MOHAMMAD TASHBICHU NAJMI SAID, 126103202153 (2024) IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PROGRAM PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (LP2B) (Studi Kasus di Dinas Pertanian Kota Kediri). [ Skripsi ]
Text
COVER.pdf Download (3MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (2MB) |
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (2MB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (2MB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (2MB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Mohammad Tashbichu Najmi Said, 126103202153, Implementasi Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Program Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) (Studi Kasus Di Dinas Pertanian Kota Kediri), Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing: Ahmadi Abdul Shomad FN, M.H. Kata Kunci: Implementasi, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Penelitian ini dilatar belakangi oleh aktivitas pembangunan dan jumlah penduduk saat ini semakin meningkat di Kota Kediri, karena banyaknya peningkatan jumlah penduduk maka dari kebutuhan lahanpun akan terus meningkat seperti pembangunan industri atau perusahaan, proyek strategi nasional, perumahan, pusat belanja, sekolah dan lain sebagainya. Mengenai alih fungsi lahan pertanian sendiri adalah suatu bahaya kepada pencapain ketahanan dan kedaulatan pangan, berpotensi pada lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan pedesaan yang dimana kehidupanya sangat bergantung pada lahannya. Implementasi program perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi isu yang menarik untuk dianalisis menggunakan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2019. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana implementasi Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2019 tentang program Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kota Kediri, 2) Hambatan Pemerintah dalam melaksanakan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2019 tentang program Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kota Kediri. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk menganalisis implementasi Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2019 tentang program Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, 2) Untuk menganalisis hambatan Pemerintah dalam melaksanakan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2019 tentang program Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kota Kediri. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode deskriptif kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research) yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan dalam masyarakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara, dan dokmentasi. Sedangkan analisis data menggunakan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Pelaksanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kota Kediri dilakukan oleh dua pihak yaitu internal (pemerintah kota, bappeda, dinas pertanian dan ketahanan pangan, dinas pupr) dan eksternal (pengusaha, petani). Jika dianalisis berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019, dengan melihat aspek-aspek ruang lingkup, sudah dapat menahan laju alih fungsi lahan pertanian secara maksimal. Kegiatan yang telah diimplementasikan oleh pemerintah pun sudah berjalan efektif. Apabilaxii ditinjau kembali tujuan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan telah dilaksanakan sebagai upaya menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan, pemerintah daerah telah mengarahkan perhatian terhadap konsistensi perlindungan lahan pertanian pangan. 2) Faktor yang menghambat implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kota Kediri adalah peralihan fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, seperti Proyek Strategi Nasional, pembangunan jalan toll. Selain itu masyarakat yang tergiur dengan adanya penjualan lahan dengan harga tinggi. Meskipun perda telah menjelaskan secara rinci tentang kewajiban, larangan, dan sanksi namun petunjuk teknis pelaksanaan yang berasal dari walikota juga belum ada, sehingga dinas terkait menjadi sulit untuk menentukan larangan dan kewajiban apa saja yang harus dilaksanakan masyarakat.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara Hukum > Perlindungan Hukum Hukum > Undang-undang |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | 126103202153 MOHAMMAD TASHBICHU NAJMI SAID |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 03:57 |
Last Modified: | 22 Jan 2025 03:57 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/55705 |
Actions (login required)
View Item |