STANDARISASI HALAL PADA USAHA PRODUKSI KERUPUK RAMBAK DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL (Studi di Kelurahan Sembung, Tulungagung)

YUNI NURAIZAH, 126101212161 (2025) STANDARISASI HALAL PADA USAHA PRODUKSI KERUPUK RAMBAK DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL (Studi di Kelurahan Sembung, Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (839kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (402kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (89kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (198kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (146kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (190kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (245kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (666kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (13kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (162kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Yuni Nuraizah, 126101212161, Standarisasi Halal Pada Usaha Produksi Kerupuk Rambak Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (Studi di Kelurahan Sembung, Tulungagung), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, pembimbing: Dr. Budi Kholistiawan, S.Pd., M.E.I. Kata Kunci: Standarisasi Halal, Usaha Produksi Kerupuk Rambak, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Penelitian ini dilatarbelakangi oleh standarisasi halal pada usaha produksi kerupuk rambak di Kelurahan Sembung, Tulungagung. Standarisasi halal merupakan spesifikasi halal dari suatu produk baik bahan baku maupun proses pengolahannya. Dalam standarisasi halal produk yang dihasilkan harus sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yaitu dengan diterbitkannya sertifikasi halal dan pencantuman label halal pada kemasan. Permasalahannya yaitu masih terdapat beberapa pelaku usaha yang belum mencantumkan label halal pada kemasan. Dari permasalahan tersebut dapat menjadi faktor kurang terjaminnya keamanan dan kenyamanan dalam produk tersebut. Fokus penelitian ini adalah: 1) Bagaimana standarisasi halal pada proses produksi kerupuk rambak di home industry Kelurahan Sembung, Tulungagung. 2) Bagaimana tinjauan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dalam proses produksi produk kerupuk rambak di Kelurahan Sembung, Tulungagung. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif dan jenis penelitian yaitu yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data menggunakan kondensasi data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Standarisasi halal pada proses produksi kerupuk rambak di Home Industry Kelurahan Sembung, Tulungagung bahwa bahan baku yang digunakan seperti kulit sapi fresh berasal dari Rumah Potong Hewan, sedangkan kulit sapi kering dan kulit kerbau didapatkan dari luar Jawa yang diambil dari pengepul yang belum memiliki sertifikasi halal. Kemudian untuk setiap proses pengolahannya seperti perebusan, penggorengan, penyimpanan, dan pengemasan menggunakan alat PPH yang terpisah sesuai dengan fungsi masing-masing alat. 2) Tinjauan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal terhadap standarisasi halal dalam proses produksi produk Kerupuk Rambak di Kelurahan Sembung, jika berkaitan dengan bumbu tambahan seperti penyedap rasa dan garam sudah sesuai dengan pasal 139 ayat (2) bahwa bahan baku tambahan juga wajib memiliki sertifikat halal atau terdapat label halal pada kemasan. Sedangkan untuk bahan utama yaitu kulit sapi kering dan kulit kerbau yang didapat dari luar Jawa, belum bisa dipastikan sesuai dengan peraturan pemerintah karena bahan baku yang diambil dari pengepul tersebut belum memiliki sertifikasi halal. Kemudian dalam pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa lokasi, tempat, dan alat PPH harus dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat PPH yang tidak halal. Akan tetapi, masih terdapat beberapa pelaku usaha yang belum sesuai dengan peraturan pemerintah tentang BPJPH pasal 6 ayat (2) huruf a karena masih menjadikan satu lokasi proses produksi mulai pemotongan, perebusan, penggorengan, penyimpanan, hingga pengemasan tanpa adanya sekat pemisah yang bisa menyebabkan kurang terjaganya kebersihan dan higienitas proses produksi. Jika berkaitan dengan alat PPH mulai dari alat yang digunakan untuk pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, dan penjualan para pelaku usaha menggunakan alat yang sesuai dengan fungsi dari masing-masing alat tersebut.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Ekonomi > Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101212161 YUNI NURAIZAH
Date Deposited: 27 Feb 2025 04:39
Last Modified: 27 Feb 2025 04:39
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/56048

Actions (login required)

View Item View Item