ANALISA KUH PERDATA DAN KHES TENTANG TANGGUNG RENTENG TERHADAP PRAKTIK PINJAMAN MODAL USAHA DI PT PERMODALAN NASIONAL MEDANI (PNM) MEKAAR DESA SUMOBITO KECAMATAN SUMOBITO KABUPATEN JOMBANG

DINA ARIYANTI, 126101213220 (2025) ANALISA KUH PERDATA DAN KHES TENTANG TANGGUNG RENTENG TERHADAP PRAKTIK PINJAMAN MODAL USAHA DI PT PERMODALAN NASIONAL MEDANI (PNM) MEKAAR DESA SUMOBITO KECAMATAN SUMOBITO KABUPATEN JOMBANG. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (1MB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Dina Ariyanti, 126101213220, Analisa KUH Perdata dan KHES Tentang Tanggung Renteng Terhadap Praktik Pinjaman Modal Usaha Di PT Permodalan Nasional Medani (PNM) Mekaar Desa Sumobito Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing Abd. Khoir Wattimena, M.H. Kata Kunci : KUH PERDATA, KHES, Tanggung Renteng, Pinjaman Modal Usaha, PNM Mekaar Konteks penelitian ini yaitu praktik tanggung renteng dalam pinjaman modal usaha pada PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar di Desa Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Praktik sistem tanggung renteng dalam pembayaran utang di PNM Mekaar Desa Sumobito berlangsung dengan skema peminjaman kelompok, di mana setiap anggota bertanggung jawab atas pembayaran angsuran mingguan selama satu tahun. Jika ada anggota yang tidak mampu atau berhenti membayar, maka seluruh anggota kelompok wajib menanggung sisa utangnya. Kondisi ini sering kali menimbulkan kerugian bagi anggota lain, memicu konflik perselisihan dan ketidakpuasan diantara anggota, menurunkan kinerja keuangan kelompok, dan menimbulkan tekanan sosial, terutama jika ada pihak yang enggan bertanggung jawab. Fokus dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana pelaksanaan praktik pinjaman modal usaha dengan sistem tanggung renteng pada PT PNM Mekaar Desa Sumobito Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang?, 2) Bagaimana perspektif KUH PERDATA tentang tanggung renteng dalam pinjaman modal usaha pada PT PNM Mekaar Desa Sumobito Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang?, 3) Bagaimana perspektif KHES tentang tanggung renteng dalam pinjaman modal usaha pada PT PNM Mekaar Desa Sumobito Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang?. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui pelaksanaan praktik pinjaman modal usaha dengan sistem tanggung renteng pada PT PNM Mekaar Desa Sumobito Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang., 2) Untuk mengetahui perspektif KUH PERDATA tentang tanggung renteng dalam pinjaman modal usaha pada PT PNM Mekaar Desa Sumobito Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang., 3) Untuk mengetahui perspektif KHES tentang tanggung renteng dalam pinjaman modal usaha pada PT PNM Mekaar Desa Sumobito Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris atau lapangan (field research). Data yng digunakan berupa data primer dan sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara. Sedangkan teknik analisa data menggunakan Data Reduction (Reduksi Data), Data display (penyajian data), penarikan kesimpulan dan verifikasi. Pengecekan keabsahan dataxv menggunakan teknik perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan dan triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Praktik pinjaman modal dengan sistem tanggung renteng di PNM Mekaar Desa Sumobito dilakukan oleh ibu rumah tangga prasejahtera guna memenuhi kebutuhan keluarga. Setiap kelompok beranggotakan 13 orang yang tinggal berdekatan, dengan ketua kelompok Ibu Ainus Sofa. Sebelum pelaksanaan, dilakukan survei tempat tinggal, pekerjaan, dan penghasilan, serta persetujuan seluruh anggota. Sistem ini bertujuan memperlancar pembayaran angsuran mingguan, yang harus dibayar penuh sesuai kesepakatan. Selain mempermudah pembayaran, sistem ini juga menumbuhkan sikap tolong-menolong dan kedisiplinan antar anggota kelompok., 2) Dalam perspektif KUH PERDATA, sistem tanggung renteng dalam pinjaman modal usaha di PT PNM Mekaar Desa Sumobito memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan Pasal 1278–1295. Meskipun pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, sistem ini menjadikan seluruh anggota kelompok bertanggung jawab atas utang jika ada yang wanprestasi, sekaligus melindungi kreditur dan menumbuhkan tanggung jawab serta solidaritas kelompok., 3) Dalam perspektif KHES, sistem tanggung renteng dalam pinjaman modal usaha di PT PNM Mekaar Desa Sumobito yang menggunakan akad mudharabah telah sesuai dengan rukun dan syarat syariah. Mekanisme ini memberikan manfaat seperti meningkatkan kedisiplinan pengembalian pinjaman serta menumbuhkan semangat tolong-menolong antar anggota kelompok.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Ekonomi > Koperasi
Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101213220 DINA ARIYANTI
Date Deposited: 06 Aug 2025 02:45
Last Modified: 06 Aug 2025 02:45
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/60505

Actions (login required)

View Item View Item