MOCHAMMAD ARIF FAIZIN DAROINI, 126102211056 (2025) IMPLEMENTASI PASAL 14E PERMA NO.1 TAHUN 2016 TENTANG METODE KAUKUS DALAM PROSES MEDIASI UNTUK MENYELESAIKAN PERKARA PERCERAIAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama 1A Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (314kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (188kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (245kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (441kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (249kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (409kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (222kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (171kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (196kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (456kB) |
Abstract
Skripsi dengan judul “Implementasi Pasal 14E Perma No.1 Tahun 2016 Tentang Metode Kaukus Dalam Proses Mediasi Untuk Menyelesaikan Perkara Perceraian (Studi Kasus Di Pengadilan Agama 1A Kabupaten Blitar)” ini ditulis oleh Mochammad ‘Arif Faizin Daroini, NIM. 126102211056, dengan pembimbing Drs. Mashuri, M.H.I., Kata Kunci: Mediasi, Metode Kaukus, PERMA No. 1 Tahun 2016, Perceraian, Pengadilan Agama. Tingginya angka perceraian di Indonesia mencerminkan kompleksitas permasalahan rumah tangga yang tidak selalu dapat diselesaikan melalui jalur hukum formal. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak hanya mengedepankan kecepatan dan efisiensi, tetapi juga mampu menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa, terutama dalam konteks keluarga. Salah satu alternatif yang dinilai relevan dan humanis adalah mediasi, yakni suatu proses penyelesaian sengketa secara non-litigasi yang bertujuan mencapai kesepakatan damai melalui dialog yang difasilitasi oleh pihak ketiga yang netral, yaitu mediator. Dalam praktiknya, terdapat berbagai teknik mediasi yang digunakan untuk menciptakan ruang dialog yang efektif, salah satunya adalah metode kaukus yaitu pertemuan terpisah antara mediator dengan salah satu pihak yang bertujuan untuk menggali informasi secara lebih mendalam, membangun kepercayaan, serta mengidentifikasi kepentingan tersembunyi dari masing-masing pihak. Dasar hukum pelaksanaan metode ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 14E PERMA No. 1 Tahun 2016, yang memberikan legitimasi yuridis terhadap penerapannya dalam proses mediasi perkara perceraian, termasuk di lingkungan peradilan agama. Berangkat dari pentingnya metode kaukus dalam konteks mediasi perkara perceraian, penelitian ini merumuskan dua fokus utama: Pertama, bagaimana implementasi hukum Pasal 14E PERMA No. 1 Tahun 2016 terkait metode kaukus dalam proses mediasi; dan Kedua, bagaimana prosedur pelaksanaan metode kaukus di Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Blitar. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai praktik pelaksanaan metode kaukus dalam penyelesaian sengketa perceraian, serta mengevaluasi efektivitas metode tersebut dalam menjembatani konflik dan membangun kesepakatan yang berkeadilan bagi kedua belah pihak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan mediator non-hakim yang terlibat langsung dalam proses mediasi, observasi terhadap jalannya mediasi di Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Blitar, serta dokumentasi terhadap regulasi, dokumen perkara, dan laporan mediasi yang relevan. Lokasi penelitian dipilih berdasarkan pertimbangan bahwa Pengadilan Agama Blitar termasuk aktif dalam menerapkan metode kaukus sebagai strategi dalam proses mediasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode kaukus telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 14E PERMA No. 1 Tahun 2016 dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperlancar proses komunikasi antara pihak yang bersengketa, khususnya dalam perkara perceraian yang sarat dengan muatan emosional. Melalui pertemuan terpisah, mediator dapat menggali informasi secara lebih mendalam, mengurangi ketegangan, serta menjembatani ketidakseimbangan relasi antara pihak. Meskipun demikian, efektivitas metode ini masih menghadapi beberapa kendala, seperti kurangnya pemahaman para pihak terhadap fungsi mediasi, sikap tertutup pihak yang bersengketa, keterbatasan sarana prasarana, dan minimnya pelatihan teknis bagi mediator. Oleh karena itu, dibutuhkan peningkatan kapasitas mediator melalui pelatihan berkelanjutan, serta dukungan kelembagaan dalam bentuk kebijakan dan fasilitas pendukung guna mengoptimalkan penerapan metode kaukus. Dengan demikian, implementasi Pasal 14E PERMA No. 1 Tahun 2016 tidak hanya menjadi instrumen formal, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi sistem penyelesaian sengketa yang lebih responsif, partisipatif, dan berkeadilan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 126102211056 MOCHAMMAD 'ARIF FAIZIN DAROINI |
Date Deposited: | 06 Aug 2025 07:22 |
Last Modified: | 06 Aug 2025 07:22 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/60555 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |