NABILLA IKRIR ROFI’TIFANI ASARI, 126102212177 (2025) PERLINDUNGAN HUKUM ANAK DIFABEL SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH DAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Kasus SLB Shanti Kosala Mas Trip Nganjuk). [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (826kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (380kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (118kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (371kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (478kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (244kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (288kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (346kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (162kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (234kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Nabilla Ikrir Rofi’tifani Asari, Nomor Induk Mahasiswa 126102212177, Perlindungan Hukum Anak Difabel Sebagai Korban Kekerasan dalam Perspektif Maqashid Syariah Dan Undang-Undang Perlindungan Anak (Studi Kasus SLB Shanti Kosala Mas Trip Nganjuk), Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2025, Pembimbing Dr. Munir, M.Hum. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Anak Difabel, Kekerasan Penelitian ini dilatarbelakangi rendahnya kesadaran masyarakat setempat terhadap perlindungan hukum terhadap hak anak difabel. kesadaran hukum mengenai pemenuhan hak anak difabel harus dimiliki oleh setiap masyarakat baik orang tua, maupun pemerintah desa, hak anak difabel harus tetap terpenuhi dalam kondisi apapun, namun praktik di lapangan masyarakat seringkali memiliki tingkat kesadaran hukum yang kurang terhadapat pemenuhan hak terutama pada anak difabel yang rentan mendapat kekerasan. Tingkat pemenuhan hak anak difabel atau disabilitas menjadi daya tarik untuk dilakukan penelitian dengan judul “Perlindungan Hukum Anak Difabel Sebagai Korban Kekerasan dalam Perspektif Maqashid Syariah Dan Undang-Undang Perlindungan Anak” (Studi Kasus SLB Shanti Kosala Mas Trip Nganjuk). Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana penerapan perlindungan hukum bagi anak difabel yang menjadi korban kekerasan di SLB Shanti Kosala Mas Trip Nganjuk? 2) Bagaimana upaya yang diperoleh dalam meningkatkan perlindungan hukum dan kesejahteraan anak difabel dalam konteks Maqashid Syariah dan UU Perlindungan Anak? Metode Penelitian ini menggunakan Kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara mendalam (indepth interview), dan dokumentasi sedangkan data primer yang digunakan dalam penelitiani ini berupa data-data hasil wawancara kepada Guru SLB Shanti Kosala Mas Trip Nganjuk, Tokoh Masyarakat desa Taman Sari Kauman Nganjuk, dan 2 Orang tua Anak Difabel. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. sedangkan pengecekan keabsahan data menggunakan kepercayaan (kreadibility), meningkatkan ketekunan, trianggulasi sumber data, tringgulasi teknik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Pemenuhan hak-hak anak difabel sudah sepenuhnya terpenuhi disekolah seperti halnya hak-hak dalam pendidikan, kenyamanan, serta perlindungan hukum. SLB juga menyediakan sistem pelaporan yang ramah bagi anak difabel, seperti menggunakan alat komunikasi alternatif, guna memastikan anak-anak tersebut dapat melapor jika mengalami kekerasan. 2) Maqashid Syariah, sebagai tujuan utama dari syariat Islam, mengedepankan Perlindungan terhadap lima aspek dasar kehidupan manusia, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, sangat penting untuk mencapai kesejahteraan yang menyeluruh, termasuk bagi anak difabel. Dalam konteks ini, kelima aspek tersebut harus dipenuhi. Sementara itu, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, diatur agar pemerintah, masyarakat, keluarga, serta lembaga pendidikan bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi anak difabel. Dua aspek utama yang perlu diperhatikan adalah hak anak difabel untuk hidup dalam kondisi yang aman dan layak, serta hak mereka untuk mendapatkan pendidikan dan perlakuan yang adil. Anak difabel harus memiliki kesempatan yang setara untuk meraih masa depan yang lebih baik, tanpa hambatan atau ketidakadilan. Namun, kedua aspek ini kurang terpenuhi, dibuktikan dengan masih rendahnya pengetahuan masyarakat tentang kedua aspek tersebut dalam menyikapi kasus kekerasan
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Keluarga Islam Hukum > Perlindungan Hukum Hukum > Undang-undang |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 126102212177 NABILLA IKRIR ROFI'TIFANI ASARI |
Date Deposited: | 13 Jun 2025 02:19 |
Last Modified: | 13 Jun 2025 02:19 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/57073 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |