PANDANGAN PENGHULU TENTANG PERJANJIAN PRANIKAH SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN KONFLIK MENGENAI HARTA DALAM PERKAWINAN (Studi di KUA Kabupaten Tulungagung)

AURARIVA KUSUMA MAHARANI, 126102211026 (2025) PANDANGAN PENGHULU TENTANG PERJANJIAN PRANIKAH SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN KONFLIK MENGENAI HARTA DALAM PERKAWINAN (Studi di KUA Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (440kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (163kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (76kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (135kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (402kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (136kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (191kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (204kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (38kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (168kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Aurariva Kusuma Maharani, 126102211026, Pandangan Penghulu Tentang Perjanjian Pranikah Sebagai Upaya Pencegahan Konflik Mengenai Harta Dalam Perkawinan, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2025, Pembimbing: Dr. H. Husnul Haq, Lc., MA. Kata Kunci: Perjanjian Pranikah, Harta Perkawinan, Konflik, KUA. Perjalanan kehidupan berumah tangga tidak selalu berjalan mulus, sering kali muncul perselisihan dan konflik yang dapat mengancam keharmonisan rumah tangga. Salah satu penyebab konflik yang sering terjadi yaitu masalah harta benda. Harta dalam perkawinan merupakan dasar materiil bagi kehidupan keluarga guna mwujudkan keluarga yang harmonis, sejahtera, bahagia, dan kekal. Apabila sering terjadi perselisihan tidak bisa dipungkiri dapat menimbulkan perceraian antara suami isteri. Akibat hukum atas perceraian tentu sangat membayangi terutama terkait dengan harta masing-masing pihak, baik yang dibawa masuk ke dalam perkawinan maupun yang diperoleh selama perkawinan. Oleh karena itu, ada kalanya pasangan yang akan melangsungkan perkawinan hendak membuat perjanjian pranikah terlebih dahulu sebelum melangkah ke jenjang perkawinan. Rumusan masalah dalam penelitian ini; 1) Bagaimana penerapan perjanjian pranikah sebagai upaya pencegahan konflik mengenai harta dalam perkawinan? 2) Bagaimana pandangan penghulu di KUA Kabupaten Tulungagung tentang perjanjian pranikah sebagai upaya pencegahan konflik mengenai harta dalam perkawinan?. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah; 1) Mendeskripsikan penerapan perjanjian pranikah sebagai upaya pencegahan konflik mengenai harta dalam perkawinan; 2) Menganalisis pandangan penghulu di KUA Kabupaten Tulungagung tentang perjanjian pranikah sebagai upaya pencegahan konflik mengenai harta dalam perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field reseach). Data primer berasal dari informan dengan menggunakan teknik wawancara secara langsung dan dokumentasi. Sedangkan data sekunder berasal dari buku, jurnal, dan situs internet yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; 1) Penerapan perjanjian pranikah masih sangat terbatas, hanya beberapa pasangan yang pernah membuat perjanjian pranikah. Perjanjian pranikah pernah diterapkan di beberapa KUA, sedangkan KUA lainnya belum pernah menerapkan KUA. Calon pengantin yang cenderung membuat perjanjian pranikah umumnya adalah pasangan yang sudah memiliki harta sebelum menikah. Namun, sebagian besar calon pengantin masih enggan membuat perjanjian pranikah, Adapun faktor yang mempengaruhinya yaitu kebanyakan calon pengantin masih menganggap perjanjian pranikah merupakan hal yang tabu, kurangnya pemahaman calon pengantin terkait perjanjian pranikah, prosedur pembuatan perjanjian pranikah dianggap rumit karena harus melibatkan notaris. 2) Pandangan penghulu mengenai perjanjian pranikah terbagi dalam tiga kelompok. Dua penghulu mendukung perjanjian pranikah sebagai langkah preventif untuk mencegah konflik mengenai harta, khususnya bagi pasangan yang telah memiliki harta sebelum menikah, karena perjanjian ini dapat memisahkan harta dan memberikan aturan yang jelas mengenai pengelolaan harta. Dua penghulu lainnya bersikap netral, menilai bahwa pembuatan perjanjian pranikah sepenuhnya tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak tanpa adanya paksaan. Sementara itu, satu penghulu kurang mendukung perjanjian pranikah karena berpendapat bahwa pernikahan seharusnya didasari oleh rasa percaya dan komunikasi yang baik, bukan oleh perjanjian yang bisa menumbuhkan keraguan atau ketegangan dalam hubungan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 126102211026 AURARIVA KUSUMA MAHARANI
Date Deposited: 03 Jul 2025 07:29
Last Modified: 03 Jul 2025 07:29
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/58971

Actions (login required)

View Item View Item