MOCHAMMAD SYAICHUL AZIZ, 12102183028 (2024) PENERAPAN BATAS MINIMAL WAKTU PISAH TEMPAT TINGGAL DALAM PERKARA PERCERAIAN DITINJAU DARI TUJUAN HUKUM KEMANFAATAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor : 2972/Pdt.G/2023/PA.Jbg). [ Skripsi ]
This is the latest version of this item.
![]() |
Text
COVER .pdf Download (937kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (138kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (153kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (258kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (274kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (197kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (269kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (33kB) |
![]() |
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf Download (197kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (623kB) |
Abstract
Mochammad Syaichul Aziz, NIM 12102183028, “Penerapan Batas Minimal Waktu Pisah Tempat Tinggal Dalam Perkara Perceraian Ditinjau Dari Tujuan Hukum Kemanfaatan (Studi Putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor : 2972/Pdt.G/2023/PA.Jbg)”, Program Studi Hukum Keluarga Islam, (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Kata Kunci : Perceraian, Batas Minimal Waktu Pisah Tempat Tinggal, Teori Kemanfaatan. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya kasus perceraian yang diputus oleh Majeli Hakim Pengadilan Agama Jombang dengan N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau tidak dapat diterima karena dalam perkara a quo telah cacat formil terkait syarat batas minimal pisah rumah kurang dari 6 bulan. Sehingga gugatan cerai penggugat tidak dapat diterimankarena kurang dari 6 bulan pisah tempat tinggal dengan tergugat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana (1) Ratio decidendi Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang terkait penerapan batas minimal waktu pisah tempat tinggal dalam kasus perceraian perkara Nomor : 2972/Pdt.G/2023/PA.Jbg? (2) Bagaimana penerapan batas minimal waktu pisah tempat tinggal dalam perkara perceraian sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang Nomor : 2972/Pdt.G/2023/PA.Jbg ditinjau dari tujuan hukum kemanfaatan ? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: (1)Untuk mengetahui dan menganalisis Ratio decidendi Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang terkait penerapan batas minimal waktu pisah tempat tinggal dalam kasus perceraian perkara Nomor : 2972/Pdt.G/2023/PA.Jbg. (2) Untuk mengetahui dan menganalisis penerapan batas minimal waktu pisah tempat tinggal dalam perkara perceraian sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang Nomor : 2972/Pdt.G/2023/PA.Jbg ditinjau dari tujuan hukum kemanfaatan. Metode Penelitian yang digunakan peneliti adalah Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah Penelitian Yuridis Normatif. Penelitian yuridis normatif atau yang dapat disebut normative legal research merupakan penelitian hukum yang mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu Pendekatan Perundangundangan (statute approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach), Pendekatan Kasus (case approach). Dalam penelitian hukum normatif, terdapat 3 (tiga) jenis sumber data yaitu sumber data primer, sumber data sekunder dan sumber data tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini berupa studi pustaka (bibliography study) dan Studi dokumen (document study). Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini dengan metode deduktif dan motode deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Ratio decidendi (pertimbangan hakim) Pengadilan Agama Jombang memberikan amar putusan tidak dapatditerima (Niet Ontvankelijk Verklaard) atas putusan Nomor : 2972/Pdt.G/2023/PA.Jbg terkait dengan waktu pisah tempat tinggal yang belum mencapai 6 bulan dilihat dari SEMA Nomor 3 Tahun 2023, yang hanya pisah tempat tinggal kurang lebih selama 2 bulan dirasa tidak memenuhi aturan SEMA Nomor 3 Tahun 2023, namun disini SEMA sendiri tidak memiliki kekuatan persuasif yang kuat karena dianggap sebagai interpretasi paraturan perundangundangan bukan setara atau lebih tinggi dari undang-undang. SEMA merupakan pelaksana undang-undang bagi pengadilan-pengadilan dibawahnya Mahkamah Agung. Karena jika dipertahan rumah tangga Penggugat dan Tergugat akan menimbulkan banyak mudharat/kemaslahatan tidak sesuai dengan tujuan dari perkawinan. Yang disini Tergugat merasa tidak dihargai sebagai istri dan tidak pernah lagi melakukan hubungan suami istri. Sehingga hal ini dapat dijadikan pertimbangan majelis hakim untuk memutus perceraian bagi Pemohon dan Termohon. (2) Bahwa putusan Majelis hakim putusan Nomor : 2972/Pdt.G/2023/PA.Jbg dengan amar putusan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) yang mengacu SEMA Nomor 3 Tahun 2023 angka 1 tidak memenuhi prinsip utilitarianisme (Asas Kemanfaatan) yang dikemukakan oleh Jeremy Bentham. Oleh karenanya tujuan hukum kemanfaatan belum diterapkan oleh Majelis Hakim sehingga menimbulkan kemudharatan bagi Pemohon dan Termohon dalam perkara a quo.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Keluarga Islam Peradilan Islam > Perceraian |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 12102183028 MOCHAMMAD SYAICHUL AZIZ |
Date Deposited: | 10 Jun 2025 02:46 |
Last Modified: | 10 Jun 2025 02:46 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/57900 |
Available Versions of this Item
-
PENERAPAN BATAS MINIMAL WAKTU PISAH TEMPAT
TINGGAL DALAM PERKARA PERCERAIAN DITINJAU
DARI TUJUAN HUKUM KEMANFAATAN
(Studi Putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor :
2972/Pdt.G/2023/PA.Jbg). (deposited UNSPECIFIED)
- PENERAPAN BATAS MINIMAL WAKTU PISAH TEMPAT TINGGAL DALAM PERKARA PERCERAIAN DITINJAU DARI TUJUAN HUKUM KEMANFAATAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor : 2972/Pdt.G/2023/PA.Jbg). (deposited 10 Jun 2025 02:46) [Currently Displayed]
Actions (login required)
![]() |
View Item |