DUWI LESTARI, 126103203286 (2024) PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MENYAMPAIKAN ASPIRASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DESA (Studi Kasus Desa Gempolan Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (966kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (302kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (193kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (263kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (292kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (247kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (293kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (270kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (162kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (229kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
DUWI LESTARI, 126103203286, Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menyampaikan Aspirasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa (Studi Kasus Desa Gempolan Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung), Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing : Muksin, M.H. Kata Kunci : Badan Permusyawaratan Desa, Aspirasi Masyarakat, Pembangunan Desa Penelitian ini dilatar belakangi oleh kurang maksimalnya peran dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawal aspirasi masyarakat terutama dalam perencanaan serta pelaksanaan pembangunan hal ini disebabkan oleh banyak faktor. Kurang maksimalnya peran BPD membuat aspirasi masyarakat tidak bisa diwujudkan dalam aspek pembangunan Desa yang pada akhirnya bisa merugikan masyarakat. Padahal Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hakikatnya sebagai lembaga legislatif desa yang bertugas menetapkan kebijakan desa dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat bersama Kepala Desa. Lembaga ini pada hakikatnya adalah mitra kerja pemerintah desa yang memiliki kedudukan sejajar dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Namun, berdasarkan pengamatan di lapangan tidak terjadi seperti yang diharapkan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah tugas dan wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)? 2) Bagaimanakah peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menyampaikan aspirasi masyarakat dalam pembangunan desa? 3) Bagaimana proses penyampaian aspirasi masyarakat kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD)? Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode penelitian yuridis empiris atau penelitian lapangan (field research) yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dalam masyarakat. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Tugas dan wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gempolan yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa. BPD Desa Gempolan menampung usulan-usulan dari masyarakat, setelah itu usulan tersebut dibahas dan dievaluasi, kemudian hasil evaluasi itu yang akan dilakukan penetapan bersama dalam bentuk rancangan untuk selanjutnya dirumuskan dalam Peraturan Desa. Selain itu, BPD Desa Gempolan juga bertugas dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Penyaluran aspirasi ini membantu masyarakat dalam mengemukakan pendapat, mengajukan usulan untuk kepentingan pembangunan di desa, dan lain sebagainya. BPD Desa Gempolan juga bertugas untuk mengawasi kinerja Kepala Desa. Pengawasan tersebut dilakukan dengan cara monitoring atau memantau kinerja Kepala Desa, mengevaluasi kinerja Kepala Desa, serta memeriksa dan menilai kinerja Kepala Desa. 2) Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gempolan dalam pembangunan desa sangat penting. Peran penting BPD Desa Gempolan yaitu mengkoordinasikan perencanaan pembangunan desa dalam segala bidang baik itu berasal dari masyarakat maupun dari pemerintah. BPD Desa Gempolan mempunyai peranan dalam pembangunan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat serta melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan desa tersebut. Salah satu peran penting BPD dalam perencanaan pembangunan desa adalah kemampuan BPD dalam menggali, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat. Penyaluran aspirasi ini membantu masyarakat dalam mengemukakan pendapat, mengajukan usulan demi kepentingan pembangunan desa. 3) Proses penyampaian aspirasi masyarakat kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gempolan diawali dengan diadakannya musyawarah tingkat RT yang bertujuan untuk menyiapkan materi pembahasan dalam musyawarah desa. Selanjutnya dilanjutkan dengan musyawarah desa, berguna sebagai wadah dalam pengumpulan aspirasi masyarakat di tingkat RT yang sudah dilakukan sebelumnya sekaligus wadah dalam penyatuan gagasan dari seluruh RT. Hasil dari musyawarah desa ini adalah hasil final dari aspirasi-aspirasi masyarakat yang telah disampaikan dan dirundingkan bersama. Hasil yang didapatkan dari musyawarah desa ini didasarkan atas dasar mufakat atau kesepakatan bersama dengan BPD. Untuk selanjutnya akan disampaikan kepada Kepala Desa.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | 126103203286 DUWI LESTARI |
Date Deposited: | 24 Jul 2025 06:17 |
Last Modified: | 24 Jul 2025 06:17 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/59986 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |