TRANSMISI PANWASLU KELURAHAN/DESA(PKD) DALAM PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH (Studi Kasus di Kabupaten Blitar)

ELDIA NURHUDIYANTI, 126103211046 (2025) TRANSMISI PANWASLU KELURAHAN/DESA(PKD) DALAM PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH (Studi Kasus di Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (171kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (119kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (311kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (471kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (243kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (508kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (503kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (112kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (114kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Eldia Nurhudiyanti, 126103211046 Transmisi Panwaslu Kelurahan/Desa(PKD) Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Nomor 6 Tahun 2024 Dalam Perspektif Fikih Siyasah (Studi Kasus di Kabupaten Blitar), Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing: Dr. Ahmadi Abdul Shomad Faiz Nahdhiyanto, M.H. Kata Kunci: Transmisi, Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024, Pemilihan Kepala Daerah, Fikih Siyasah Penelitian ini dilatarbelakangi ketika mulai berlakunya Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah. Di dalamnya memuat salah satunya tentang transmisi (PKD). Penelitian ini akan membahas tentang sejauh mana implementasi penerapan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 diterapkan serta saat PKD menjalankan tugas dalam tahapan yaitu proses transmisi di tingkat Kelurahan/Desa dalam sudut pandang Fikih Siyasah di Kabupaten Blitar. Adapun rumusan masalah yang diambil yaitu:1) Bagaimana Transmisi Panwaslu Kelurahan/Desa dalam peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 di Kabupaten Blitar?2)Bagaimana Transmisi Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 dalam Perspektif Fikih Siysah? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis Empiris. Menggunakan pendekatan Yuridis-Empiris dan Fikih Siyasah.Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu observasi,wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Peneliti melakukan pengecekan keabsahan data melalui triangulasi sumber, triangulasi teknik, dan triangulasi metode. Tahap-tahap penelitian ini meliputi tahap persiapan penelitian, tahap pelaksanaan, tahap analisis data, tahap penulisan laporan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Transmisi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) sudah dilaksanakan sesuai Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024. Namun ada beberapa proses tahapan yang tidak sesuai dengan peraturan yaitu proses transmisi yang melanggar Undang-Undang tentang perlindungan data pribadi. Solusinya PKD tetap menjalankan transmisi tersebut untuk efesiensi waktu dalam pengawasanya dengan sangat menjaga data rahasia karena jika menurut aturan yang ada akan menghambat PKD dalam proses pengawasan. Dalam perspektif fikih siyasah menunjukkan bahwasanya Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 memiliki keterkaitan dengan peran dan tugas PKD sehingga secara tidak langsung PKD juga telah melaksanakan aturan sesuai Al-quran dan As-Sunnah demi kemaslahatan umat dan kepentingan umum terkait dengan pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Blitar.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103211046 ELDIA NURHUDIYANTI
Date Deposited: 11 Jun 2025 02:00
Last Modified: 11 Jun 2025 02:00
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/57988

Actions (login required)

View Item View Item