NURHAYATI AFIZA, 17101163015 (2023) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI SECARA KREDIT PADA APLIKASI SHOPEE. [ Skripsi ]
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
||
Text
ABSTRAK.pdf Download (246kB) |
||
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (18kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (340kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (448kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (243kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (977kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (280kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (77kB) |
||
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (193kB) |
||
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (716kB) |
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi kemajuan teknologi yang memudahkan untuk bertransaksi jual beli. Marketplace Shopee menawarkan fitur Shopee PayLater untuk transaksi jual beli dengan sistem kredit. Selain memudahkan pengguna dalam bertransaksi, sistem kredit tersebut menimbulkan perbedaan harga ketika dibayar cash dan kredit. Dalam hal ini ketika memilih metode pembayaran secara kredit maka terdapat tambahan harga yang melebihi harga pokok. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana praktik jual beli kredit pada aplikasi Shopee? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli kredit pada aplikasi Shopee?. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui praktik jual beli kredit pada aplikasi Shopee. (2) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap jual beli kredit pada aplikasi Shopee. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan alur reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Dan untuk pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Praktik jual beli kredit pada aplikasi Shopee dilakukan dengan melibatkan penjual, pembeli dan pihak Shopee. Dimana Shopee berkewajiban menyediakan dana pinjaman kepada pembeli, selain itu pihak Shopee juga berkewajiban melunasi pembayaran terlebih dahulu kepada pihak penjual. Pihak pembeli berkewajiban mengembalikan dana pinjaman kepada pihak Shopee, sedangkan pihak penjual berkewajiban mengirimkan barang yang telah dipesan oleh pembeli setelah penjual dibayar lunas oleh pihak Shopee. Pihak pembeli akan mengembalikan dana pinjaman yang disediakan oleh pihak Shopee dengan cara mengangsur secara langsung kepada Pihak Shopee dan dari angsuran tersebut pihak Shopee mendapatkan tambahan uang sebesar 2.95% dari total pembayaran. Jadi pihak pembeli membeli kepada penjual dan dibayari terlebih dahulu oleh pihak Shopee kemudian pihak pembeli akan mengangsur kepada pihak Shopee. Pihak penjual sendiri berhak mendapatkan pembayaran lunas dari pihak Shopee. Dalam praktik jual beli kredit pada aplikasi Shopee masing – masing pihak yang terlibat mempunyai hak dan kewajiban. 2) Ditinjau dari hukum Islam, jual beli kredit pada aplikasi Shopee menunjukkan bahwa pembayaran secara angsur dengan menggunakan bunga, karena di dalamnya terdapat unsur yang bertentangan dengan syariat Islam. Pinjaman yang diberikan pihak Shopee mengandung penambahan atas utang pokok. Penambahan pinjaman dikatakan riba karena adanya unsur ziyadah atau tambahan sebesar 2,95% setiap angsuran yang disyaratkan di muka oleh pihak Shopee kepada penggunanya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Islam Ekonomi > Jual Beli Ekonomi > Kredit |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 17101163015 NURHAYATI AFIZA |
Date Deposited: | 02 Oct 2024 01:50 |
Last Modified: | 02 Oct 2024 01:50 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/53845 |
Actions (login required)
View Item |