ANALISIS KEPATUHAN PELAKU UMKM TERHADAP STANDAR KESEHATAN PANGAN MELALUI PERIZINAN PIRT DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO (Studi Kasus UMKM di Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar)

PUTRI AZZAHRA CHAIRUNNISA RIVAI, 126101213233 (2025) ANALISIS KEPATUHAN PELAKU UMKM TERHADAP STANDAR KESEHATAN PANGAN MELALUI PERIZINAN PIRT DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO (Studi Kasus UMKM di Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (647kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (237kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (10kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (306kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (451kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (179kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (197kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (225kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (11kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (95kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Analisis Kepatuhan Pelaku UMKM Terhadap Standar Kesehatan pangan Melalui Perizinan PIRT Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (Studi Kasus UMKM di Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar)” ini ditulis oleh Putri Azzahra Chairunnisa Rivai, NIM. 126101213233, dengan pembimbing Ashima Faidati, S.H.I., M.Sy. Kata kunci: UMKM, Kepatuhan, Standar Kesehatan Pangan, Perizinan PIRT, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemahaman pelaku UMKM di Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar terkait standar kesehatan pangan dan proses perizinan PIRT berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Kepatuhan pelaku UMKM di Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar terhadap standar kesehatan pangan melalui perizinan PIRT berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif yang dilaksanakan di lapangan dengan pendekatan studi kasus. Sumber data diperoleh melalui informan, tempat dan peristiwa, serta dokumen. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap pelaku UMKM yang terlibat dalam produksi pangan. Analisis data dilakukan dengan teknik kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman pelaku UMKM di Kecamatan Kademangan mengenai standar kesehatan pangan yang baik, namun masih terdapat kesenjangan dalam implementasi kepatuhan terhadap standar tersebut. Kepatuhan pelaku UMKM terhadap kepatuhan standar kesehatan pangan menunjukkan bahwa masih banyak yang belum mematuhi ketentuan tersebut, terutama terkait dengan kepemilikan perizinan PIRT. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor yaitu pengetahuan, sumber daya, dan persepsi terhadap manfaat perizinan serta ketidakpahaman terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Ketidakpahaman terhadap peraturan tersebut menjadi salah satu kendala utama, sehingga perlu adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran pelaku UMKM mengenai pentingnya perizinan dan kepatuhan terhadap standar kesehatan pangan yang berlaku.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101213233 PUTRI AZZAHRA CHAIRUNNISA RIVAI
Date Deposited: 06 May 2025 03:30
Last Modified: 06 May 2025 03:30
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/57037

Actions (login required)

View Item View Item