ALFINA RIDA SYAFI'AH, 126103201082 (2025) IMPLEMENTASI ASAS CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN PADA PERUBAHAN PEMANGGILAN STUDI ATAS PERMA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DI PENGADILAN BERDASARKAN PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH DI PENGADILAN AGAMA KOTA KEDIRI. [ Skripsi ]
![]() |
Text
cover.pdf Download (806kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (655kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (407kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (517kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (698kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (496kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (463kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (557kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (380kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (562kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (929kB) |
Abstract
ABSTRAK Alfina Rida Syafi'ah, 126103201082, Implementasi Asas Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan Pada Perubahan Pemanggilan Studi Atas Perma Nomor 1 Tahun 2022 Tentang administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik dipengadilan berdasarkan perspektif fiqih siyasah Di Pengadilan Agama Kota Kediri UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing : Ahmadi Abdul Shomad Faiz N, M. H Kata Kunci : Perma Nomor 7 Tahun 2022, Perubahan Pemanggilan, Fiqih Siyasah Mahkamah agung melakukan modernisasi dan digitalisasi pada ranah peradilan. Didukung dengan mewujudkan peradilan berasaskan cepat, sederhana, dan biaya ringan menimbulkan terbitnya Perma Nomor 7 Tahun 2022 salah satunya terkait perubahan pemanggilan. Prosedur awalnya dilakukan berdasarkan HIR/RBg dan saat ini dinilai kurang efektif, sehingga diperlukan prosedur baru berupa pemanggilan elektronik. Akan tetapi, setelah melakukan panggilan elektronik timbul lagi pemanggilan surat tercatat sebagaimana Pasal 15 Ayat (2) yang menjadi menggunakan jasa dari penyedia layanan pengiriman surat tercatat. Hal ini sudah dilakukan di pengadilan dibawah naungan Mahkamah Agung Demikian rumusan masalah yang digunakan adalah 1. Bagaimana implementasi asas cepat, sederhana dan biaya ringan pada perubahan pemanggilan di Pengadilan Agama Kota Kediri? 2. Bagaimana implementasi asas cepat, sederhana, dan biaya ringan di Pengadilan Agama Kota Kediri berdasarkan Perma Nomor 7 Tahun 2022? 3. Bagaimana implementasi asas cepat, sederhana dan biaya ringan di Pengadilan Agama Kota Kediri berdasarkan fiqih siyasah? Jenis penelitian ini menggunakan yuridis-empiris. Lokasi penelitian dilakukan di Pengadilan Agama Kota Kediri. Sumber data yang digunakan berupa primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan kondensasi, penyajian data dan menarik kesimpulan Adapun hasil penelitian yakni :1) asas cepat dan sederhana pada perubahan pemanggilan studi atas Perma Nomor 7 Tahun 2022, di Pengadilan Agama Kota Kediri dilakukan dengan berdasarkan peraturan yang ada dan SK. Hal ini disebabkan posisi Pengadilan Agama Kota Kediri merupakan pengadilan dibawah naungan Mahkamah Agung. 2) asas cepat dan biaya ringan pada perubahan pemanggilan yang dilakukan di Pengadilan Agama Kota Kediri, setelah dilakukan peninjauan terhadap peraturan yang ada, memiliki kesesuaian dengan Perma Nomor 1 Tahun 2022 termasuk aturan turunannya. 3) implementasi tiga asas yang dilakukan di Pengadilan Agama Kota Kediri apabila ditinjau dari fiqih siyasah dalam hal ini melalui salah satu dalil hukum islam, memiliki kesesuai sebagai peraturan yang baik dan benar.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | 126103201082 ALFINA RIDA SYAFI'AH |
Date Deposited: | 11 Jun 2025 02:46 |
Last Modified: | 11 Jun 2025 02:46 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/57945 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |