’allifin, S.H., M.Hum. Kata Kunci: Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Ada berbagai persoalan yang terjadi selama ini di Desa Brangkal yang menyebabkan ketertiban dan ketentraman belum terjaga secara maksimal. Persoalan tersebut meliputi; pencurian, pengedaran dan penggunaan narkoba oleh kalangan pemuda di Desa Brangkal. Padahal terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan kebutuhan dasar yang diharapkan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Desa Brangkal Kecamatan Bandarkedungmulyo Kab Jombang Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa? 2) Bagaimana solusi dalam menghadapi permasalahan penyelenggaran ketertiban umum dan ketententraman masyarakat di Desa Brangkal Kecamatan Bandarkedungmulyo Kab Jombang dalam prespektif hukum positif?, 3) Bagaimana penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Desa Brangkal Kecamatan Bandarkedungmulyo Kab Jombang dalam prespektif fiqih siyasah?. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian yuridis empiris atau penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah konsep dari Miles dan Hubermen meliputi; kondensai data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan: 1) Penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dilakukan pemerintah desa Brangkal dengan mengajak masyarakat sadar tentang kewajiban menjaga ketertiban ketika musyawarah desa, musyawarah dusun juga lewat pengajian di masyarakat berlangsung. Pemerintah desa Brangkal dan masyarakat berkolaborasi untuk mencegah dan mengatasi masalah yang mengganggu ketertiban dan ketentraman di Desa Brangkal dan bertanggungjawab atas kebijakan keamanan umum, sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan cara monitoring dan evaluasi. 2) Solusi dalam menghadapi permasalahan penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Desa Brangkal melakukan pencegahan dengan himbauan kepada kelompok-kelompok tertentu yang sering terindikasi membuat kericuhan, meningkatkan edukasi dan penyuluhan mengenai bahaya narkoba secara rutin, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), lembaga Pendidikan, Polsek, Koramil, Binmas, Babinsa, dan Satlinmas. Pemerintah desa mengembangkan program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat, khususnya kelompok pemuda, melalui pelatihan keterampilan dan penciptaan lapangan kerja. 3) Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di desa Brangkal dapat dikatakan sudah sesuai dengan perspektif fiqih siyasah dusturiyah pada prinsip menjaga persatuan dan mencegah konflik. Pemerintah desa bersama masyarakat aktif menjaga keamanan lingkungan melalui patroli rutin dan kerjasama dengan aparat keamanan. Pemerintahan desa Brangkal juga berupaya menjalankan aturan dan peraturan dengan adil, tidak diskriminatif, dan transparan agar menciptakan hubungan yang baik antarwarga dengan mengadakan kegiatan sosial dan budaya yang mengedepankan nilai-nilai toleransi.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 12103183065 ZAQI FATHUR RACHMAN
Date Deposited: 04 Sep 2024 13:24
Last Modified: 04 Sep 2024 13:24
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/52576

Actions (login required)

View Item View Item