RHINEZ NUR CHAIRUNNISA, 126103212160 (2025) PARTISIPASI MASYARAKAT TERHADAP PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (PERDA) DI KABUPATEN TULUNGAGUNG DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQH SIYASAH. [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (699kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (291kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (233kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (220kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (401kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (271kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (282kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (213kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (134kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (195kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (972kB) |
Abstract
Rhinez Nur Chairunnisa, NIM. 126103212160, “Partisipasi Masyarakat Terhadap Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Di Kabupaten Tulungagung Dalam Perspektif Hukum Positif dan Fiqh Siyasah” Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Negeri Islam Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2025, Pembimbing Lailatul Nikmah, M.Pd. Kata Kunci: Partisipasi Masyarakat, Pembentukan Peraturan Daerah, Hukum Positif, Fiqh Siyasah. Penelitian ini dilatar belakangi partisipasi masyarakat terhadap pembentukan peraturan daerah hanya masyarakat tertentu saja. Akan tetapi seharusnya masyarakat umum juga dapat ikut serta terlibat dalam penyampaian pendapat dan aspirasinya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1.) Bagaimana Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah Di Kabupaten Tulungagung 2.) Bagaimana Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah Di Kabupaten Tulungagung Perspektif Hukum Positif? 3.) Bagaimana Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah Di Kabupaten Tulungagung Perspektif Fiqh Siyasah?. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1.) Untuk Menganalisis Tingkat Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah Di Kabupaten Tulungagung 2.) Untuk Menganalisis Tingkat Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah Di Kabupaten Tulungagung Dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. 3.) Untuk Mengkaji Pandangan Siyasah Mengenai Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Di Kabupaten Tulungagung. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara, studi dokumentasi, dan penarikan kesimpulan. Adapun hasil penelitian ini adalah 1.) partisipasi masyarakat terhadap pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Tulungagung sudah menunjukkan tingkat keterlibatan yang transparan dan terstruktur, meskipun masih memiliki keterbatasan. Proses pembentukan peraturan daerah telah mengakomodasi kelompok-kelompok strategis yang dianggap mewakili kepentingan masyarakat luas. Masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan pendapat atau saran melalui mekanisme diskusi atau musyawarah bersama DPRD. 2.) partisipasi masyarakat terhadap pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Tulungagung perspektif Hukum Positif sudah sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menjelaskan bahwa “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan perundang-undangan”. Masyarakat diberikan kesempatan untuk ikut berpartisipasi secara aktif dalam pengambilan keputusan terkait Peraturan Daerah. Upaya pemerintah yaitu dengan mengundang masyarakat dan kelompok terkait yang ikut terlibat dalam Peraturan tersebut. Masyarakat berhak mengeluarkan pendapat atau aspirasinya secara lisan (luring) melalui rapat dengar pendapat, forum gelar diskusi. Sedangkan tertulis (daring) melalui surat, email, whatsapp, dan website. 3.) Keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan merupakan kewajiban yang harus dilakukan agar pengambilan suatu kebijakan dapat terselesaikan dengan baik agar sesuai kebutuhan masyarakat. Serta dalam fiqh siyasah menyampaikan bahwa pentingnya melakukan musyawarah dalam pengambilan kebijakan. Musyawarah dilakukan sebagai bentuk untuk mencapai kemaslahatan bersama.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | 126103212160 RHINEZ NUR CHAIRUNNISA |
Date Deposited: | 29 Jul 2025 02:26 |
Last Modified: | 29 Jul 2025 02:26 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/60141 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |