PANDANGAN ULAMA BLITAR TENTANG AKURASI ARAH KIBLAT MASJID DI KOTA BLITAR

ANISATUZ ZAHRO’, 12102193082 (2024) PANDANGAN ULAMA BLITAR TENTANG AKURASI ARAH KIBLAT MASJID DI KOTA BLITAR. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (381kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (101kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (181kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (515kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (180kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (314kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (375kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (140kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (236kB) | Preview
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Anisatuz Zahro’, NIM 12102193082, Pandangan Ulama Blitar Tentang Akurasi Arah Kiblat Masjid Di Kota Blitar, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2023, Pembimbing: Ahmad Musonnif, M.H.I. Kata Kunci : Pandangan Ulama, Akurasi, Arah Kiblat Penelitian ini dilatar belakangi oleh asumsi arah masjid dan musholla yang arah kiblatnya kurang tepat. Diketauhi, tempat ibadah tersebut ketika sholat, hanya menghadap arah barat saja akan tetapi tidak spesifik misalnya, mengahadap barat agak serong kekanan. Karena terdapat fenomena semacam ini dan kurangnya pemahaman secara luas masyarakat terkait akurasi penentuan arah kiblat, peneliti tertarik untuk membahas dan mempelajari lebih dalam terkait arah kiblat menurut para ulama di Blitar. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1). Bagaimana Arah Kiblat Masjid di Kota Blitar ? 2). Bagaimana Pandangan Ulama Blitar Tentang Akurasi Arah Kiblat Masjid di Kota Blitar?. Tujuan dari penelitian ini yaitu: 1). Untuk mengetahui dan memahami bagaimana arah kiblat masjid di Kota Blitar.2). Untuk mengetahui dan memahami bagaimana pandangan ulama Blitar tentang Akurasi Arah Kiblat masjid di Kota Blitar. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan jenis peneltian lapangan, secara khusus penelitian ini menekankan pada analisis proses penalaran deduktif dan induktif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Kemudian data tersebut diolah, diedit, diperiksa, dan disusun dengan cermat kemudian dianalisis menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: 1). Arah kiblat merupakan hal yang dapat ditentukan dengan melakukan perhitungan dan pengukuran. Di kota blitar pengukuran arah kiblat dari barat digeser ke utara 24xiii derajat. Sedangkan dari keempat masjid yang telah diukur menggunakan kompas tiga diantara masjid tersebut sudah valid dan satu masjid masih melenceng. Pada saaat ini guna menentukan arah kiblat telah banyak alat bantu seperti kompas, theodolit, qiblah tracker. Alat-alat ini memudahkan ummat islam untuk melaksanakan shalat dengan yakin menghadap kiblat. Pendapat ulama klasik terkait arah kiblat, pendapat ulama Syafi’i menyatakan bahwa wajib menghadap bangunan kakbah, tidak sekedar menghadap ke arah kakbah. ulama Hambali, menyatakan bahwa jika seorang mengetahui kekeliruan arah kiblat di dalam shalatnya, maka ia tidak perlu membatalkan shalatnya, melainkan cukup membetulkan arahnya. ulama Hanafi dan ulama Maliki berpendapat bahwa kiblat bagi orang yang jauh adalah arah kakbah, bukan kakbah itu sendiri. 2). Pemahaman prinsip menghadap ke arah kakbah, walaupun ada perbedaan pendapat dalam hal detail pelaksanaanya terutama bagi mereka yang berada jauh dari makkah. Para ulama di blitar menunjukkan pendekatan holistik dalam menentukan arah kiblat masjid-masjid di wilayah kota blitar, dengan menggunakan kombinasi alat traditional dan modern, serta verifikasi berkala, mereka berusaha untuk memberikan keakuratan yang optimal dalam menentukan arah kiblat. Terdapat variasi dalam pendapat para ulama dari fleksibilitas hingga penekanan pada keakuratan arah kiblat. Hukum terkait imam sholat yang berbeda arah kiblat, mayoritas ulama menyatakan bahwa shalat berjamaah tetap sah selama memiliki keyakinan dan ketidak ragu.

Item Type: Skripsi
Subjects: Agama > Aliran Kepercayaan
Hukum > Hukum Islam
Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102193082 ANISATUZ ZAHRO'
Date Deposited: 07 Oct 2024 02:05
Last Modified: 07 Oct 2024 02:05
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/53846

Actions (login required)

View Item View Item