PPROBLEMATIKA TUGAS DAN KEWENANGAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DALAM PRESPEKTIF NEGARA KESATUAN DAN OTONOMI DAERAH

LATIFANA BINTI KHUNAINI, 12103173096 (2024) PPROBLEMATIKA TUGAS DAN KEWENANGAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DALAM PRESPEKTIF NEGARA KESATUAN DAN OTONOMI DAERAH. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (4MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (291kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (79kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (292kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (258kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (285kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (269kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (154kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (9kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (143kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (627kB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Problematika Tugas dan Kewenangan Pemerintah daerah dan pusat dalam Prespektif Negara kesatuan dan Otonomi Daerah” ini ditulis oleh Latifana Binti Khunaini, Nim 12103173096, Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas syariah dan Ilmu Hukum Universitas islam Negeri Sayid Ali Rahmatullah Tulungagung, tahun 2024. Dosen Pembimbing Bapak Muksin M.H. Kata Kunci : Tugas, Kewenangan, Pemerintah pusat dan daerah, Negara kesatuan, Otonomi Daerah. Tujuh puluh sembilan tahun Indonesia merdeka tetapi peraturan per undang-undangan selalu menjadi kan topik permasalahan yang setiap tahun diungkit-ungkit lagi dan lagi tannpa ada kejelasan, sejak kejatuhan preesien soeharto tahun1998 di indonesia sudah menerbitkan UU pemerintah daerah, pada tahun 1999, 2004 dan yang terakhir 2014 sampai sekarang. Didalam perubahan UU yang ke 3 masih saja menjadikan perundangu-undangan menjadi bedang kusust. Karena itu Tulisan ini menguraikan menuliskan perkembangan permasalahan anatar tugas dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah yang belum mendapatkan kejelasan meskipun sudah di atur kewenangannnya di dalam UU No 23 Tahun 2014,seharusnya hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam menjlankan tugas dan kewenangan nya harus memilki hubungan baik, jangan sampai praktek dalam menjalankan kewajibannya menimbulkan upaya tarik menarik kepentingan kekuasaan antara kedua satuan pemerintahan, sebab itu peneliti ingin mengkaji tugas dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah di lihat dari sisi Negara kesatuan dan Otonomi daerah. Dari latar belakang tersebut maka peneliti ingin meneliti atau mengkaji dalam Rumusan masalah tersebut: 1, Bagaimana Tugas dan Kewenangan pemerintah pusat dan daerah menurut Prespektif UU no 23 Tahun 2014, 2. Bagai mana implementasi tugas dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah prespektif negara kesatuan dan Otonomi daerah. 3. Bagai mana problematika tugas dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah menurut prespektif negara kesatuan dan otonomi daerah. Tujuan peneliti dalam penelitian ini agar kita bisa mengetahui tugas dan kewenangan pemerintah daerah dan pusat dalam UU No 23 Tahun 2014,mengetahui konsep tugas dan kewenangan pemerintah daerah dan pusat,dan mengetahui problem yang sesungguhnya yang dihadapi pemerintah daerah dan pusat dalam tugas dan kewenangannya. Metode dalam penelitian ini atau penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, penelitian ini dilakukan dengan melalui studi pustaka atau library research. Penelitian ini bersifat Normatif dimana data akan diperoleh dari membaca atau menganalisis bahan bahan yang tertulis dan tidak harus bertatap muka dengan informan atau responden. Tetapi data yang diperoleh belum dapat diambil kesimpulan karean itu perlu dianalisis dengan cara memaknai dan mengkaji data tersebut sebagai bahan pertimbangan bagi menarik kesimpulan. Setelah itu dari proses panjang, penelitian ini meng hasilkan atau menyimpulkan 1. Tatanan yang berkaitan dengan cara memberikan kewenangan , tugas dan tanggung jawab mengatur dan mengurusi pemerintahan daerah maupun pusat dalam UU no 23 tahun 2014 dengan sistim rumah tangga daerah , yang menggunakan sistim formil, meteril, dan rill atau praktis. Jadi pada dasarrnya seluruh urusan pemerintahan sebenarnya berada pada pemerintahan pusat dan satuan kerja pemerintahan daerah hanyalah pelaksanakebijakan pemerintah pusat.2. pengaturan dan tugas dan kewenangan yang diberikan pusat maupun daerah kerja samanya sangat kurang, pengaturan yang terjadi terdapat banyak pihak yang berkepentingan didalamnya dalam tugas dan kewenangan yang dijalankan tetap menggunakan asas desentralisasi dan dekonsentrasi, yang memberikan atau membedakan urusan pemerintahan menjadi 3 urusan. Meskipun pemerintah tertinggi adalah pemerintah pusat, tetapi pemerintah daerah bisa mengambil keputusan untuk menjalankan atau mengatur urusan rumah tangganya sendiri, asal tidak melenceng dengan aturan pusat dan pancasila.3. banyak permasalahan yang timbul dalam praktek nya dalam menjalankan Tugas dan kewenangan, pembagian urusan pemerintah dari urusan absolut,urusan konkuren, serta urusan tugas pembantu,banyak mengalami ketidak jeasan kewenangan dan tugas yang ada didalam pemerintahan, terutama didalam pemerintahan daerah, menurut asas otonomi daerah, daerah bisa membuat dan mengatur aturan anggaran rumah tangganya sendiri, tetapi disini banyak yang menyelewengkan tugas dan kewenangan dalam menjalankan kekuasaan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara > Desa
Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 12103173096 LATIFANA BINTI KHUNAINI
Date Deposited: 29 Jul 2025 06:17
Last Modified: 29 Jul 2025 06:17
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/60165

Actions (login required)

View Item View Item