KEPATUHAN HUKUM PELAKU UMKM DI KABUPATEN TULUNGAGUNG TERHADAP PERSETUJUAN LINGKUNGAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2021

VALENTINA CAHYANI PUTRI REFIKAN, 126103213280 (2025) KEPATUHAN HUKUM PELAKU UMKM DI KABUPATEN TULUNGAGUNG TERHADAP PERSETUJUAN LINGKUNGAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2021. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (507kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (184kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (127kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (252kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (378kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (64kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (164kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (254kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (49kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (184kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Valentina Cahyani Putri Refikan, NIM. 126103213280, Kepatuhan Hukum Pelaku UMKM di Kabupaten Tulungagung Terhadap Persetujuan Lingkungan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Prodi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing: Muksin, M.H. Kata Kunci: Kepatuhan Hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Persetujuan Lingkungan. Penelitian ini dilatar belakangi karena adanya kewajiban bagi pelaku usaha untuk menempuh prosedur Persetujuan Lingkungan sebagai salah satu dasar dalam perizinan berusaha. Persetujuan Lingkungan dalam kegiatan usaha memiliki fungsi yang penting sebagai dasar pelaku usaha dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai wujud kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan dalam suatu negara. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana kepatuhan hukum pelaku UMKM di Kabupaten Tulungagung terhadap persetujuan lingkungan ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, 2) Bagaimana kepatuhan hukum pelaku UMKM di Kabupaten Tulungagung terhadap persetujuan lingkungan ditinjau dari perspektif Fikih Lingkungan. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui kepatuhan hukum pelaku UMKM di Kabupaten Tulungagung terhadap persetujuan lingkungan ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. 2) Untuk mengetahui kepatuhan hukum pelaku UMKM di Kabupaten Tulungagung terhadap persetujuan lingkungan ditinjau dari perspektif Fikih Lingkungan. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik Analisa data menggunakan Teknik Analisa data kualitatif yaitu melalui tahapan; pengumpulan data, reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Terdapat satu dari lima pelaku UMKM Kabupaten Tulungagung yang belum memiliki persetujuan lingkungan, artinya beberapa pelaku UMKM Kabupaten Tulungagung belum sepenuhnya patuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. 2) Kepatuhan hukum pelaku UMKM terhadap persetujuan lingkungan di Kabupaten Tulungagung menjadi suatu kesatuan dengan peran pengawasan Dinas Lingkungan Hidup, pengawasan tersebut dilakukan melalui: pertama, pemantauan baik langsung maupun tidak langsung, kedua dengan terjun ke lokasi untuk melakukan pengawasan dan pengecekan secara langsung. Apabila terdapat aktifitas usaha yang merugikan, maka akan dikeluarkan surat peringatan oleh Dinas Lingkungan Hidup, jika tidak dipatuhi berujung dengan diberikannya sanksi administratif yaitu pencabutan izin hingga penutupan permanen kegiatan usaha. Dinas Lingkungan Hidup aktif melakukan sosialisasi untuk menekan pentingnya kesadaran pelaku usaha dalam menjaga lingkungan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan kepatuhan hukum pelaku usaha dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Terwujudnya kepatuhan hukum pelaku UMKM terhadap persetujuan lingkungan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup apabila ditinjau dari perspektif Fikih Lingkungan bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan dan mencegah terjadinya kemudharatan. Hal tersebut dapat diwujudkan dengan adanya kepatuhan hukum pelaku UMKM terhadap aturan berkaitan dengan persetujuan lingkungan demi kemaslahatan kehidupan bersama dalam lingkup suatu negara.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Ekonomi > UMKM
Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103213280 VALENTINA CAHYANI PUTRI REFIKAN
Date Deposited: 14 Jul 2025 02:31
Last Modified: 14 Jul 2025 02:31
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/59445

Actions (login required)

View Item View Item