IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (Studi Kasus Sengketa Wakaf Di Pengadilan Agama Tulungagung)

SEPTI WULAN SARI, 1752154009 (2017) IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (Studi Kasus Sengketa Wakaf Di Pengadilan Agama Tulungagung). [ Thesis ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (590kB) | Preview
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (196kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (101kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (224kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (300kB)
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (183kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (308kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (299kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (103kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (104kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Tesis dengan judul “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Studi Kasus Sengketa Wakaf Di Pengadilan Agama Tulungagung)” ini ditulis oleh Septi Wulan Sari dengan dibimbing oleh Dr. Agus Eko Sujianto, S.E, M.M dan Dr. Iffatin Nur, M.Ag Kata Kunci: Mediasi, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Sengketa Wakaf, Pengadilan Agama Penelitian dalam tesis ini dilatarbelakangi berupa banyaknya tumpukan perkara di Pengadilan Agama. Mahkamah Agung berusaha membuat aturan agar perkara sengketa wakaf selesai di ranah non litigasi dengan menggunakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Salah satunya yakni dengan mengintregasikan mediasi dalam proses beracara di pengadilan. Harapannya ketika mediasi dalam sengket wakaf ini berhasil maka dapat mengurangi beban pengadilan. Fokus dan pertanyaan penelitian dalam kajian ini (1) Bagaimana Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi dalam Sengketa Wakaf di Pengadilan Agama Tulungagung? (2) Bagaimana Implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Sengketa Wakaf di Pengadilan Agama Tulungagung? (3) Bagaimana Kendala terhadap Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Sengketa Wakaf di Pengadilan Agama Tulungagung? (4) Bagaimana Solusi terhadap Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Sengketa Wakaf di Pengadilan Agama Tulungagung? Penelitian ini bermanfaat bagi penulis untuk menambah wawasan hukum, pola pikirm sikap dan pengalaman. Selain itu penelitian ini diharapkan dapat membuka pemahaman utamanya bagi orang yang berperkara bahwa penyelesaian sengketa wakaf itu tidak hanya melalui jalan pengadilan. Melalui jalan non litigasi seperti halnya mediasi merupakan salah satu cara agar permasalahan wakaf yang terjadi akan menemui titik temu dan menguntungkan kedua belah pihak yang bersengketa, serta tanpa menghabiskan waktu dan biaya, serta prosesnya yang sederhana. Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa (1) Pelaksanaan PERMA Nomor 1 tahun 2016 di Pengadilan Agama Tulungagung dalam kasus sengketa wakaf sudah lebih baik. Mediator yang bertugas merupakan hakim mediator, namun ada beberapa yang belum dilaksanakan seperti resume mediasi sengketa wakaf dan belum optimlanya pra mediasi, serta di sinipun juga telah melaporkan hasil bahwa mediasi sengketa wakaf tidak berhasil (2) Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa khususnya dalam masalah mediasi sengketa wakaf belum terlalu diterapkan, Undang-Undang disini belum maksimal karena memang mediasi lebih khusus diatur dalam PERMA, sehingga mediator menyatakan kecenderungan memakai PERMA dalam memediasi sengketa wakaf. (3) Kendala yang terjadi ini terdapat faktor teknis dan non teknis, faktor teknisnya seperti dominan pemakaian PERMA daripada Undang-undang, proses pra mediasi yang belum maksimal, serta kurangnya koordinasi dengan pihak pengadilan, PPAIW dan Mediator. Dalam faktor non teknis lebih menekankan pada ketidakhadiran para pihak dalam proses mediasi, kurangnya pemahaman tentang pentingnya mediasi dan ada campur tangan masyarakat dalam sengketa wakaf. (4) Solusi yang bisa ditawarkan yakni mengintregasikan atau mengkombinasikan aturan PERMA dengan Undang-Undang, mengoptimalkan pra mediasi, meningkatkan koordinasi antara mediator, pengadilan dan PPAIW, serta hakim selalu menjelaskan pentingnya mediasi sengketa wakaf kepada para pihak dan dilakukan pengukuran ulang dalam sengketa tanah wakaf.

Item Type: Thesis (UNSPECIFIED)
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: SEPTI WULAN SARI
Date Deposited: 24 Nov 2017 03:23
Last Modified: 24 Nov 2017 03:23
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/5928

Actions (login required)

View Item View Item