FITRIA LAKSMANA PUTRI, 12103183046 (2024) PENCATUTAN NAMA MASYARAKAT SEBAGAI ANGGOTA PARTAI POLITIK DALAM PROSES PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU (Studi Di KPU Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (560kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (161kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (87kB) | Preview |
|
Text
BAB I.pdf Download (245kB) |
||
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (341kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (236kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (168kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (428kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (14kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (145kB) | Preview |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (846kB) |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi karena banyak dijumpai masyarakat yang tidak dapat mendaftarkan diri menjadi calon ASN, PPK, PPS, dan KPPS dimana alasan utamanya dikarenakan nama mereka terdaftar dalam keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu tahun 2024, sedangkan mereka merasa tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota Partai Politik. Yang kemudian masyarakat mendatangi kantor KPU Kabupaten Tulungagug untuk mengajukan pengaduan terkait hal tersebut dengan harapan nama mereka dapat dihapuskan dari keanggotaan Partai Politik yang terdaftar pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Rumusan masalah pada penelitian ini adalah sebagai berikut: 1). Bagaimanakah pencatutan nama masyarakat sebagai anggota Partai Politik menjelang Pemilu Tahun 2024? 2). Bagaimana tindakan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tulungagung? 3). bagaimana perspektif hukum positif di Indonesia terkait dengan permasalahan pencatutan nama masyarakat oleh Partai Politik?. Adapun Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisa tentang permasalahan pencatutan nama, Langkah-langkah apa saja yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Tulungagung, Dan perspektif hukum positif di Indonesia terkait permasalahan pencatutan nama masyarakat oleh Partai Politik yang terjadi menjelang proses Pemilihan Umum Di Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan merupakan penelitian kualitatif dengan teknik analisis deskriptif kualitatif, dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder serta pendekatan empiris yang melihat langsung keadaan sebenarnya di lapangan. Sehingga hasil dari penelitian ini adalah 1). Pencatutan nama dan data pribadi merupakan sesuatu yang salah, Di Kabupaten tulungagung tercatat sebanyak 469 orang yang telah melakukan pengaduan kepada KPU. 2). KPU Kabupaten yang telah melakukan upaya preventif (memberikan himbauan dan sosialisasi) dan represif (membuat posko aduan masyarakat) terkait permasalahan pencatutan nama sejalan dan sesuai dengan ketentuan pasal 18 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. 3). Pada Undang-undang No 27 Tahun 2022 telah mengatur tentang konsekuensi pencatutan data pribadi, yakni sanksi administratif (pada pasal 57) serta ketentuan pidana (pada pasal 67 sampai pasal 73). Sayangnya hal itu belum dapat diterapkan karena Undang-undang itu baru diberlakukan pada Oktober 2022, sedangkan pendaftaran Partai Politik dilakukan pada Agustus 2022.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara Hukum > Partai Politik Hukum > Perlindungan Hukum Hukum > Undang-undang |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | 12103183046 FITRIA LAKSMANA PUTRI |
Date Deposited: | 27 Sep 2024 01:38 |
Last Modified: | 27 Sep 2024 01:38 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/53675 |
Actions (login required)
View Item |