WAFIQUL FARISQOH, 126103213302 (2025) PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH TERHADAP KASUS KEBOCORAN DATA NASIONAL DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI DAN MAQASHID SYARIAH. [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (696kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (198kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (76kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (283kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (342kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (227kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (279kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (134kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (276kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (312kB) |
Abstract
Skripsi dengan judul “Pertanggungjawaban Pemerintah Terhadap Kasus Kebocoran Data Nasional Dalam Perspektif Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi Dan Maqashid Syariah” ini ditulis oleh Wafiqul Fariqsoh, NIM. 126103213302, Program Studi Hukum Tata Negara, Universitas Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung 2024, dibimbing oleh Muksin, M.H. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pemerintah, Pelindungan data pribadi Penelitian ini dilatar belakangi adanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat di kalangan masyarakat. Dengan semakin maraknya penggunaan teknologi, maka salah satunya akan menimbulkan efek negatif berupa cybercrime atau pembobolan dalam suatu akun seseorang untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku. Salah satu kasus yang baru-baru terjadi yaitu dugaan kebocoran data pada Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2024 yang sejatinya kementerian tersebut adalah pengendali data nasional. Pemerintah perlu bertanggung jawab secara jelas dan proaktif dalam menangani kebocoran data pribadi, dengan tujuan meminimalisir dampak negatif dan mengutamakan pelindungan data pribadi masyarakat Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi, 1) Bagaimana pertanggungjawaban pemerintah pada kebocoran data nasional dalam perspektif Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 Tentang pelindungan data pribadi?, 2) Bagaimana pertanggungjawaban pemerintah pada kebocoran data nasional dalam perspektif maqashid syariah?. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui pertanggungjawaban pemerintah pada kebocoran data nasional dalam perspektif Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 Tentang pelindungan data pribadi, 2) Untuk mengetahui pertanggungjawaban pemerintah pada kebocoran data nasional dalam perspektif maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang meliputi peraturan perundang-undangan, bahan hukum, dan sebagainya sebagai dasar untuk diteliti. Pendekatan penelitian yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan menelaah semua regulasi yang terkait dengan isu hukum yang sedang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan, 1) Kementerian Komunikasi dan Informasi melakukan upaya pertanggungjawaban dengan pemulihan data secara bertahap dan melakukan investigasi atas kebocoran data tersebut. Upaya yang dilakukan berhasil memulihkan 5 layanan instansi pemerintah. Namun, hingga saat ini masih belum ada informasi terbaru yang diumumkan ke publik terkait hasil investigasi dalam rangka keberlanjutan yang telah diambil dalam menangani kasus kebocoran pusat data nasional. 2) Pertanggungjawaban atas adanya kebocoran data nasional terdapat pada adanya upaya pemulihan layanan publik yang bisa mengakomidir keselamatan masyarakat dan sebagai penerapan dari hifdzu nafs. Upaya pemulihan tersebut juga bertujuan dalam perlindungan akal masyarakat dan dapat mencegah penyalahgunaan informasi seperti penyebaran terkait finansial seseorang, hal ini sejalan dengan penerapan hifdzu aql dan hifdzu mal. Negara bertanggungjawab atas perlindungan keselamatan dan kehidupan warganya dengan kebijakan yang mengedepankan kesejahteraan rakyat. Prinsip tanggung jawab dikuatkan dengan hadist riwayat Imam Bukhari nomor 7138, QS Al-Mu’minun ayat 115, dan QS Al-Qiyamah ayat 36.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara Hukum > Undang-undang |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | 126103213302 WAFIQUL FARISQOH |
Date Deposited: | 10 Jul 2025 01:00 |
Last Modified: | 10 Jul 2025 01:00 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/59197 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |