PRAKTIK PENGUPAHAN JASA SAMBUNG RAMBUT HAIR EXTENSION DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Intan Salon, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung)

AMINATUS SAADEH, 126101201016 (2024) PRAKTIK PENGUPAHAN JASA SAMBUNG RAMBUT HAIR EXTENSION DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Intan Salon, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (432kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (165kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (214kB)
[img] Text
BAB Ⅰ.pdf

Download (116kB)
[img] Text
BAB Ⅱ.pdf
Restricted to Registered users only

Download (407kB)
[img] Text
BAB Ⅲ.pdf
Restricted to Registered users only

Download (131kB)
[img] Text
BAB Ⅳ.pdf
Restricted to Registered users only

Download (165kB)
[img] Text
BAB Ⅴ.pdf
Restricted to Registered users only

Download (269kB)
[img] Text
BAB Ⅵ.pdf
Restricted to Registered users only

Download (80kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (153kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (821kB)

Abstract

Aminatus Saadeh, 126101201016, Praktik Pengupahan Jasa Sambung Rambut Hair Extension Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Intan Salon, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung), Progam Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing: Dr. Budi Kolistiawan, S.Pd.,M.E.I. Kata Kunci: Pengupahan, Jasa, Hair Extension, Akad, Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini dilatar belakangi adanya praktik pemasangan rambut sambung (hair extension) dalam perjanjian jual beli. Pada praktik pemasangan rambut sambung (hair extension) di Intan Salon Plosokandang menggunakan rambut asli manusia yang diperoleh dari hasil limbah atau bekas sisa potongan rambut dari konsumen. Peyambungan rambut inilah yang tidak diperbolehkan dalam Al-Qur’an dan Hadist, sehingga pengupahan dalam syarat ijarah dan jual beli tidak terpenuhi. Sehingga peneliti mengkaji praktik pemasangan rambut sambung (hair extension) di Intan Salon Plosokandang dalam tinjauan Hukum Ekonomi Syarah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah faktor penyebab orang melakukan Hair Extension (sambung rambut) di Intan Salon?. 2) Bagaimana proses pengupahan jasa terhadap pemasangan rambut sambung (Hair Extension) di Intan Salon, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung?. 3) Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik pengupahan jasa sambung rambut di Intan Salon?. Adapun yang menjadi tujuan penelitian adalah: 1) Untuk mengetahui apa saja faktor penyebab orang melakukan Hair Extension. 2) Untuk mengetahui proses pengupahan jasa sambung rambut di Intan Salon. 3) Untuk mengetahui bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik pengupahan jasa sambung rambut (Hair Extension). Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan analisis data menggunakan kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Kebanyakan dari pelanggan Intan Salon memilih untuk memasang hair extension karena beberapa pelanggan memiliki masalah pada rambut mereka seperti rambut rontok, rambut tipis atau rambut yang sulit panjang. Lain halnya ada beberapa konsumen yang tidak mengalami permasalahan rambut jadi, mereka memasang rambut sambung semata hanya untuk mempercantik rambut mereka; 2) Proses pengupahan jasa sambung rambut di Intan Salon yaitu biaya yang dibayarkan setelah rangkaian proses pemasangan hair extension dilakukan, untuk upah pemasangan berbeda dengan harga rambut yang digunakan untuk hair extension biaya upah untuk pemasangan dimulai dengan harga Rp. 50.000,- tergantung tingkat kesulitan pada jenis dan bentuk rambut; 3) Menurut Hukum Ekonomi Syariah pemasangan rambut sambung di Intan Salon Plosokandang dalam proses pengupahannya tidak sah karena tidak ada manfaatnya tetapi lebih mendatangkan mudharatnya dan pada objek akadnya terdapat praktik menyambung rambut yang tidak diperbolehkan oleh agama.

Item Type: Skripsi
Subjects: Agama > Al Hadist
Masyarakat Islam
Sumber Daya Manusia
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101201016 AMINATUS SAADEH
Date Deposited: 17 Apr 2025 04:23
Last Modified: 17 Apr 2025 04:23
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/56596

Actions (login required)

View Item View Item