PEMBIAYAAN EKONOMI KREATIF DENGAN JAMINAN KEKAYAAN INTELEKTUAL PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH FIL AMWAL (Studi Persepsi MAPPI dan Bank BTN KCP Tulungagung)

NUJUMUL QOYYUMI, 1880502220004 (2024) PEMBIAYAAN EKONOMI KREATIF DENGAN JAMINAN KEKAYAAN INTELEKTUAL PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH FIL AMWAL (Studi Persepsi MAPPI dan Bank BTN KCP Tulungagung). [ Thesis ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (723kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (243kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (139kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (285kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (524kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (201kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (196kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (372kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (159kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (183kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penelitian berjudul “Pembiayaan Ekonomi Kreatif dengan Jaminan Kekayaan Intelektual Perspektif Maqashid Syari’ah Fil Amwal (Studi Persepsi MAPPI dan Bank BTN KCP Tulungagung)” ditulis oleh Nujumul Qoyyumi, NIM. 1880502220004, Program Magister Hukum Ekonomi Syariah, Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, dibimbing oleh Prof. Dr. Iffatin Nur, M.Ag. dan Dr. H. M. Darin Arif Mu’alliffin. S.H., M.Hum Kata Kunci: Jaminan, Kekayaan Intelektual, Maqashid Syari’ah, Pembiayaan Ekonomi Kreatif Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pembiayaan ekonomi kreatif dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 yang menggunakan Kekayaan Intelektual atau disebut dengan KI sebagai jaminannya. Pembiayaan ini terbilang unik karena menggunakan jaminan benda tidak berwujud. Terdapat beberapa persoalan yang cukup menarik menjadi bahan kajian, seperti penilaian (valuasi) aset KI yang berbeda dengan aset berwujud lainnya serta fluktuasi nilai KI yang dapat berubah fluktuatif berdasarkan tren pasaran. Namun disisi lain pembiayaan ini juga mempunyai nilai positif bagi perekonomian nasional. Dengan menggunakan persepsi para praktisi yang terlibat langsung dengan pembiayaan ini, yaitu MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia) dan Bank BTN KCP Tulungagung peneliti mengkaji menggunakan perspektif maqashid syariah fil amwal. Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: 1) Bagaimana persepsi pembiayaan ekonomi kreatif dengan jaminan Kekayaan Intelektual menurut MAPPI dan Bank BTN KCP Tulungagung? 2) Bagaimana skema pembiayaan ekonomi kreatif dengan jaminan Kekayaan Intelektual menurut MAPPI dan Bank BTN KCP Tulungagung? 3) Bagaimana analisis pembiayaan ekonomi kreatif dengan jaminan Kekayaan Intelektual perspektif maqashid syariah fil amwal Ibnu ‘Asyur?. Metode penelitian dalam tesis ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian ini terdiri dari sumber data primair dan sumber data sekunder. Data-data tersebut diperoleh melalui wawancara secara mendalam (in-depth interview) dan dokumentasi. Teknik analisis data penelitian ini menggunakan Kondensasi data (data condensation), Penyajian data (data display) dan Penarikan kesimpulan/verifikasi data (Conclusion drawing/verification). Peneliti juga melakukan pengecekan keabsahan data melalui teknik triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia) dan Bank BTN KCP Tulungagung mempersepsikan dalam pelaksanaannya masih terdapat tantangan yang harus diatasi, karenanya pembiayaan ini masih belum berjalan secara komprehensif. Penggunaan KI sebagai aset tidak berwujud yang dijadikan jaminan membutuhkan kehati-hatian serta kesiapan secara menyeluruh. Pembiayaan ini masih membutuhkan kesiapan seluruh aspek seperti operasionalisasi pelaksanaan, penilaian, manajemen dan legal. Karenanya pembiayaan ini masih dalam tahap penyesuaian dan pengembangan. Namun di lain sisi MAPPI dan Bank BTN KCP Tulungagung memiliki persepsi positif yang sama mengenai keberlangsungan pembiayaan ekonomi kreatif akan memiliki potensi dan peluang di masa mendatang. Karena era perkembangan dan teknologi juga akan terus berkembang. Pembiayaan dengan jaminan KI akan memberikan manfaat kepada para pelaku kreatif, lembaga keuangan, pemerintah dan secara tidak langsung akan turut membantu mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional. 2) Skema pembiayaan ekonomi kreatif merupakan penyaluran dana dalam bentuk pinjam meminjam antara perbankan/lembaga pembiayaan kepada pelaku ekonomi kreatif dengan jaminan KI. Dalam prosesnya, terdapat pihak penilai KI yang akan memberikan penilaian aset jaminan. Persyaratan pengajuan pembiayaan dengan jaminan KI ini adalah proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait keyaaan intelektual produk ekonomi kreatif dan memiliki surat pencatatan Kekayaan Intelektual. Upaya realisasi skema pembiayaan masih menemui kendala yang menjadi kesulitan dalam pelaksanaan. Hal ini berkaitan dengan karakterististik KI yang khusus, berbeda dengan aset berwujud. Operasionalisasi KI selain adanya regulasi dan standarisasi penilaian membutuhkan kesiapan seluruh ekosistemnya. Meski skema pembiayaan ekonomi kreatif masih menjadi pembiayaan yang memiliki resiko yang tinggi, namun para praktisi seperti MAPPI dan Bank BTN terus berprogres untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam pemberlakuan skema pembiayaan ini agar dapat berjalan dengan baik dan aman. 3) Pembiayaan ekonomi kreatif dengan jaminan KI merupakan wujud mengupayakan maslahat dan upaya MAPPI dan Bank BTN dalam melakukan kajian dan pengembangan sebelum operasionalilasi KI merupakan bentuk menghindari mafsadat. Keduanya selaras dengan prinsip maqashid syariah fil amwal perspektif Ibnu ‘Asyur. Pembiayaan ini merupakan wujud pencapaian kemaslahatan dalam hal harta melalui pengembangan ekonomi kreatif, hal sesuai dengan lima prinsip maqashid syariah fil amwal, yaitu: rawaju al-mal (penyebaran harta), wudhuhu al-amwal (kejelasan harta), hifdhu al-amwal (perlindungan harta) isbatu al-amwal (kepastian harta) dan al-‘adlu fi al-mal (keadilan harta). Masih adanya kesulitan yang menjadi mafsadat bukan berati pembiayaan ini tidak membawa maslahat, karena pelestarian dan perlindungan kekayaan dengan mengelola Kekayaan Intelektual secara bertanggung jawab dan dapat berkontribusi pada pembangunan perekonomian nasional yang berkelanjutan serta berkeadilan dalam tujuan pembiayaan ini merupakan bagian dari tujuan maqashid syariah fil amwal.

Item Type: Thesis (UNSPECIFIED)
Subjects: Ekonomi > Bank Syariah
Ekonomi > Pembiayaan
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 1880502220004 NUJUMUL QOYYUMI
Date Deposited: 07 Feb 2025 04:04
Last Modified: 07 Feb 2025 04:04
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/55895

Actions (login required)

View Item View Item