PRAKTIK PENUKARAN UANG RUPIAH RUSAK DITINJAU DARI AKAD SHARF DAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMER 21/10/PBI/2019 TENTANG PENGELOLAAN UANG RUPIAH (Studi Jasa Penukaran Uang Rupiah Rusak Keliling di Desa Watulimo Trenggalek)

ANNISYAAUL MAHMUDAH, 126101211012 (2025) PRAKTIK PENUKARAN UANG RUPIAH RUSAK DITINJAU DARI AKAD SHARF DAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMER 21/10/PBI/2019 TENTANG PENGELOLAAN UANG RUPIAH (Studi Jasa Penukaran Uang Rupiah Rusak Keliling di Desa Watulimo Trenggalek). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (1MB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (261kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (597kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (977kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (216kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (414kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (587kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (292kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (419kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (800kB)

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Praktik Penukaran Uang Rupiah Rusak Ditinjau Dari Akad Sharf Dan Peraturan Bank Indonesia Nomer 21/10/PBI/2019 Tentang Pengelolaan Uang Rupiah (Studi Jasa Penukaran Uang Rupiah Rusak Keliling di Desa Watulimo Trenggalek)” ini ditullis oleh Annisyaaul Mahmudah, NIM. 126101211012, dengan pembimbing Dr. Reni Dwi Puspitasari, M.Sy. Kata kunci: uang rupiah rusak, akad al-sharf, Peraturan Bank Indonesia Nomer 21/10/PBI/2019 Uang Rupiah Rusak dianggap tidak layak edar oleh Bank Indonesia dan tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi. Oleh karena itu untuk menjaga kelancaran sistem pembayaran masyarakat dapat menukarkan uang rupiah rusak melalui Bank Indonesia, agar dapat digunakan sebagai alat penukaran dan transaksi yang lain. Selain itu penukaran uang rusak dapat dilakukan di masyarakat dengan sistem salah satunya jasa penukaran uang rupiah rusak keliling, seperti di Desa Watulimo, tepatnya di Pasar Sebo. Masyarakat cenderung memilih layanan penukaran uang rupiah rusak keliling ini karena kemudahan akses yang ditawarkan penyedia jasa penukaran uang rupiah rusak. Meskipun dalam praktik penukarannya kerap tidak transparan dalam menentukan potongan nilai tukar dan tidak memiliki legalitas resmi. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari sisi hukum Islam, khususnya dalam akad al-sharf, serta dari sisi regulasi berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana proses penukaran uang rupiah rusak pada jasa penukaran uang rupiah rusak keliling di Desa Watulimo Trenggalek?. 2. Bagaimana penukaran uang rupiah rusak pada jasa penukaran uang rupiah rusak keliling di Desa Watulimo Trenggalek menurut akad sharf?. 3. Bagaimana penukaran uang rupiah rusak pada jasa penukaran uang rupiah rusak keliling di Desa Watulimo Trenggalek menurut Peraturan Bank Indonesia Nomer 21/10/PBI/2019 Tentang Pengelolaan Uang Rupiah? Jenis metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan cara wawancara mendalam dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data menggunakan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi dengan membandingkanya dengan berbagai sumber, metode dan teori, hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan validitas data yang ditemukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. penukaran uang rupiah rusak melalui jasa penukaran uang rupiah rusak keliling dilakukan secara langsung di tempat. Dimana dalam praktik penukarannya, mominal uang rupiah yang diterima masyarakat setelah ditukarkan tidak sama dengan jumlah uang rusak yang diserahkan, karena adanya potongan yang diberlakukan oleh penyedia jasa penukaran uang rupiah rusak keliling. Adapun jumlah potongan yang diberlakukan bervariasi, tergantung kondisi kerusakan uang yang ditukarkan. 2. Praktik penukaran uang rupiah rusak keliling di Desa Watulimo, tepatnya di Pasar Sebo ini, memiliki beberapa penyimpangan, antara lain ketidakjelasan besaran potongan (unsur gharar), yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip akad al-sharf. Terutama ketidakseimbangan nilai tukar dan ketidakterbukaan terkait potongan atas uang yang ditukar tanpa disertai alasan syar’i yang dapat dibenarkan, sehingga dapat mengandung unsur riba fadhl. 3. Sementara dari sisi regulasi, aktivitas ini tidak memenuhi syarat legalitas yaitu, tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, karena tidak ada izin resmi dari otoritas keuangan yang berwenang. Dan juga melanggar prinsip dasar pengelolaan uang rupiah yang ditetapkan BI yaitu dalam hal transparansi, dan nilai penggantian.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101211012 ANNISYAAUL MAHMUDAH
Date Deposited: 04 Aug 2025 02:37
Last Modified: 04 Aug 2025 02:37
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/60309

Actions (login required)

View Item View Item