FACIAL SPERMA DALAM PERSPEKTIF USTADZAH PEREMPUAN DAN PARA MEDIS PEREMPUAN BLITAR (Studi kasus di Kecamatan Sanan Kulon)

EVI SEPTIA MAHARANI, 12102193126 (2024) FACIAL SPERMA DALAM PERSPEKTIF USTADZAH PEREMPUAN DAN PARA MEDIS PEREMPUAN BLITAR (Studi kasus di Kecamatan Sanan Kulon). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text
BAB I.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Evi Septia Maharani, 12102193126 Judul Skripsi Facial Sperma Dalam Perspektif Ustadzah Perempuan Dan Para Medis Perempuan Blitar (Studi Kasus Di Kecamatan Sanan Kulon) Prodi Hukum Keluarga Islam, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Dr. Ahmad Musonnif, M.H.I Kata Kunci: Facial Sperma, Perspektif Ustadzah Perempuan, Para Medis Perempuan Latar belakang masalah dalam penelitian ini dimana di Kecamatan Sanan Kulon ada hasil wawancara dengan informan, peneliti mendapati informasi bahwa ada yang menggunakan sperma untuk facial, maka peneliti ingin meneliti lebih lanjut Facial sperma dalam perspektif ustadzah perempuan dan para medis perempuan blitar (studi kasus di kecamatan Sanan Kulon) Rumusan Masalah 1) Bagaimana perspektif ustadzah perempuan dalam penggunaan sperma? 2) Bagaimana penggunaan facial sperma dalam perspektif para medis perempuan? Tujuan Penelitian 1) Untuk mengetahui penggunaan facial sperma dalam perspektif ustadzah perempuan 2) Untuk mengetahui perspektif para medis perempuan dalam penggunaan facial sperma. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan field research. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan kondensasi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Pengecekan keabsahan data dilakukan dengan tringulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karena ada peristiwa yang memakai itu, karena adanya beberapa orang yang memakai facial sperma, maka peneliti akan meneliti facial sperma dalam perspektif ustadzah perempuan dan dokter perempuan 1). Menurut Ustadzah Perempuan, sperma tidak najis, suci dan tidak membahayakan. Oleh karena itu, jika sperma menempel dibagian tubuh dan pakaian maka, tubuh dan pakaian tersebut dihukumi suci, dan sperma itu tidak wajib untuk dibersihkan. Untuk itu sperma boleh saja digunakan untuk facial karena tidak membahayakan. Seorang laki-laki yang kesehatannya baik akan menghasilkan sperma yang banyak. Maka jika sel sperma dijadikan facial sperma itu diperbolehkan, karena memiliki kandungan yang sangat baik. Islam memperbolehkan adanya facial sperma, tergantung pada tujuan. Jika bertujuan untuk menjaga kesehatan pada wajah asal tidak menambahkan zat kimia tentu boleh-boleh saja, terutama jika suami istri melakukan facial sperma dengan tujuan untuk tercapainya Sakinnah Mawaddah Warrahmah maka sangat baik jika dilakukan oleh suami dan istri. Hal ini dengan syarat hanya dilakukan oleh suami dan istri saja, dan tidak boleh dilakukan untuk orang yang belum menikah. Kajian maqasid syariah juga menyangkut pada masalah pernikahan yang bertujuan untuk menyenangkan keduanya. Dalam hal ini suami dan istri berumah tangga adalah untuk mendapatkan kebutuhan biologis. Dengan terpenuhinya kebutuhan biologis dapat mengurangi terjadinya zina serta pengeluaran sperma dengan cara onani/mastrubasi/ istima’. Salah satu penyebab keluarga sakinah mawaddah warahmah yaitu melakukan hubungan suami istri. Maslahat dalam pandangan al-Ghazali adalah menjaga tujuan syariat Maqasid Syariah. Al-Ghazali mencetuskan bahwa Maqasid Syariah tercermin dalam lima hal pokok yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Setiap hukum atau aturan yang mengandung lima prinsip ini, maka ia dinamakan maslahat. Setiap keputusan hukum yang mengabaikan atau justru menafikan kelima dasar diatas, berarti mafsadah. Dan menolaknya, menghindarinya adalah maslahat. 2). Menurut para medis perempuan, Facial Sperma boleh dilakukan oleh sepasang suami istri, mengingat bahwa sperma memiliki kandungan yang bagus untuk tubuh, namun sebelum itu harus ada tindakan yaitu melihat kondisi sperma. Jika suami memiliki pola hidup sehat dan sperma kental berwarna kekuningan atau keabuan maka sperma itu sehat dan bisa digunakan. Kemudian untuk perawatan kecantikan, sperma digunakan sebagai masker diambil menggunakan pipet 2-3 tetes saja atau menggunakan tangan, asal tangan sudah dalam keadaan bersih ditunggu 8-10 menit sampai terasa sperma tersebut meresap dan tidak harus menunggu kering karena jika sampai kering tidak akan bagus hasilnya dan kandungan-kandungannya akan menghilang. Facial sperma dilakukan sesuai kebutuhan tidak boleh terlalu sering satu kali dalam 1-2 bulan. Penggunaan sperma sebagai facial tidak boleh ditambah bahan-bahan kimia hanya dengan sperma saja.

Item Type: Skripsi
Subjects: Biologi > Manusia
Biologi > Perkembangan
Biologi
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102193126 EVI SEPTIA MAHARANI
Date Deposited: 09 Sep 2024 03:29
Last Modified: 09 Sep 2024 03:29
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/52935

Actions (login required)

View Item View Item