SENGKETA PENGGUNAAN WAKAF MASJID DIBATASI UNTUK KELOMPOK TERTENTU DALAM PERSPEKTIF FIQIH EMPAT MAZHAB (Studi Dusun Glagah Desa Maliran Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar)

RAFIDA WIDI ASTUTI, 126102212188 (2025) SENGKETA PENGGUNAAN WAKAF MASJID DIBATASI UNTUK KELOMPOK TERTENTU DALAM PERSPEKTIF FIQIH EMPAT MAZHAB (Studi Dusun Glagah Desa Maliran Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (838kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (1MB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (336kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (518kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (967kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Rafida Widi Astuti 126102212188, Sengketa Penggunaan Wakaf Masjid Dibatasi untuk Kelompok Tertentu Dalam Perspektif Fiqih Empat Mahzab (Studi Dusun Nglagah Desa Maliran Kecamatan Ponggok Blitar), Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2025, Pembimbing Prof. Dr. H. Asmawi Mahfudz, M.Ag Kata Kunci: Sengketa Wakaf, Konflik Kelompok, Masjid Wakaf Penelitian ini dilatar belakangi oleh wakaf yang belum terdaftarkan sehingga ahli waris masih mengintervensi penggunaan masjid baittul muttaqin yang didirikan diatas tanah Mbah Rowingah. Penggunaan masjid dikelola dan digunakan oleh dua kelompok ORMAS sekaligus yaitu Muhammadiyah (MU) dan Nahdatul Ulama (NU), Sengketa wakaf antara kedua ORMAS terkait pembatasan penggunaan masjid yang dibatasi hanya untuk masyarakat Muhaamadiyah (MU) saja menimbulkan kekecewaan dari masyarakat Nahdatul Ulama (NU) yang akhirnya memilih untuk mendirikan masjid baru. Rumusan dalam penelitian ini : 1) Bagaimana latar belakang terjadinya sengketa penggunaan wakaf masjid baitul muttaqin dusun glagah desa maliran kecamatan ponggok kabupaten blitar? 2) Bagaimana pandangan ulama NU dan MU terkait penyelesaian sengketa wakaf penggunaan masjid baitul muttaqin dusun glagah desa maliran kecamatan ponggok kabupaten blitar? 3) Bagaimana pandangan perpsektif fiqih empat mazhab terkait penyelesaian sengketa penggunaan wakaf di masjid baitul muttaqin dusun glagah desa maliran kecamatan ponggok kabupaten blitar? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif murni, dalam pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber data. Penelitian ini menghasilkan : 1) Sengketa penggunaan wakaf masjid dibatasi untuk kelompok tertentu dilatar belakanggi karena adanya perbedaan aliran aqidah antara keluaraga ahli waris pewakif dan jamaa’ah masyarakat Dusun Nglagah, yang mana masjid wakaf tersebut tidak didukung bukti otentik surat pewakafan sehingga menimbulkan klaim dari keluarga ahli waris bahwa kepengurusan masjid dapat dikelola oleh keluarganya sendiri yang beraliran berbeda dengan mayoritas jamaa’ah. 2) Sengketa penggunaan wakaf masjid dibatasi untuk kelompok tertentu ditinjau dari pandangan ulama NU bahwa penyelesaian sengketa wakaf telah dibenarkan berdasarkan pertimbangan yang mengedepankan keadilan, musyawarah, dan penyelesaian damai dalam menghadapi konflik, sehingga kesepakatan mendirikan masjidnya sendiri bagi jama’ah masyarakat NU merupakan penyelesaian efektif agar tidak terjadi konflik berkepanjangan. Sedangkan Muhammadiyah menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa penggunan wakaf tidak dibenarkan karena mengandung unsur dhiror atau kemudhorotan yang berdasarkan pada Qs AT-Taubah ayat107-109. 3) Sengketa penggunaan wakaf masjid dibatasi untuk kelompok tertentu ditinjau dari pandangan perpektif fiqih empat mazhab bahwa pemyelesaian sengketwa wakaf dibenarkan karena jika tetap di bairakan maka akan menimbulkan permasalahan yang berkepajangan, dengan mendirkan masjid sendiri merupakan opsi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 126102212188 RAFIDA WIDI ASTUTI
Date Deposited: 20 May 2025 06:05
Last Modified: 20 May 2025 06:05
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/57417

Actions (login required)

View Item View Item