ANAK SEBAGAI PENANGGUNG JAWAB NAFKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Desa Bendiljati Wetan Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung)

MUHAMMAD SAIFULLAH AZZAKI, 126102202201 (2024) ANAK SEBAGAI PENANGGUNG JAWAB NAFKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Desa Bendiljati Wetan Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
Cover.pdf

Download (722kB)
[img] Text
Abstrakk.pdf

Download (535kB)
[img] Text
Daftar Isii.pdf

Download (143kB)
[img] Text
Babb I.pdf

Download (637kB)
[img] Text
Babb II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
Babb III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (535kB)
[img] Text
Babb IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (626kB)
[img] Text
Babb V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (731kB)
[img] Text
Babb VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (391kB)
[img] Text
Daftar Pustakaa.pdf

Download (199kB)
[img] Text
Lampirann.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya anak yang bekerja untuk memenuhi nafkah keluarga di Desa Bendiljati Wetan Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung. Realita anak sebagai penanggung jawab nafkah adalah isu yang menarik untuk dikaji menggunakan perspektif hukum positif dan hukum Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana realita anak sebagai penanggung jawab nafkah di Desa Bendiljati Wetan? 2) Bagaimana anak sebagai penanggung jawab nafkah di Desa Bendiljati Wetan dalam perspektif hukum positif? 3) Bagaimana anak sebagai penanggung jawab nafkah di Desa Bendaljati Wetan dalam perspektif hukum Islam? Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Anak sebagai penanggung jawab nafkah bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Dalam keluarga tersebut, memang ada peran ayah yang memberikan nafkah, namun masih jauh dari kata cukup, sehingga hampir semua kebutuhan keluarga ditanggung oleh anak. Saat bekerja, majikan dari anak tersebut selalu mengarahkan agar anak melakukan pekerjaan dengan kategori ringan hingga sedang. Selain ada kebijakan dari majikan bahwa jam kerja anak dilakukan setelah pulang sekolah dan diberikan waktu lembur saat liburan sekolah. Dari aspek pergaulan anak yang bekerja, pengawasan dari orang tua dan majikan dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang membahayakan anak. 2) Anak sebagai penanggungjawab nafkah mendapatkan perlindungan hukum yang selaras dengan hukum positif karena hak anak sudah terpenuhi pada bidang agama, kesehatan, pendidikan, dan sosial. Perlindungan tersebut diberikan oleh orang tua maupun majikan. Hanya saja pemenuhan hak itu tidak berjalan maksimal karena anak harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. 3) Anak sebagai penanggungjawab nafkah tidak sesuai dengan prinsip hadhonah dalam hukum Islam. Dalam hadhonah, kewajiban orang tua untuk mengasuh anak sampai tamyiz atau sudah mampu mencukupi kebutuhannya sendiri. Dalam hal anak yang sudah mampu mencukupi kebutuhannya sendiri, anak tetap membutuhkan bimbingan dan pengawasan orang tua, majikan, maupun Masyarakat secara umum.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 126102202201 MUHAMMAD SAIFULLAH AZZAKI
Date Deposited: 05 Feb 2025 00:55
Last Modified: 05 Feb 2025 00:55
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/55855

Actions (login required)

View Item View Item