ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG MENGALAMI PELECEHAN SEKSUAL VERBAL AKIBAT AKTIVITAS LIVE STREAMING DI MEDIA SOSIAL TIKTOK

AGATA AMARA PUTRI, 126103211005 (2024) ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG MENGALAMI PELECEHAN SEKSUAL VERBAL AKIBAT AKTIVITAS LIVE STREAMING DI MEDIA SOSIAL TIKTOK. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (819kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (301kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (186kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (346kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (349kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (694kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (407kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (227kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (235kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (707kB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengalami Pelecehan Seksual Verbal Akibat Aktivitas Live Streaming Di Media Sosial Tiktok ini ditulis oleh Agata Amara Putri, NIM. 126103201005, Program Studi Hukum Tata Negara, Universitas Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung 2024, dibimbing oleh Yusron Munawir, S.H., M.H. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak di Bawah Umur, Pelecehan Seksual Verbal, Live Streaming Tiktok Penelitian ini dilatarbelakangi adanya kasus pelecehan seksual verbal yang terjadi pada anak dibawah umur melalui live streaming di media sosial tiktok. Salah satu faktor yang membuat tindak pidana pelecehan seksual di media sosial cenderung mengalami peningkatan bukan penuruan adalah masih belum adanya peraturan hukum yang bersifat komprehensif dalam mengatasi kasus terkait pelecehan seksual yang terjadi melalui media sosial. Pelaku pelecehan seksual verbal juga kerap kali tidak mendapatkan hukuman yang setimpal dan tidak menimbulkan efek jera atau takut, sehingga kecenderungan untuk mengulangi kejadian yang serupa di lain waktu. Lemah payung hukum menimbulkan celah ketidakadilan bagi korban karena pelecehan seksual verbal menimbulkan efek trauma namun menghadirkan dilema baru karena biasanya pelaku tidak menimbulkan bukti apapun. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi, 1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur yang mendapatkan pelecehan seksual verbal dalam aktivitas live streaming di media sosial tiktok?, 2) Bagaimana politik hukum perlindungan anak dibawah umur dalam aktivitas live streaming di media sosial tiktok ?. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif, yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang meliputi peraturan perundang-undangan, bahan hukum, dan sebagainya sebagai dasar untuk diteliti. Pendekatan penelitian yang digunakan ialah pendekatan konseptual (conceptual approach) yang merujuk sebab belum atau tidak adanya aturan hukum untuk masalah yang dihadapi dan pendekatan undang-undang (statute approach) yang dilakukan dengan menelaah dan menganalisis seluruh undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum terkait penyelenggaraan berbasis internet. Hasil penelitian menunjukkan, 1) Perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur yang mendapatkan pelecehan seksual verbal akibat aktivitas live streaming di media sosial tiktok telah diatur dalam sejumlah regulasi yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap anak harus dijamin dan dilindungi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur mengenai mendistribusikan, menstransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seksual nonfisik. Namun diantar ketiga peraturan perundang-undang tersebut masih belum adanya peraturan yang mengatur secara khusus mengenai pelecehan seksual verbal yang terjadi melalui media sosial 2) Penambahan frasa baru dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai bentuk kebijakan untuk memberikan Solusi terhadap permasalahan terkait pelecehan seksual verbal yang terjadi melalui media sosial yang berbunyi “Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik baik dilakukan secara langsung maupun melalui media elektronik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)”

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103211005 AGATA AMARA PUTRI
Date Deposited: 05 Dec 2024 01:23
Last Modified: 05 Dec 2024 01:23
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/54990

Actions (login required)

View Item View Item