VENDY PRADANA, 126102203295 (2024) TRADISI LARANGAN PERNIKAHAN ANTAR DESA TINJAUAN PSIKOLOGI KELUARGA ISLAM (Studi Kasus di Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (387kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (219kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (72kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (293kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (402kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (80kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (262kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (148kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (44kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (175kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (321kB) |
Abstract
Vendy Pradana, 126102203295, Tradisi Larangan Pernikahan Antar Desa Tinjauan Psikologi Keluarga Islam (Studi Kasus di Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar),Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing: Drs. Mashuri, М.Н.І. Kata Kunci : Tradisi, Larangan Pernikahan, Psikologi Keluarga Islam. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya tradisi larangan pernikahan antar desa, tradisi ini merupakan sebuah adat dan keyakinan setempat yang mana mempercayai tentang larangan pernikahan antara warga Desa Gembongan dengan Desa Bacem dan Desa Deyeng. Yang mana kepercayaan tersebut meyakini apabila larangan nikah antar desa tersebut tidak dipatuhi atau bahkan sampai dilaksanakan, maka akan berdampak pada pelaku setelah dilangsungkannya pernikahan. Dampak yang akan pelaku terima menurut kepercayaan tersebut ialah seperti ketidak harmonisan dalam membina keluarga, rezeki tidak lancar, kematian, dll. Peneliti meneliti tentang dampak yang ditimbulkan dari adanya tradisi larangan pernikahan antar desa tersebut apakah mempengaruhi nilai keharmonisan dan psikologi keluarga bagi rumah tangga para pasangan yang tetap melangsungkan pernikahan meskipun terhalang adanya tradisi larangan pernikahan antar desa itu. Yang mana untuk itu diperlukan adanya tinjauan psikologi keluarga Islam guna menggali bagaimana konsep-konsep keharmonisan serta pengaruh psikologi keluarga yang sesuai dengan tuntunan syariat dari Agama Islam. Fokus penelitian ini adalah: 1. Bagaimana dampak tradisi larangan pernikahan antar desa terhadap keharmonisan keluarga, di desa gembongan kecamatan ponggok kabupaten blitar?, 2. Bagaimana tinjauan psikologi keluarga islam terhadap tradisi larangan pernikahan antar desa, di desa gembongan kecamatan ponggok kabupaten blitar? Penelitian ini berjenis penelitian kualitatif dan menggunakan metode yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber data. Penelitian ini menghasilkan: Pertama, Dampak tradisi larangan pernikahan antar desa dengan keharmonisan rumah tangga, meskipun tradisi tersebut diyakini dapat menimbulkan dampak buruk jika dilanggar, ketiga pasangan memilih untuk tidak mempercayainya secara utuh. Mereka menganggap bahwa kejadian buruk yang terjadi dalam pernikahan mereka adalah bagian dari ujian hidup atau lika-liku yang wajar dalam perjalanan rumah tangga, yang diatasi dengan memperkuat iman dan mengandalkan Allah SWT. Secara keseluruhan, ketiga pasangan menunjukkan pemahaman yang kuat tentang keharmonisan keluarga, yang mencakup saling pengertian, saling melengkapi, hidup dengan sederhana, dan menjaga keseimbangan antara urusan dunia dan akhirat. Mereka juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik, kestabilan ekonomi, serta peran orang tua dalam mendidik anak-anak. Meskipun tidak mengikuti tradisi larangan pernikahan antar desa, mereka berhasil menciptakan keluarga yang harmonis dengan mematuhi nilai-nilai positif dan ajaran agama. Dengan arti bahwa ketiga pasangan mampu untuk tetap membangun sebuah keluarga yang harmonis. Maka dapat disimpulkan bahwa tradisi larangan pernikahan antar desa tidaklah berdampak pada keharmonisan ketiga pasangan tersebut. Kedua, Pada dasarnya, pembahasan mengenai tradisi larangan pernikahan antar desa dalam tinjauan psikologi keluarga Islam menunjukkan bahwa tradisi tersebut memiliki implikasi yang dalam terhadap kehidupan rumah tangga. Meskipun tradisi ini diyakini dapat menimbulkan dampak negatif seperti kesengsaraan untuk keturunan, kematian, perceraian, dan kesulitan dalam pekerjaan, ketiga pasangan yang melanggar larangan tersebut memilih untuk menikah dengan memprioritaskan nilai-nilai cinta, dorongan fitrah, dan etos ibadah dalam Islam. Pemahaman mereka tentang keharmonisan keluarga mencakup aspek-aspek penting seperti komunikasi yang baik, keseimbangan antara urusan dunia dan akhirat, serta saling melengkapi dan menerima kekurangan satu sama lain. Mereka juga menekankan pentingnya pemenuhan aspek infrastruktur keluarga, termasuk stabilitas ekonomi, pendidikan anak, dan kesehatan. Kesimpulannya, meskipun dihadapkan pada tradisi yang melarang, ketiga pasangan berhasil membangun keluarga yang harmonis dengan mengutamakan nilai-nilai Islam dan prinsip-prinsip psikologis yang kuat. Mereka menghadapi setiap ujian dan tantangan dalam pernikahan mereka dengan keyakinan bahwa komitmen, cinta kasih, dan kesetiaan kepada agama merupakan fondasi utama untuk mencapai kebahagiaan dan keharmonisan dalam keluarga.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Keluarga Islam Peradilan Islam > Perkawinan Psikologi Sosiologi Agama > Tradisi |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 126102203295 VENDY PRADANA |
Date Deposited: | 10 Mar 2025 01:45 |
Last Modified: | 10 Mar 2025 01:45 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/56256 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |