PROBLEMATIKA KEBIJAKAN EUTHANASIA TERHADAP TINDAK PIDANA PERAMPASAN NYAWA PERSPEKTIF MAQASID SYARIAH (Studi Pasal 461 Dan 462 Kebijakan Undang-Undang No.1 Tahun 2023)

MUHAMAD RAFLI JAUHARI, 126103203255 (2024) PROBLEMATIKA KEBIJAKAN EUTHANASIA TERHADAP TINDAK PIDANA PERAMPASAN NYAWA PERSPEKTIF MAQASID SYARIAH (Studi Pasal 461 Dan 462 Kebijakan Undang-Undang No.1 Tahun 2023). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (879kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (235kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (124kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (378kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (352kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (253kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (351kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (173kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (196kB)
[img] Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (825kB)

Abstract

MUHAMAD RAFLI JAUHARI, 126103203255, Problematika Kebijakan Euthanasia Terhadap Tindak Pidana Perampasan Nyawa Perspektif Maqasid Syariah, Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing: DR. Kutbuddin Aibak, S.Ag., M.H. Kata Kunci: Kebijakan Eutanasia, Tindak Pidana, Perampasan Nyawa, Maqasid Syariah Euthanasia masih menjadi masalah yang rancu terutama dalam pengualifikasiannya. Apakah semua jenis Euthanasia termasuk kedalam Pasal 461 dan 462 KUHP atau ada jenis Euthanasia yang masuk kedalam pasal lain. Di Indonesia permohonan euthanaisa pernah terjadi seperti pada kasus Siti Zulaeha dan Ny Again yang diajukan oleh masing-masing suami dari kedua pasien tersebut lantaran sudah putus asa karena penyakit yang diderita pasien. Meskipun permohonan tersebut ditolak akan tetapi timbul banyak polemik terkait permohonannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kualifikasi Euthanasia dalam pasal 461 dan 462 KUHP, Untuk mengetahui problematika apa saja dalam pasal tersebut, dan untuk mengetahui Tinjauan maqasid syariah terhadap Pasal 461 dan 462 KUHP dalam islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana problematika kebijakan euthanasia euthanasia dalam pasal 461 dan 462 UU No. 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perampasan nyawa? 2). Bagaimana Problematika kebijakan euthanasia dalam pasal 461 dan 462 UU No. 1 Tahun 2023 tentang tidak pidana perampasan nyawa Metode yang digunakan adalah penelitian pustaka (Library Research) yang bersifat normatif. Dengan cara menganalisis Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP bagian perampasan nyawa dan disusun mulai dari tahap editing, verifikasi, sampai penutup yang ada kaitannya dengan pembahasan ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Euthanasia yang masuk kedalam Pasal 461 KUHP adalah Euthanasia aktif dan pasal 462 KUHP adalah fasilitator euthanaisa sedangkan Euthanasia lain masuk kedalam Pasal 358 KUHP yang termasuk kepada delik utama pembunuhan. Sedangkan dalam tinjauan Maqasid Syariah Euthanasia termasuk dosa besar dan menyalahi 5 prinsip maqasid syariah.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103203255 MUHAMAD RAFLI JAUHARI
Date Deposited: 05 Jul 2025 23:42
Last Modified: 05 Jul 2025 23:42
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/58716

Actions (login required)

View Item View Item