IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI BLITAR NOMOR 33 TAHUN 2018 ATAS PERUBAHAN KEDUA PERATURAN BUPATI BLITAR NOMOR 9 TAHUN 2017 DALAM PENGANGKATAN PERANGKAT DESA DITINJAU DARI PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH (Studi Kasus Desa Maron Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar)

CYNDY YULYA PUTRI RENSA, 126103211113 (2024) IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI BLITAR NOMOR 33 TAHUN 2018 ATAS PERUBAHAN KEDUA PERATURAN BUPATI BLITAR NOMOR 9 TAHUN 2017 DALAM PENGANGKATAN PERANGKAT DESA DITINJAU DARI PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH (Studi Kasus Desa Maron Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (123kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (500kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (834kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (837kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (489kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (999kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (647kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (441kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (501kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (406kB)

Abstract

ABSTRAK Cyndy Yulya Putri Rensa, 126103211113. 2024. "Implementasi Peraturan Bupati Blitar Nomor 33 Tahun 2018 Atas Perubahan Kedua Peraturan Bupati Blitar Nomor 9 Tahun 2017 Dalam Pengangkatan Perangkat Desa Ditinjau Dari Perspektif Fiqih Siyasah (Studi Kasus Desa Maron Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar)". Skripsi. Program Studi Hukum Keluarga Islam. Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum. Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN). Pembimbing: Rafiqatul Haniah, M.H. Kata kunci: Peraturan, Perangkat, Desa Desa sebagai satuan pemerintahan terkecil di Indonesia memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan melayani masyarakat setempat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, perangkat desa berfungsi sebagai pembantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Mekanisme pengangkatan perangkat desa telah diatur melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Blitar Nomor 33 Tahun 2018, yang memberikan pedoman teknis dalam proses penjaringan, penyaringan, hingga pengangkatan perangkat desa. Namun, dalam praktiknya, proses pengangkatan perangkat desa sering kali menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya pemahaman terhadap regulasi, penerapan prosedur yang tidak konsisten, serta pengaruh budaya lokal yang masih mempertahankan praktik lama. Hal ini dapat memicu konflik dan menimbulkan ketidakpastian hokum pada Desa Maron, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Permasalahan penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Implementasi Peraturan Bupati Blitar Nomor 33 Tahun 2018 Atas Perubahan Kedua Peraturan Bupati Blitar Nomor 9 Tahun 2017 Dalam Pengangkatan Perangkat Desa Di Desa Maron Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar? 2) Bagaimana Implementasi Peraturan Bupati Blitar Nomor 33 Tahun 2018 Atas Perubahan Kedua Peraturan Bupati Blitar Nomor 9 Tahun 2017 Dalam Pengangkatan Perangkat Desa Menurut Fiqih Siyasah? Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian yuridis-empiris yang berpacu pada penelitian secara langsung di lapangan (field research). Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu dengan melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data primernya adalah data yang didapatkan langsung dari kegiatan meneliti obyek penelitian. Sedangkan, sumber data sekunder berupa buku, karya tulis ilmiah, jurnal ilmiah, dan bahan-bahan referensi lainnya yang relevan dengan judul peneliti. Serta menggunakan teknik analisa data berupa deskriptif analitis. Hasil penelitiannya adalah: 1) Implementasi Peraturan Bupati Blitar Nomor 33 Tahun 2018 tentang pengangkatan perangkat desa di Desa Maron, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, telah berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan. Namun, masalah berupa kurangnya transparansi hasil seleksi dan minimnya sosialisasi pendaftaran perangkat desa, berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem seleksi perangkat desa. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan dalam aspek transparansi, komunikasi, dan objektivitas untuk menciptakan proses yang lebih adil dan sesuai harapan masyarakat. 2) Dalam tinjauan fiqh siyasah, implementasi ini bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip keadilan (adl), amanah, musyawarah (syura), dan kemaslahatan umum (maslahah al-ammah). Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa kurangnya transparansi serta rendahnya keterlibatan masyarakat. Untuk mencapai tata kelola yang lebih ideal, diperlukan penguatan prinsip-prinsip fiqh siyasah melalui peningkatan transparansi, partisipasi aktif masyarakat, dan komitmen pada keadilan serta objektivitas dalam proses seleksi perangkat desa.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara > Desa
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103211113 CYNDY YULYA PUTRI RENSA
Date Deposited: 25 Jun 2025 12:46
Last Modified: 25 Jun 2025 12:46
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/56619

Actions (login required)

View Item View Item