SILFIA ARDIANA, 126101202162 (2024) PRAKTIK KREDIT BANK KELILING DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI ISLAM DAN UNDANG - UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG USAHA BANK PERKREDITAN RAKYAT (Studi Kasus di Desa Tugu, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (915kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (320kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (126kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (252kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (370kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (243kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (292kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (338kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (162kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (231kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Silfia Ardiana, 126101202162, “Praktik Kredit Bank Keliling Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Islam Dan Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Usaha Bank Perkreditan Rakyat (Studi Kasus Di Desa Tugu, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung)”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 1445/H/2024, Pembimbing Dr. Budi Kolistiawan, S.Pd., M.E.I. Kata kunci : Praktik; Kredit; Bank Keliling; Hukum Ekonomi Islam; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Penelitian ini membahas fenomena masyarakat Desa Tugu yang memilih pinjaman bank keliling dibandingkan bank resmi. Faktor-faktor yang mempengaruhi pilihan ini adalah persyaratan jaminan yang ketat, proses pengajuan kredit yang rumit, dan biaya administrasi yang tinggi di bank resmi. Sementara itu, bank keliling menawarkan kemudahan pengajuan, tanpa jaminan, dan proses cepat, namun dengan bunga tinggi. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktik bank keliling ditinjau dari Hukum Ekonomi Islam dan Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Usaha Bank Perkreditan Rakyat. Rumusan masalah penelitian ini adalah : 1) Bagaimana Pelaksanaan Praktik Bank Keliling di Desa Tugu Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung? 2) Bagaimana Pelaksanaan Praktik Bank Keliling di tinjau dari Hukum Ekonomi Islam? 3) Bagaimana Pelaksanaan Praktik Bank Keliling di tinjau dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Usaha Bank Perkreditan Rakyat? Metode pendekatan dalam penelitian hukum ini adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara mendalam, serta dokumentasi. Teknik analisa data menggunakan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Sedangkan teknik keabsahan data peneliti menggunakan perpanjangan penelitian dan triangulasi sumber data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, 1) Praktik bank keliling di masyarakat rata-rata menggunakan pola kredit berbunga tanpa syarat dan agunan dengan menggunakan angsuran mingguan. Jumlah bunga yang ditetapkan berkisar antara 10% per-periode dengan tempo angsuran kredit mingguan yakni selama 25 minggu. 2) Praktik bank keliling menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 menunjukkan bahwa masyarakat sangat terbantu dengan kehadiran bank keliling meskipun bunga yang ditetapkan sangat tinggi, Namun sebagian masyarakat merasa pemberian bunga yang diberikan ini terlalu tinggi dan menyebabkan ekonomi masyarakat menurun sehingga menyebabkan masyarakat terlilit hutang karena tidak bisa melakukan pembayaran angsuran. Secara yuridis keberadaannya jika ditinjau dari Undang-Undang Perbankan banyak yang bertentangan. 3) Jika praktik bank ini ditinjau dalam prinsip – prinsip hukum ekonomi Islam, ada beberapa prinsip yang terdapat prinsip yang memenuhi seperti prinsip kebaikan, prinsip pertanggungjawaban, dan prinsip kifayah. Namun ada beberapa prinsip yang bertentangan meliputi prinsip keadilan, prinsip kemaslahatan, prinsip kejujuran dan kebenaran karena bank keliling menerapkan pemberian bunga pinjaman yang tinggi. Bunga dalam pinjaman ini haram hukumnya karena mengandung riba. Dimana para nasabah terpaksa meminjam karena sebuah kebutuhan dan tidak membiarkan nasabah melakukan tawar-menawar bunga pinjaman yang diberikan. Saat melakukan pinjam petugas tidak sama sekali memberikan penjelasan bunga yang dibayarkan pada angsuran tiap minggunya. Pemberian bunga tinggi juga akan menyulitkan masyarakat membayar angsuran dan membuat perekonomian mereka tidak stabil.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 126101202162 SILFIA ARDIANA |
Date Deposited: | 15 Apr 2025 07:24 |
Last Modified: | 15 Apr 2025 07:24 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/56579 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |