STUDI KOMPARASI KEPANTASAN MAHAR DALAM PERSPEKTIF HUSEIN MUHAMMAD DAN MUHAMMAD SYAHRUR

MUHAMMAD HABIB HIDAYATULLOH, 126102211069 (2025) STUDI KOMPARASI KEPANTASAN MAHAR DALAM PERSPEKTIF HUSEIN MUHAMMAD DAN MUHAMMAD SYAHRUR. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER .pdf

Download (541kB)
[img] Text
ABSTRAK .pdf

Download (167kB)
[img] Text
DAFTAR ISI ..pdf

Download (55kB)
[img] Text
BAB I .pdf

Download (229kB)
[img] Text
BAB II .pdf
Restricted to Registered users only

Download (269kB)
[img] Text
BAB III .pdf
Restricted to Registered users only

Download (261kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (257kB)
[img] Text
BAB V .pdf
Restricted to Registered users only

Download (141kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA .pdf

Download (160kB)
[img] Text
Lampiran .pdf
Restricted to Repository staff only

Download (237kB)

Abstract

Muhammad Habib Hidayatulloh, 126102211069, Studi Komparasi Kepantasan Mahar dalam Perspektif Husein Muhammad Dan Muhammad Syahrur, Jurusan Hukum Keluarga Islam, UIN Sayyid Ali Rahmatullah, 2025, Pembimbing : Prof. Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag., Kata Kunci : Komparasi Kepantasan Mahar, Husein Muhammad, dan Muhammad Syahrur. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kepantasan mahar yang menjadi suatu topik aktual yang hangat untuk dibicarakan, karena dalam suatu pernikahan tentu memiliki konsekuensi terjadinya konflik, beban dan ketidakadilan terhadap salah satu pihak tertentu khususnya perempuan. Sebagaimana pemberian mahar yang berkualitas yang belum begitu pantas, sebab pelaksanaannya terdapat unsur peremehan pada hukum islam ataupun pemaknaan perempuan mempunyai tsaman (harga) yang harus dibayarkan dan acuannya strata sosial perempuan yang akan dinikahi, semakin tinggi strata sosial perempuan tersebut maka akan berpengaruh dalam pemberian mahar yang tinggi pula. Titik permasalahan muncul ketika pemberian mahar berupa hal yang memberatkan, melainkan mempersulit kadar kemampuan laki-laki sehingga mahar bukannya sebagai menyalurkan cinta dan kasih sayang tetapi malah menjadi hambatan ataupun penundaan dalam pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan suatu wawasan yang lebih analitis, demikian penulis menghadirkan dua ulama kontemporer Husein Muhammad dan Muhammad Syahrur. Dimana, status pemikiran keduanya relevan di era kontemporer khususnya tentang kepantasan mahar, berdasarkan prinsip kesetaraan dan keadilan gender dalam islam dalam konteks sosial dan budaya yang berkontribusi secara positif pada masyarakat. Rumusan Masalah ini adalah: 1) Bagaimana kepantasan mahar perspektif Husein Muhammad? 2) Bagaimana kepantasan mahar perspektif Muhammad Syahrur? 3) Apa persamaan dan perbedaan kepantasan mahar menurut Husein Muhammad dan Muhammad Syahrur ditinjau dari perspektif Maqashid Al-Syariah?. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui kepantasan mahar perspektif Husein Muhammad. 2) Untuk mengetahui kepantasan mahar perspektif Muhammad Syahrur. 3) Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan kepantasan mahar menurut Husein Muhammad dan Muhammad Syahrur ditinjau dari perspektif Maqashid Al-Syari’ah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yakni dengan mengumpulkan data yang berbentuk karya tulis seperti buku, artikel, kitab dan sumber lainnya yang sesuai dengan penelitian ini. Adapun teknis analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik komparatif (perbandingan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) kepantasan mahar perspektif Husein Muhammad menyatakan makna mahar (maskawin) dalam Al-Qur’an merupakan bukan sebagai harga dari seorang perempuan, bahkan batas maksimal dan minimal dalam pemberian mahar tidak ada ketentuan secara konkrit untuk melangsungkan pernikahan dan berdasarkan kemampuan mempelai laki laki. 2) kepantasan mahar perspektif Muhammad Syahrur merujuk dasar Q.S. an-Nisa’4 : 4, bahwasannya Allah swt, mewajibkan penyerahan mahar kepada wanita yang dinikahi secara sukarela, yakni hadiah simbolik (hadiyah ramziyah), bahkan batas minimal kepantasan kadar mahar berdasarkan pernikahan sesama strata dan berdasarkan sesuai dengan aturan adat masyarakat setempat, khususnya pihak perempuan. 3) persamaan dan perbedaan kepantasan mahar menurut Husein Muhammad dan Muhammad Syahrur ditinjau dari perspektif Maqashid Al-Syari’ah dilihat dari persamaannya kedua ulama kontemporer tersebut bepegang teguh dalam Maqashid Al-Syari’ah, yakni hifdz al-Din dan hifdz al-Nasl dalam pemberian mahar secara sukarela tanpa adanya unsur mengharapkan imbalan. Namun perbedaan pendapat ini berdasarkan pada nominal pemberian kadar mahar, Husein Muhammad mangacu dalam hifdz al-Maal. Sedangkan Muhammad Syahrur mengacu sesuai hifdz al-Nafs.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 126102211069 MUHAMMAD HABIB HIDAYATULLOH
Date Deposited: 02 Jun 2025 01:23
Last Modified: 02 Jun 2025 01:23
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/57671

Actions (login required)

View Item View Item