DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TENTANG HAK ASUH ANAK PERSPEKTIF MASLAHAH NAJMUDDIN AL-THUFI (Studi di Pengadilan Agama Tulungagung dan Pengadilan Agama Nganjuk)

AHMAD HADI NUR ROFIQ, 126102201075 (2024) DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TENTANG HAK ASUH ANAK PERSPEKTIF MASLAHAH NAJMUDDIN AL-THUFI (Studi di Pengadilan Agama Tulungagung dan Pengadilan Agama Nganjuk). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (661kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (282kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (130kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (508kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (603kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (169kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (329kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (418kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (154kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (393kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (51MB)

Abstract

Ahmad Hadi Nur Rofiq, 126102201075, Disparitas Putusan Hakim Tentang Hak Asuh Anak Perspektif Maslahah Najmuddin Al-Thufi (Studi di Pengadilan Agama Tulungagung dan Pengadilan Agama Nganjuk), Program Studi Hukum Keluarga Islam, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing: Prof. Dr. Iffatin Nur, M.Ag. Kata Kunci: Hak Asuh Anak, Putusan Hakim, Maslahah Najmuddin Al-Thufi Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disparitas putusan hakim dalam kasus hak asuh anak di Pengadilan Agama Tulungagung dan Pengadilan Agama Nganjuk, dengan mengadopsi maslahah perspektif Najmuddin al-Thufi. Perspektif maslahah al-Thufi menekankan bahwa setiap keputusan hukum harus didasarkan pada pertimbangan maslahat (kebaikan) bagi pihak yang terlibat,terutama anak, dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan dan menghindari kerugian. Dalam praktiknya, putusan hakim mengenai hak asuh anak seringkali berbeda-beda meskipun melibatkan prinsip yang sama, hal ini dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kondisi sosial, budaya, dan pemahaman hakim terhadap maslahat yang berlaku. Penelitian ini akan mengeksplorasi bagaimana prinsip maslahah al-Thufi digunakan untuk menganalisis putusan hakim di kedua pengadilan tersebut, serta bagaimana penerapannya dapat mengurangi disparitas dan mencapai keputusan yang lebih konsisten dan adil dalam hal hak asuh anak, yang pada akhirnya memperhatikan kepentingan terbaik anak sebagai dasar utama keputusan hakim. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana disparitas putusan Hakim dalam perkara Hak Asuh Anak yang belum mumayyiz di Pengadilan Agama Tulungagung dan Pengadilan Agama Nganjuk? (2) Bagaimana disparitas putusan hakim dalam hak asuh anak perspektif Maslahah Najmuddin Al-Thufi? Tujuan penelitian yaitu (1) untuk mengetahui dan memetakan disparitas putusan hakim tentang hak asuh anak yang belum mumayyiz di Pengadilan Agama Tulungagung dan Pengadilan Agama Nganjuk.(2) untuk mengetahui dan menganalisis disparitas putusan perspektif Maslahah Najmuddin Al-Thufi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif dan jenis penelitian field research. Sumber data primer dengan fakta lapangan dilokasi penelitian, sumber data sekunder dengan artikel, jurnal risalah fii-ri’ayah al-maslahah. Pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam, dan dokumentasi. Sedangkan analisa data menggunakan kondensasi data, verivikasi,dan penyimpulan. Kemudian peneliti melakukan pengecekan keabsahan data dengan tiangulasi teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Perbedaan putusan dilihat dari pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Nganjuk memutuskan hak asuh anak yang belum mumayyiz diberikan kepada ibu menurut pasal 14 UU No. 23 tahun 2002 anak berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri. Kecuali ada hal yang menentukan yang lain. Kemudian berdasarkan Pasal 105 huruf (a) jo Pasal 156 huruf (a)tentang Kompilasi Hukum Islam, yang berhak atas pengasuhan dan pemeliharaan hadhanah adalah ibu kandungnya. Namun berbeda dengan Putusan Pengadilan Agama Tulungagung dimana hak asuh anak jatuh kepada bapak hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Putusan Nomor 110K/AG/2007 tanggal 7 Desember 2007, dan pendapat pakar Hukum Islam dalam kitab Kifayatul Ahyar hal 94. Kemudian berdasarkan pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 bahwa orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap anak dan berkelakuan buruk serta merugikan kesejahteraan dan masa depan anak. (2) Pertimbangan Hakim tentang hak asuh anak ditinjau perspektif maslahah menurut Najmuddin al-Thufi, dapat dijelaskan sebagai berikut; kemaslahatan dalam putusan hak asuh anak,kemaslahatan (kebaikan) bagi anak menjadi pertimbangan utama dalam putusan hak asuh anak, baik yang diberikan kepada ibu maupun ayah. Dalam kedua putusan tersebut, hakim mempertimbangkan dampak positif yang akan diterima anak dari keputusan yang diambil. Jika pengasuhan oleh ibu atau ayah dianggap memberikan kemaslahatan bagi anak, maka keputusan tersebut lebih diutamakan. Hal ini menunjukkan bahwa maslahahbagi anak menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan pengadilan, sesuai dengan konsepsi maslahah al-Thufi; Amanah dalam pengasuhan anak, mengutamakan kebaikan dan menghindari keburukan dan perlindungan terhadap maslahah sebagai prinsip hukum tertinggi.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 126102201075 AHMAD HADI NUR ROFIQ
Date Deposited: 05 May 2025 06:22
Last Modified: 05 May 2025 06:22
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/57021

Actions (login required)

View Item View Item