SALSA DEFRITA MALARANI, 126102211076 (2025) PERSEPSI PEREMPUAN KARIR TERHADAP IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK (Studi Kasus di Dusun Guyangan Desa Kapi Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri). [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (323kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (103kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (445kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (341kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (231kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (244kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (255kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (92kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (270kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Salsa Defrita Malarani, 12102211076, Persepsi Perempuan Karir Terhadap Implementasi Perlindungan Hukum Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (Studi Kasus di Dusun Guyangan Desa Kapi Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri), Jurusan Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2025, Dosen Pembimbing: Prof. Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M. Ag. Kata Kunci: persepsi, perlindungan hukum, hak cuti melahirkan, kesetaraan gender Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kerap terjadinya ketidakadilan gender di dunia kerja, seperti halnya tekanan yang diterima oleh perempuan untuk tetap bekerja saat menjalani cuti melahirkan. Selain itu, perempuan juga kerap menghadapi perbedaan dalam penilaian kinerja. Maka dari itu perlindungan hukum bagi perempuan dalam hak cuti melahirkan sangat penting untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender di dunia kerja. Adanya regulasi baru mengenai penambahan masa cuti melahirkan, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, menjadi langkah penting dalam upaya perlindungan hak perempuan dalam dunia kerja. Dalam pasal 4 ayat (3) dijelaskan bahwa, perempuan berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan, bahwa perempuan berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 3 bulan secara wajib dan dapat diperpanjang 3 bulan berikutnya apabila terdapat kondisi tertentu yang disertai dengan surat dokter. Subjek penelitian ini adalah perempuan karir dengan profesi pekerjaan yang berbeda-beda, yang aktif menjadi perempuan pekerja sekaligus seorang ibu. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: 1) Bagaimana persepsi perempuan karir di Dusun Guyangan Desa Kapi Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak?, 2) Bagaimana persepsi perempuan karir di Dusun Guyangan Desa Kapi Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri terhadap perlindungan hukum bagi perempuan dalam hak cuti melahirkan?, 3) Bagaimana perlindungan hukum perempuan karir dalam hak cuti melahirkan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024?. Penelitian ini adalah tergolong dalam penelitian kualitatif, dengan pendekatan empiris. Skripsi ini menggambarkan beberapa data yang diperoleh dari lapangan, dengan pengumpulan data yang dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan, klasifikasi, verifikasi dan analisis. Data dianalisis menggunakan analisis data kualitatif dan triangulasi yang digunakan untuk pengecekan keabsahan data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Persepsi perempuan karir di Dusun Guyangan Desa Kapi Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dengan ini mereka memiliki sebuah persepsi yang cukup beragam, yaitu ada 2 persepsi, pertama persepsi dari tingkat pemahaman yang cukup baik adalah mereka yang memahami dengan baik isi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 terhadap berapa lama pemberian masa cuti melahirkan, kedua, persepsi dari tingkat pemahaman yang masih kurang adalah mereka yang belum memahami dengan baik tentang adanya penambahan masa cuti melahirkan, hal tersebut disebabkan oleh kurang maksimalnya sosialisasiyang diberikan di tempat kerja, 2) Persepsi terhadap perlindungan hukum bagi perempuan karir di Dusun Guyangan Desa Kapi Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri, persepsi mereka mengganggap bahwa perlindungan hukum merupakan suatu hal yang sangat penting, yang akan menjadi payung hukum untuk melindungi perempuan dari kesewenang-wenangan dalam dunia kerja, seperti adanya diskriminasi, maupun ketidakadilan gender yang masih terjadi di dunia kerja, terutama dalam memperoleh hak cuti melahirkan 3) Perlindungan hukum terhadap hak cuti melahirkan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 telah memberikan dampak positif bagi perempuan pekerja, baik secara normatif (jaminan upah penuh dan larangan PHK) maupun dalam hal durasi cuti yang memadai untuk pemulihan dan pengasuhan anak. Regulasi baru ini mencerminkan pentingnya mendukung peran ganda perempuan, sekaligus memberikan rasa aman bagi perempuan karir. Dengan demikian, kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan kesetaraan gender dan meningkatkan kesejahteraan perempuan pekerja.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam Hukum > Perlindungan Hukum Hukum > Undang-undang |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 126102211076 SALSA DEFRITA MALARANI |
Date Deposited: | 02 Jun 2025 04:22 |
Last Modified: | 02 Jun 2025 04:22 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/57714 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |