ABDAUL AMILA, 126102202148 (2024) POLA ASUH PASCA KEMATIAN IBU PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Tunjung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]
Text
COVER.pdf Download (690kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (544kB) |
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (391kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (497kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (234kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (355kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (318kB) |
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (249kB) |
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (126kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (115kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (811kB) |
Abstract
Skripsi dengan judul “ Pola Asuh Pasca Kematian Ibu Perspektif Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Tunjung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar)” ini ditulis oleh Abdaul Amila, NIM 126102202148, Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Pembimbing Ladin,S.H.I.,M.H. Kata Kunci : Pola asuh,pasca kematian,kompilasi hukum islam Keluarga adalah lingkungan pertama dan utama dalam memberikan pendidikan kepada anak untuk perkembangan dan pertumbuhan secara fisik dan mental. Keberadaan orang tua lengkap dalam satu keluarga memberikan dampak baik kepada proses pendidikan melalui bimbingan, merawat dan mengasuh anak sejak dini hingga dewasa. Kewajiban ini ditanggung oleh kedua orang tua yaitu Ayah dan juga ibu. Namun dalam kehidupan nyata tidak semua pola asuh sesuai dengan hukum islam yang berlaku. Terlebih jika salah satu orang tua meninggal dunia akan sangat berbeda pola asuhnya. Keadaan yang terjadi atau sering ditemui jika seorang ayah yang meninggal ibu mampu bertahan sendiri untuk mengambil peran ganda dalam mengasuh anaknya,berbeda dengan seorang ibu yang meninggal maka kebanyakan ayah akan memilih untuk menikah kembali. Sehingga pola asuh yang akan diterapkan pada anaknya akan berbeda. Fokus penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pola asuh anak pasca kematian ibu di Desa Tunjung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar?, Bagaimana cara menentukan siapa yang lebih berhak mengasuh anak dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam?, 2) Tujuan penelitian dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mendeskripsikan pola asuh anak pasca kematian ibu di Desa Tunjung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, 2) Untuk mengetahui cara menentukan siapa yang lebih berhak mengasuh anak dalam perspektif kompilasi hukum islam di Desa Tunjung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Skripsi ini disusun berdasarkan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus, teknik pengumpulan data berdasarkan observasi participan, wawancara mendalam, dan dokumentasi terkait dengan wawancara dan observasi. Teknik pengabsahan data adalah uji kredibilitas meliputi kehadiran peneliti dan observasi mendalam, Triangulasi meliputi sumber, metode/teknik, waktu, teori mendalam, uji transferability, dan uji kebergantungan (debendability) dan uji kepastian (confirmability). Hasil penelitan ini menunjukkan bahwa: 1) Ayah kebanyakan menggunakan pola asuh demokratis dalam merawat anak pasca kematian istri atau ibu. Pola asuh demokratis memiliki dampak negatif maupun positif bagi perkembangan anak. (2) Pasal 77 ayat (3) KHI berbunyi: Suami isteri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya. Pengasuhan anak atau pemeliharaan anak dilakukan oleh suami istri, akan tetapi terdapat kasus yang pengasuhan ini hanya kepada ayah saja disebabkan ibu / istri meninggal dunia. Dalam hal suami memiliki tanggung jawab penuh atas pengasuhan anak dari pendidikan,pola pikir,dll. Akan tetapi Kompilasi Hukum Islam mengatur pengasuhan anak yang ditinggal meninggal oleh ibunya memperbolehkan diasuh oleh wanita dalam garis lurus ayah dan ibu, saudara perempuan dari anak yang bersangkutan,wanita sedarah menurut garis samping dari ibu,dan wanita kerabat sedarah menurut garis samping ayah dapat dilihat pada pasal 156 Kompilasi Hukum Islam. Apabila ingin mengasuh anak dari ibu yang sudah meninggal maka harus melakukan sidang di pengadilan diatur dalam pasal 171 huruf h Kompilasi Hukum Islam. Pasal 98 ayat 1 menjelaskan bahwa anak yang belum berusia 21 tahun masih menjadi tanggung jawab dari orang tua selagi anak tersebut tidak cacat mental dan fisik.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Keluarga Islam Bimbingan dan Konseling Islam > Kepribadian Bimbingan dan Konseling Islam > Perilaku |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 126102202148 ABDAUL AMILA |
Date Deposited: | 21 Nov 2024 03:52 |
Last Modified: | 21 Nov 2024 03:52 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/54899 |
Actions (login required)
View Item |