ANALISIS PENEGAKAN HUKUM OLEH BADAN PENGAWAS PEMILU TRENGGALEK TERHADAP PEMILIH ILEGAL PADA PEMILU 2024 BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kabupaten Trenggalek)

YUSUF HABILLAH, 126103213321 (2025) ANALISIS PENEGAKAN HUKUM OLEH BADAN PENGAWAS PEMILU TRENGGALEK TERHADAP PEMILIH ILEGAL PADA PEMILU 2024 BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kabupaten Trenggalek). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (281kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (147kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (158kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (342kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (152kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (240kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (301kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (204kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (207kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (272kB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Analisis Penegakan Hukum oleh Badan Pengawas Pemilu Trenggalek terhadap Pemilih Ilegal pada Pemilu 2024 Berdasarkan Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus di Kabupaten Trenggalek)” yang ditulis oleh Yusuf Habillah dengan NIM 126103213321, Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, dengan Dosen Pembimbing Bapak Dr. Syahril Siddik, M.A. Kata Kunci: Bawaslu, Pemilih Ilegal, Pemilu, Daftar Pemilih Tetap Penelitian ini dilatar belakangi oleh temuan pemilih illegal di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong Kabupaten Trenggalek oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek pada Pemilu 2024 yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penegakan hukum oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek dalam menangani temuan pemilih ilegal tersebut. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk menggali lebih dalam landasan hukum yang digunakan terhadap pemilih ilegal dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan melalui observasi, wawancara dengan pihak-pihak terkait terutama Bawaslu Kabupaten Trenggalek, serta dengan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif, yang bertujuan untuk memberikan gambaran yang mendalam tentang kewenangan Bawaslu Kabupaten Trenggalek dalam menangani temuan pemilih ilegal pada Pemilu 2024. Hasil temuan penelitian ini adalah Bawaslu Kabupaten Trenggalek yang mendapati laporan adanya pelanggaran xxv administratif yang ditemukan oleh pengawas TPS yang bertugas pada TPS 17 Kelurahan Sumbergedong. Kesalahan tersebut disebabkan oleh 2 sisi yakni kesalahan yang disebabkan oleh 4 orang warga Sulawesi Selatan yang tidak memiliki atau tidak berhak menyalurkan hak pilihnya pada TPS 17 Kelurahan Sumbergedong karena tidak mengurus surat pindah memilih. Dari sisi lain, kesalahan ini juga disebabkan karena kurang pahamnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 17 Kelurahan Sumbergedong dalam menentukan jenis pemilih yang seharusnya keempat orang tersebut tidak memiliki hak pilih justru dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus, lebih parahnya juga mendapat surat suara yang lengkap sehingga memenuhi kriteria untuk dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dalam menangani hal ini, Bawaslu Kabupaten Trenggalek menindak terhadap prosesnya bukan terhadap perorangan dalam hal ini Petugas KPPS. Namun apabila ditemukan kesengajaan dari oknum/perseorangan, maka Bawaslu dapat memberikan sanksi hukum. Dalam penelitiannya penulis juga menganalisis landasan hukum yang digunakan terhadap pemilih ilegal dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Dalam mengatasi temuan pemilih ilegal, upaya penegakan hukum yang dapat dilakukan Bawaslu Kabupaten Trenggalek memiliki landasan hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selanjutnya dalam perspektif hukum Islam, peran Bawaslu sebagai pengawasan diistilahkan sebagai Wilayatul Hisbah yang termasuk dalam Hukum Syariah, yang mana pengawasan oleh negara untuk menjaga moralitas publik dan mencegah penyimpangan yang merugikan masyarakat

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103213321 YUSUF HABILLAH
Date Deposited: 06 Aug 2025 04:59
Last Modified: 06 Aug 2025 04:59
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/60581

Actions (login required)

View Item View Item