PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DARI HASIL ROYALTI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)

AHMAD BURHAN FIRDAUS, 126102202135 (2024) PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DARI HASIL ROYALTI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (346kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (183kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (7kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (140kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (178kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (81kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (299kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (265kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (10kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (145kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (272kB)

Abstract

Ahmad Burhan Firdaus, 126102202135, Pembagian Harta Bersama Dari Hasil Royalti Dalam Perpektif Hukum Positif Dan KHI , Program Studi Hukum Keluarga Islam , Jurusan Syari’ah , Fakultas Syari’ah Dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing: Dr. Syahril Siddik M.A Kata Kunci: Harta Bersama, Royalti, Hukum Positif, KHI Penelitian ini dilatarbelakangi adanya harta bersama dari hasil royalti dalam perkawinan yang tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami istri. Harta bersama tersebut dapat berupa benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga, sedang yang tidak berwujud bisa berupa hak dan kewajiban. Keduanya dapat dijadikan jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan dari pihak lainnya. Suami istri, tanpa persetujuan dari salah satu pihak, tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana ketentuan penyelesaian royalti dalam hukum positif sebagai harta bersama? 2) Bagaimana ketentuan penyelesaian pembagian harta bersama dari hasil royalti dalam KHI sebagai harta bersama? Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Hal ini karena metode kualitatif memungkinkan kita untuk menghasilkan wawasan, mengkonstruksi fenomena, dan membuat laporan yang sistematis dan rinci mengenai penelitian ini. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan hukum normatif. Yurisprudensi normatif adalah ilmu yang mempelajari hukum yang menyangkut proses pemeriksaan dan pertimbangan hukum sebagai norma, kaidah, asas hukum, asas hukum, teori hukum, teori hukum dan literatur lainnya guna menjawab pertanyaan-pertanyaan hukum yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan proses membaca sumber-sumber, khususnya pembacaan literatur dan dokumen yang relevan berupa Al-Quran, Hadits, dan undang-undang (dalam hal ini berkaitan dengan royalti dan kepemilikan bersama). kamu mengerti. Hal ini disebabkan karena penelitian jenis penelitian hukum normatif menggunakan literatur yang bersifat teoritis dan menghubungkannya dengan permasalahan yang sedang dibahas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa harta bersama dapat dikatakan serupa dengan Syirkah, karena merupakan harta yang diperoleh bersama-sama oleh suami istri selama perkawinan dan oleh karena itu dipandang sebagai hasil kerja sama mereka. Pasal 91 Bagian 1 Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa harta bersama dapat berupa barang berwujud maupun tidak berwujud. Benda material misalnya benda bergerak, benda diam, atau surat berharga. Di sisi lain, yang tidak berwujud dapat mencakup hak dan kewajiban. Persoalan harta bersama seringkali menjadi bahan perbincangan ketika sebuah perkawinan berakhir, apalagi jika berujung pada perceraian. Dalam hal perceraian, harta komunal diatur menurut hukum Islam bagi pasangan yang beragama Islam dan hukum perdata bagi pasangan non-Muslim. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa harta bersama dianggap seperti syirkah karena merupakan kekayaan yang didapat bersama oleh suami istri selama pernikahan, sehingga dianggap sebagai hasil kerjasama antara keduanya. Pasal 91 bagian 1 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa harta bersama dapat berupa barang fisik maupun barang non-fisik. Sebagai contoh, benda berwujud bisa berupa benda yang bergerak, benda diam, atau surat-surat berharga. Sementara itu, hal tak berbentuk dapat berupa hak dan tanggung jawab. Isu harta bersama seringkali menjadi kontroversial saat pernikahan berakhir, terutama jika berakhir karena perceraian. Jika perceraian terjadi, aset bersama akan diatur sesuai dengan hukum Islam untuk pasangan beragama Islam dan KUH Perdata untuk pasangan non-Islam. Menurut Pasal 232 KUH Perdata, ketika suatu perkawinan berakhir karena perceraian, harta bersama yang diperoleh selama perkawinan harus dibagi kecuali ada perjanjian kawin yang memisahkan atau meniadakan harta bersama tersebut. Selanjutnya, Pasal 128 KUH Perdata turut mengatur bahwa ketika perkawinan berakhir, harta bersama akan dibagi menjadi dua bagian antara suami dan istri, atau kepada ahli waris mereka. Perbedaan lainnya adalah penelitian ini menelusuri kemungkinan konflik atau kesepakatan antara hukum nasional dan hukum Islam dalam kaitannya dengan royalti lagu sebagai harta bersama. Beberapa penelitian sebelumnya mungkin telah fokus pada satu sistem hukum tanpa memperhitungkan interaksi atau perbandingan antara dua sistem hukum yang berbeda. Oleh karena itu, hasil penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang kompleksitas dalam mengelola hak cipta lagu dalam kerangka pernikahan dari sudut pandang hukum positif dan hukum Islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 126102202135 AHMAD BURHAN FIRDAUS
Date Deposited: 10 Jun 2025 02:37
Last Modified: 10 Jun 2025 02:37
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/57897

Actions (login required)

View Item View Item