MAYA FIRDAUS, 12102173103 (2022) PENENTUAN PASANGAN HIDUP SANTRI OLEH KYAI BERDASARKAN PRINSIP KAFA’AH (Studi Kasus di Pondok Pesantren Terpadu Al-Kamal Desa Kunir Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (319kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (168kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (258kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (458kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (134kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (175kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (383kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (159kB) |
||
|
Text
DAFATAR PUSTAKA.pdf Download (181kB) | Preview |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (754kB) |
Abstract
Maya Firdaus, 12102173103, Penentuan Pasangan Hidup Santri Oleh Kyai Berdasarkan Prinsip Kafa’ah Studi Kasus di Pondok Pesantren Terpadu Al- Kamal Desa Kunir Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung 2021. Pembimbing: Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag., M.H.I Kata Kunci : Kiai, Pasangan Hidup, kafa’ah, Santri Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya peran kiai dalam kehidupan santri termasuk salah satunya adalah penentuan pasangan hidup. usia pernikahan santri yang dijodohkan antara lain :Pertama, berusia dua tahun (2020-2022) berjumlah dua pasangan suami istri, Kedua, berusia tiga tahun (2019-2022) berjumlah tiga pasangan suami istri, Ketiga, berusia empat tahun (2018-2022) berjumlah 1 pasangan suami istri, Keempat, berusia lima tahun berjumlah 1 pasangan. peneliti menemukan fakta bahwa diantara pasangan yang dijodohkan tidak ada satupun di antara mereka yang memungkiri terjadinya pertengkaran dan selisih pendapat selama menjalani kehidupan berkeluarga, hanya saja mereka mengatakan bahwa pertengkaran dan elisih pendapat diantara mereka dapat terselesaikan dan tidak berlarut-larut sampai keluarga dari kedua belah pihak berujung pada perceraian. Hal ini dikarenakan keduanya menyadari bahwa dalam berkeluarga sikap saling mengerti dalam menerima kekurangan dan kelebihan masing-masing. Ketika keduanya sudah memahami dan saling mengalah serta tidak mengedepankan emosional, maka problem yang mereka hadapi pasti bisa terselesaikan secara lebih dewasa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1 Bagaimana penentuan pasangan hidup santri oleh kyai di Pondok Pesantren Terpadu Al-Kamal Desa Kunir Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar? 2) Bagaimana penentuan pasangan hidup santri oleh kyai di Pondok Pesantren Terpadu Al-Kamal Desa Kunir Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar berdasarkan prindip Kafaah? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dan teknik penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa yang digunakan adalah kondensasi data, pemaparan data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Adapun penentuan pasangan hidup santri oleh kyai di Pondok Pesantren Terpadu Al-Kamal Desa Kunir Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar terbagi dalam beberapa faktor, antara lain : a) Faktor agama yang mana kyai mangganggap pertimbangan dari segi agama adalah yang paling penting, Kyai tidak lupa mengutamakan perasaan antar calon pasangan suami dan istri. Ketika diperkenalkan suami saya tentunya kiai sudah mempertimbangkan dari segi agama dan pendidikannya, perihal tentang nasabnya dikembalikan kepada diri masing-masing. Adapun perjodohan santri dengan pertimbangan faktor agama keadaan keluarga santri yang dijodohkan berjalan harmonis. b) Faktor ilmu pengetahuan dalam hal perjodohan santri yang dilakukan oleh kyai sebagai sarana mempertahankan rantai keilmuan, adapun faktor intelektual atau potensi yang dimiliki oleh santri tersebut tidak sirna dan bisa menjadi tempat menjalankan misi dakwah dan tokoh agama dimasa selanjutnya. c) Faktor usia, berkaitan dengan faktor usia ini santri yang dijodohkan adalah santri yang sudah lama mengabdi di pesantren dan di usia umur yang sudah siap untuk membina rumah tangga, Jarak salah satu rumah santri yang berlokasi di kediri dengan pekerjaannya di Blitar, sehingga kyai berinisiatif untuk menjodohkan dia dengan santri perempuan yang berdomisili di Blitar, Wali santri memasrahkan anaknya untuk dijodohkan dan juga ada santri yang langsung minta kepada saya untuk dijodohkan meskipun tidak secara langsung. 2) Adapun penentuan pasangan hidup santri oleh kyai di Pondok Pesantren Terpadu Al-Kamal Desa Kunir Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar berdasarkan prinsip kafaah sebagaimana Hadist tentang نتعبرلأ ةأرملا حك , memilih perempuan untuk dinikahi berdasarkan agamanya adalah yang paling pokok yang dianjurkan oleh Nabi saw. Memilih wanita dari agamanya, karena wanita yang baik agamanya dapat memberikan manfaaat dunia dan akhirat. Wanita yang kuat agamanya juga memiliki akhlak yang baik (wanita sholihah), akan mudah patuh dan taat di atur dalam keluarga, serta wanita inilah yang kelak akan kita butuhkan. Wanita sholihah senantiasa bersedia menemani dan menjaga kehormaatan sang suami bagaimanapun keadaannya. Hal itu, juga berlaku bagi perempuan dalam memilih suami yang mempunyai agama yang kuat, karena pada dasarnya suami adalah pemimpin keluarga dimana suami nantinya menuntun keluarganya dalam menjaga keharmonisan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah. Hal ini senada dengan tujuan pernikahan yakni untuk menghasilkan keturunan yang baik, yang kelak akan menjadi penerus perjuangan agama Islam.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Islam Hukum > Hukum Keluarga Islam Sumber Daya Manusia |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 12102173103 MAYA FIRDAUS |
Date Deposited: | 09 Sep 2024 06:39 |
Last Modified: | 09 Sep 2024 06:39 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/52960 |
Actions (login required)
View Item |