AJENG YULIA ABDILLA PUTRI, 126103202093 (2024) IMPLEMENTASI SE DIRJEN BADILUM MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG OPTIMALISASI LAYANAN HUKUM PEMBEBASAN BIAYA PERKARA (PRODEO). [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (557kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (194kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (121kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (154kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (233kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (186kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (169kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (205kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (125kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (154kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (6MB) |
Abstract
Ajeng Yulia Abdilla Putri, NIM. 126103202093, Implementasi SE Dirjen Badilum Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung), Program Studi Hukum Tata Negara, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung 2024, Pembimbing: Muksin, M.H Kata Kunci : Implementasi surat edaran, Pembebebasan biaya perkara (prodeo), Masyarakat tidak mampu. Penelitian ini dilatar belakangi oleh pelaksanaan kebijakan pembebasan biaya perkara (prodeo) di Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung. Layanan Pembebasan Biaya Perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma. Layanan Pembebasan Biaya Perkara berlaku pada tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Pelaksanaan perkara prodeo di Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung berjalan kurang maksimal sebelum adanya Surat Edaran Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI No.1 Tahun 2022. Sehingga dengan adanya permasalahan tersebut peneliti ingin mengetahui sejauh mana pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Badilum Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo).di Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung. Rumusan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana pelaksanaan perkara dalam layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) di Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung? 2) Apa kendala-kendala Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung dalam pelaksanaan layanan hukum prodeo? 3) Bagaimana implementasi Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan Hukum Prodeo Bagi Masyarakat Kurang MampudiPengadilanNegeri Kabupaten Tulungagung? Tujuan dari penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perkara dalam layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) di Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung. 2) Untuk mengetahui kendala-kendala Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung dalam pelaksanaan layanan hukum prodeo. 3) Untuk mengetahui implementasi Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan Hukum Prodeo Bagi Masyarakat Kurang MampudiPengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus. Adapun teknik pengumpulan datanya yakni dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Tehnik analisis data yang dilakukan yaitu penyajian data dan penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data yang digunakan yaitu dengan menggunakan ketekunan penegamatan dan triangulasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Pelaksanaan kebijakan pembebasan biaya perkara (prodeo) di Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung sudah dilaksanakan, namun dalam pelaksanaannya kurang maksimal. Pengadilan harus memaksimalkan penyampaian informasi terkait kebijakan pembebasan biaya perkara untuk masyarakat tidak mampu. Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung dalam menyampaikan informasi terkait dengan adanya kebijakan layanan pembebasan biaya perkara menggunakan 3 cara yaitu : a) Melalui petugas PTSP. Petugas PTSP menyampaikan informasi terkait adanya kebijakan layanan pembebasan biaya perkara pada saat masyarakat datang ke pengadilan untuk mendaftarkan perkara perdata, b) Melalui papan informasi. Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung juga menyediakan informasi terkait kebijakan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) melalui papan informasi yang dipajang di area yang sering dilalui masyarakat saat ke pengadilan seperti ruang tunggu dan setelah pintu masuk pengadilan. Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung juga menyediakan tayangan video menggunakan layar televisi yang menayangkan informasi terkait kebijakan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) di ruang tunggu depan ruangan posbakum pengadilan. c) Melalui web pengadilan dan media sosial. Informasi dapat diakses pada web Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung. 2) Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung dalam melaksanakan kebijakan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) memiliki berbagai kendala diantaranya : a) Jumlah dana DIPA Pengadilan yang terbatas pada tiap tahunnya sehingga pemberian pembebasan biaya kurang maksimal karena melihat dan menyesuaikan besarnya dana DIPA, b) Keterbatasan karyawan yang menyebabkan penyampaian informasi hanya dilakukan oleh petugas PTSP dan penyebaran informasi kurang merata pada masyarakat, c) Penyampaian informasi yang dilakukan kurang maksimal. Penyampaian informasi hanya dilakukan ketika masyarakat datang untuk mengajukan permohonan atau gugatan. Sosialisasi belum aktif dilakukan dan pemberian informasi dengan datang langsung kepada masyarakat belum ada. Juga belum ada kerjasama dengan pemerintah terkait kebijakan layanan pembebasan biaya perkara. 3) Setelah Surat Edaran Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI No.1 Tahun 2022 terbit, penyampaian informasi dan pelaksanaan layanan pembebasan biaya perkara di Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung tidak banyak berubah dari sebelum surat edaran ini terbit. Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung pernah melakukan sosialisasi terkait Kebijakan Layanan Pembebasan Biaya Perkara (prodeo) ini untuk menindak lanjuti terbitnya surat edaran ini. Namun untuk tahun-tahun selanjutnya belum ada lagi kegiatan semacamnya terkait kebijakan ini.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara Layanan Publik |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | 126103202093 AJENG YULIA ABDILLA PUTRI |
Date Deposited: | 19 May 2025 03:48 |
Last Modified: | 19 May 2025 03:48 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/57358 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |