PENGAWASAN ORANG TUA DAN KESADARAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PENGGUNAAN SEPEDA MOTOR OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH (Studi Kasus di SMPN 3 Kedungwaru Kabupaten Tulungagung)

MA'RUF AFIFUDDIN ZARKHASI, 126103202146 (2025) PENGAWASAN ORANG TUA DAN KESADARAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PENGGUNAAN SEPEDA MOTOR OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH (Studi Kasus di SMPN 3 Kedungwaru Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (460kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (145kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (188kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (152kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (198kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (127kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (307kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (170kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (73kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (116kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Skripsi dengan judul "Pengawasan Orang Tua dan Kesadaran Hukum Terhadap Pelanggaran Penggunaan Sepeda Motor oleh Anak di Bawah Umur dalam Perspektif Fikih Siyasah (Studi Kasus di SMPN 3 Kedungwaru Kabupaten Tulungagung)" ini ditulis oleh MA’RUF AFIFUDDIN ZARKHASI, NIM 126103202146, Program Studi Hukum Tata Negara, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing: Muksin, M.H. Kata Kunci : Pengawasan, Kesadaran Hukum, Anak di Bawah Umur Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena banyaknya penggunaan sepeda motor oleh anak di bawah umur. Salah satu faktor utamanya yaitu kurangnya pengawasan orang tua, tuntutan sosial, dan kurangnya kesadaran hukum. Pola pengasuhan yang baik oleh orang tua dapat menjadi faktor yang berpengaruh terhadap nilai kepatuhan terhadap peraturan. Orang tua yang dapat berinteraksi dengan baik dan suportif maka akan memperkuat pembentukan psikologi sehingga akan terhindar dari perilaku menyimpang. Untuk itu, sebagai orang tua perlu menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada anak. Dalam hal ini peneliti ingin menulis lebih dalam terkait pengawasan orang tua dan kesadaran hukum terhadap pelanggaran penggunaan sepeda motor oleh anak di bawah umur dalam perspektif fikih siyasah. Rumusan masalah pada penelitian ini antara lain: 1) Bagaimana pengawasan orang tua dan kesadaran hukum anak di SMPN 3 Kedungwaru terhadap pelanggaran penggunaan sepeda motor anak di bawah umur. 2) Bagaimana sanksi hukum anak di bawah umur terhadap pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Tulungangung berdasarkan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009. 3) Bagaimana kesadaran hukum anak di bawah umur terhadap penggunaan sepeda motor dalam perspektif fikih siyasah. Metode peneltian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Lokasi penelitian di SMPN 3 Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara, dokumentasi. Sedangkan teknik pengolahan data menggunakan studi dokumentasi dan studi kepustakaan. Analisa data menggunakan reduksi data, penyajian data penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Orang tua siswa SMPN 3 Kedungwaru masih kurang dalam melakukan pengawasan terhadap anak. hal ini ditunjukkan dengan model pengawasan yang dengan teguran lisan tanpa melakukan tindakan pengawasan secara langsung ditambah dengan sikap orang tua yang kurang tegas dan tidak memiliki solusi yang efektif untuk mengatasi terkait penggunaan sepeda motor. Selain itu kesadaran hukum anak SMPN 3 Kedungwaru juga masih kurang. Anak cenderung melakukan pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu perlu ditanamkan kesadaran hukum anak sejak dini agar pelanggaran penggunaan sepeda motor oleh anak di bawah umur tidak terjadi. 2) Sanksi hukum terhadap pengendara sepeda motor di bawah umur terdapat pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Di dalamnya terdapat aturan mengenai pelanggaran seperti pengendara motor di bawah 17 tahun, tidak memiliki SIM, tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan serta melanggar rambu lalu lintas. Sanksi yang didapat bisa berupa denda maupun kurungan penjara. 3) Menurut pandangan fikih siyasah kurangnya kesadaran hukum anak di bawah umur dalam penggunaan sepeda motor merupakan tindakan yang melanggar hukum. Hal ini didasarkan pada surat An-nisa ayat 59. Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa manusia haruslah menaati perintah Tuhan, utusannya, dan pemerintahan yang mengatur kehidupan di suatu negara. Pemerintah membuat aturan pasti untuk kebaikan rakyatnya. Seperti halnya tentang larangan penggunaan sepeda motor oleh anak di bawah umur. Peraturan ini dibuat karena anak berumur di bawah 17 tahun belum matang secara fisik maupun psikologis. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik haruslah menaati aturan yang ada agar dapat hidup secara aman dan damai.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103202146 MA'RUF AFIFUDDIN ZARKHASI
Date Deposited: 28 Feb 2025 01:48
Last Modified: 28 Feb 2025 01:48
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/56093

Actions (login required)

View Item View Item