POLITIK PEMBARUAN HUKUM KELUARGA DI ASIA TENGGARA

MARTHA ERI SAFIRA, 12950221010 (2024) POLITIK PEMBARUAN HUKUM KELUARGA DI ASIA TENGGARA. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (704kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (2MB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB VII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (459kB)

Abstract

Pembaruan hukum keluarga di Asia Tenggara, merupakan tema perenial yang menarik dan signifikan untuk diteliti. Diantara beberapa alasan yang mendasarinya; Pertama, Pluralisme budaya dan agama, Asia Tenggara merupakan kawasan yang kaya keragaman budaya dan agama. Penelitian ini memungkinkan kita memahami bagaimana nilai-nilai Islam berinteraksi dengan tradisi lokal, dan bagaimana dinamika hukum keluarga. Kedua, Keadilan sosial: hukum keluarga Islam sering kali berkaitan dengan isu keadilan gender dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Meneliti pembaharuan hukum, membantu mengidentifikasi upaya mencapai keadilan sosial yang lebih baik. Ketiga, modernitas dan tradisi, pembaharuan hukum keluarga merupakan refleksi ketegangan antara modernitas dan tradisi. Disertasi ini menggali bagaimana masyarakat Muslim Asia Tenggara menavigasi tantangan modern tanpa mengabaikan nilai-nilai tradisional. Keempat, Globalisasi dan Interkonektivitas, era globalisasi, perubahan sosial dan ekonomi mempengaruhi norma-norma hukum. Disertasi ini meneliti konsekwensi logis interkonektivitas global terhadap pembaharuan hukum keluarga di Asia Tenggara. Kelima, Politik dan kebijakan, hukum keluarga tidak hanya berkaitan dengan nilai-nilai moral, tetapi juga terpengaruh oleh kebijakan pemerintah dan dinamika politik. Memahami aspek ini membantu melihat bagaimana hukum keluarga dapat berubah sebagai respons terhadap tekanan politik dan sosial. Teori politik hukum sekaligus digunakan sebagai pisau analisis. Hasil disertasi diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan teori hukum Islam dan memberikan wawasan baru tentang penerapan hukum dalam konteks berbeda. Dengan memahami konteks akademis-filosofis, tema pembaharuan hukum keluarga Islam di Asia Tenggara tidak hanya relevan, tetapi juga memberikan wawasan mendalam tentang perubahan sosial, budaya, dan hukum. Dalam konteks disertasi ini, rumusan masalah yang akan dibahas adalah; (1) Bagaimana epistimologi pembentukan dan pembaruan hukum keluarga di Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam? (2) Bagaimana unifikasi pembentukan dan pembaruan hukum keluarga di Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam? (3) Bagaimana politik hukum pembentukan dan pembaruan hukum keluarga di Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam? Penulisan disertasi menggunakan pendekatan kualitatif dan pendekatan empiris hukum, dengan menggabungkan dua sumber data primer, peraturan perundangan-undangan dan hasil wawancara. Pendekatan penelitian etnografi digunakan untuk memotret setting sosial budaya pembentukan hukum keluarga. Analisis data dilakukan secara induktif dan terstruktur dari epistimologi, unifikasi dan politik pembentukan dan pembaruan hukum keluarga di Asia Tenggara; Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam. Melalui analisis dialogis antara temuan penelitian dan teori politik hukum, dapat disimpulkan; Pertama, Pembentukan dan pembaruan hukum keluarga di Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam mengalami siklus transisi epistimologis emansipatoris interaksional. Artinya, epistemologi pembentukan dan pembaruan hukum keluarga tiga negara tersebut menunjukkan proses interaksi aspek hukum, dimensi sosial, budaya, dan politik. Upaya reipresentasikan dimaksudkan untuk menjawab tantangan modernis kontemporer, seperti perubahan norma gender, kebutuhan akan keadilan sosial, dan pengaruh globalisasi. Epistemologi ini menegaskan bahwa hukum bukanlah entitas statis, tetapi entitas dinamis dimana pengetahuan dan interpretasi hukum terjalin berkelanjutan sebagai upaya mewujudkan hukum dinamis-progresif. Pembaruan hukum keluarga juga menggambarkan dialog antara tradisi dan modernitas. Hukum tidak sekedar penegakan ketertiban, tetapi berfungsi sebagai potret nilai dan norma masyarakat yang terus berubah. Keberhasilan pembaruan hukum keluarga tidak hanya diukur dari segi normatif, tetapi juga dari seberapa baik hukum dapat merespons kebutuhan masyarakat dan berkontribusi pada keadilan sosial. Kedua, unifikasi pembentukan hukum keluarga di Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam bersumber dari hukum adat.budaya, hukum islam dan hukum barat. Ketiga sumber menjadi landasan filosofis, yuridis maupun sosiologis falsafah dan konstitusi negara. Hal ini melahirkan terbentuknya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, Akta 303 Tahun 1984 di Malaysia dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 di Brunei Darussalam. Sedangkan unifikasi pembaruan hukum keluarga di Indonesia dilakukan pada tahun 1991 dengan terciptanya Kompilasi Hukum Islam, kemudian Fatwa DSN MUI Tahun 2012, dan Perubahan pertama Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, terkait batas usia perkawinan. Malaysia melakukan unifikasi pembaharuan pada Tahun 2005 sampai 2006 dan Brunei pada tahun 2002 dan 2012. Dari analisis unifikasi pembentukan dan pembaruan hukum keluarga ditemukan transnasionalisme transendental, teori yang menggabungkan elemen transnasionalisme dengan dimensi spiritual-transendental. Ketiga, dari perspektif politik hukum, epistimologi pembentukan dan pembaharuan hukum keluarga di Indonesia, Malaysia dan Brunei Darusalam memiliki legitimasi, norma sosial dan konteks yang berbeda. Inisiatif reformasi dan pembaharuan hukum keluarga dipengaruhi oleh tekanan masyarakat sipil, organisasi non-pemerintah, gerakan hak asasi manusia dan kesetaraan gender. Pembaharuan hukum keluarga juga mencerminkan hubungan kekuasaan dalam masyarakat. Analisis politik hukum dapat mengeksplorasi bagaimana hukum keluarga digunakan sebagai alat mempertahankan atau mengubah struktur kekuasaan, terutama terkait dengan gender dan hak-hak individu. Proses unifikasi dan pembaharuan sering melibatkan negosiasi antara berbagai pihak dengan kepentingan yang berbeda. Maka dari persinggungan epistimologi, unifikasi dan politik hukum pembentukan dan pembaruan hukum keluarga di ketiga negara tersebut, terciptalah teori baru epistimologi transendental emansipatoris. Teori ini menggabungkan elemen transnasionalisme dengan dimensi spiritual-transendental yang bersumber nilai-nilai adat, budaya dan agama serta modernisasi hukum barat yang mengedepankan hak-hak perempuan dan anak.

Item Type: Skripsi
Subjects: Agama
Pendidikan Islam
Divisions: Pascasarjana > Disertasi > Studi Islam Interdisipliner
Depositing User: 12950221010 MARTHA ERI SAFIRA
Date Deposited: 21 May 2025 05:43
Last Modified: 21 May 2025 05:43
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/56054

Actions (login required)

View Item View Item