RIZKI ANGGISTA, 126101212149 (2025) TINJAUAN YURIDIS DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SISTEM PRASMANAN (Studi Kasus Rumah Makan Prasmanan BTA Dan Kartika). [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (147kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (73kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (100kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (186kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (174kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (222kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (172kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (22kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (136kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya fenomena berkembangnya sistem jual beli dengan model prasmanan di berbagai rumah makan di Indonesia, termasuk di Kecamatan Tulungagung, yang melibatkan Rumah Makan BTA dan Kartika sebagai objek penelitian. Sistem prasmanan, yang pada dasarnya memungkinkan konsumen untuk memilih dan mengambil makanan sesuai dengan keinginan mereka sebelum melakukan pembayaran, telah menjadi pilihan populer bagi banyak konsumen yang menginginkan kemudahan dan kebebasan dalam memilih makanan. Meskipun sistem ini menawarkan kemudahan bagi konsumen, masih terdapat berbagai permasalahan yang berkaitan dengan ketidakpastian harga dan porsi makanan yang dibeli, yang dapat menimbulkan potensi kerugian bagi konsumen dan mempengaruhi pelaksanaan transaksi jual beli itu sendiri. Dalam hal ini, penting untuk menganalisis lebih lanjut bagaimana sistem jual beli prasmanan ini sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam perspektif hukum perdata maupun hukum ekonomi syariah. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai bagaimana aturan-aturan hukum tersebut dapat diterapkan dalam transaksi jual beli sistem prasmanan dan bagaimana praktik-praktik yang dilakukan oleh rumah makan dapat disesuaikan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Rumusan Masalah: 1) Bagaimana praktik jual beli prasmanan pada Rumah Makan BTA dan Kartika di Kecamatan Tulungagung ? 2) Bagaimana Kitab undang-undang hukum perdata dan Kompilasi hukum ekonomi syariah mengatur jual beli dengan sistem prasmanan ? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah : 1) Untuk mengidentifikasi terkait pelaksanaan praktik jual beli prasmanan pada Rumah Makan BTA dan Kartika di Kecamatan Tulungagung. 2) Untuk mengidentifikasi terkait Kitab undang-undang hukum perdata dan Kompilasi hukum ekonomi syariah yang mengatur tentang jual beli dengan menggunakan sistem prasmanan. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan dengan metode kualitatif. Adapun pendekatanya menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dalam mengumpulkan data peneliti menggunakan teknik metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan kondensasi data, penyajian data, kesimpulan dan Verifikasi. Uji keabsahan data pada penelitian ini menggunakan teknik perpanjangan pengamatan, peningkatan ketekunan dalam pengamatan, triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Praktik jual beli prasmanan di Rumah Makan BTA dan Kartika menerapkan model bisnis yang menitikberatkan kenyamanan dan fleksibilitas bagi pelanggan. Di Rumah Makan Kartika, sistem prasmanan dimulai dari kebiasaan pelanggan yang lebih suka mengambil makanan sendiri, sedangkan di Rumah Makan BTA, sistem ini diperkenalkan setelah analisis pasar lokal yang menunjukkan minimnya penerapan model ini di daerah tersebutKedua rumah makan menggunakan sistem pembayaran yang berbeda. Kartika menerapkan sistem di mana pelanggan memilih makanan, mencatat pesanan, dan membayar setelah makan dengan menyebutkan nama mereka. Di sisi lain, BTA menggunakan sistem di mana karyawan mencatat pesanan langsung di meja dan pembayaran dilakukan setelah selesai makan, meskipun tantangan muncul terkait transparansi harga. Di Kartika, harga dihitung berdasarkan porsi, sedangkan di BTA, harga ditentukan oleh jenis lauk yang diambil. Meskipun sistem ini memberikan fleksibilitas, terdapat potensi kebingungan bagi pelanggan baru mengenai harga yang berlaku. 2) Praktik jual beli prasmanan pada Rumah Makan BTA dan Kartika di Kecamatan Tulungagung telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) maupun Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Dalam hal ini, kedua rumah makan menerapkan sistem jual beli yang dapat dikategorikan sebagai transaksi jual beli biasa, di mana pembeli memilih makanan yang diinginkan dan membayar sesuai dengan harga yang ditetapkan. Praktik tersebut masih menghadapi beberapa tantangan terkait dengan transparansi harga dan ketidakpastian mengenai jumlah makanan yang akan dibeli, yang dapat berpotensi menyebabkan kerugian bagi konsumen jika tidak dijelaskan secara jelas. Dalam perspektif KUHPerdata, prinsip kehati-hatian dan kejelasan dalam kontrak jual beli harus dijunjung tinggi. Sedangkan dalam KHES, penting untuk menghindari praktik yang mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan riba (keuntungan yang tidak adil). Terkait dengan aturan hukum, KUHPerdata mengatur tentang kewajiban penjual untuk memberikan informasi yang jelas kepada pembeli, termasuk harga dan spesifikasi barang atau jasa yang ditawarkan. Begitu juga dalam KHES, transaksi harus dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa adanya unsur penipuan. Oleh karena itu, disarankan agar rumah makan yang menerapkan sistem prasmanan memperbaiki aspek transparansi harga dan informasi agar sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, baik dari segi hukum perdata maupun ekonomi syariah. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa meskipun kedua rumah makan sudah melakukan transaksi jual beli dengan sistem prasmanan, namun perlu adanya perbaikan terutama dalam hal transparansi harga dan kejelasan informasi bagi konsumen. Untuk itu, kedua rumah makan disarankan untuk memperbaiki sistem komunikasi harga dan porsi agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan ekonomi syariah, guna memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam Hukum > Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 126101212149 RIZKI ANGGISTA |
Date Deposited: | 14 May 2025 03:01 |
Last Modified: | 14 May 2025 03:01 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/56177 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |