MANAJEMEN ALOKASI DANA DESA DALAM UPAYA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PERSPEKTIF PP NO. 60 TAHUN 2014 DAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Desa Malasan dan Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Trenggalek)

DANANG PERMADI, 1752154003 (2017) MANAJEMEN ALOKASI DANA DESA DALAM UPAYA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PERSPEKTIF PP NO. 60 TAHUN 2014 DAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Desa Malasan dan Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Trenggalek). [ Thesis ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (839kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (491kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (102kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (330kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
BAB III.pdf

Download (211kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (298kB)
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (297kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (140kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (122kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Tesis dengan judul “Manajemen Alokasi Dana Desa Dalam Upaya Pemberdayaan Mayarakat Perspektif PP No. 60 Tahun 2014Dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (Studi Kasus di Desa Malasan dan Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Trenggalek), ini di tulis oleh Danang Permadi dengan dibimbing oleh Dr. H. Asmawi, M.Ag. dan Dr. Nur Aini Latifah, SE. MM. Kata Kunci: Alokasi Dana Desa, Pemberdayaan Masyarakat,Perspektif PP No. 60 Tahun 2014 Dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian dalam tesis ini dilatarbelakangi oleh kesejahteraan masyarakat yang adanya campur tangan dari pemerentah desa kemudian dalam meningkatkan ekonomi masyarakat menggunakan Alokasi Dana Desa dalam upaya pemberdayaan usaha mikro kecil menengah. Akan tetapi dalam sisi pengalokasian dana desa yang penggunaannya tidak secara transparan, merata dan adil. Dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban alokasi dana desa atas pemberdayaan masyarakat di perlukannya unsur pendamping dana desa, dengan bekal yang sudah ada yaitu pengalaman, pengetahuan dan kejujuran, sehingga dalam praktiknya tidak menyeleweng dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Fokus penelitian dalam kajian ini adalah (1) Bagaimana praktik Alokasi Dana Desa di Desa Malasan dan Desa Kamulan?; (2) Bagaimana upaya Pemerintah Desa untukmelakukan pemberdayaan masyarakat di Desa Malasan dan Desa Kamulan?; (3)Bagaimana Perspektif PP No. 60 Tahun 2016 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap Manajemen Alokasi Dana Desa dalam upaya Pemberdayaan Masyarakat di Desa Malasan dan Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek?. Penelitian ini bermanfaat bagi penulis untuk menambah wawasan hukum, pola pikir sikap dan pengalaman.Selain itu penelitian ini diharapkan dapat membuka pemahaman utamanya bagi pemerintah desa dan masyarakat mengenai penggunaan Alokasi Dana Desa, sehingga dalam penelitian lanjutan dan praktik kedepan, dana desa bisa berkembang dengan amanah dan juga dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa (1) Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Desa Malasan belum terjalankan dengan transparan, merata dan berkeadilan. Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Desa Kamulan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, secara transparan, merata dan adil. Pelaksanaan Progam Alokasi Dana Desa di Desa Malasan dan Desa Kamulan telah menerapkan prinsip partisipatif, reponsif dan transparan tapi dominan masih tahap sebatas pertanggungjawaban pembangunan fisik, sedangkan sisi administrasi masih belum di lakukan dengan sepenuhnya. (2) Progam Pemerintah Desa dalam upaya meningkatkan Usaha Mikro Kecil Menengah di lakukan melalui kegiatan Badan Usaha Milik Desa, dengan meminjamkan Dana Desa kepada masyarakat untuk kegiatan wirausaha. (3) Tinjauan PP No. 60 Tahun 2014 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah bahwa dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa harus secara nyata berasaskan keadilan, pemerataan, transparan dan kejujuran sehingga dalam pelaksanaannya bisa berjalan secara efektif dan tidak menimbulkan Pro dan Kontra di antara masyarakat dan Pemerintah Desa. Kegiatan Alokasi Dana Desa melalui Badan Usaha milik Desa yaitu dengan simpan pinjam, kegiatan simpan pinjam juga di nyatakan dalam sebuah perjanjian di atas matrai demi kekuatan hukum yang berlaku, akan tetapi kegiatan simpan pinjam di Desa Malasan dan Desa Kamulan tidak menggunakan perjanjian, sehingga dalam praktiknya kekuatan hukumnya tidak ada dan lemah dalam praktiknya.

Item Type: Thesis (UNSPECIFIED)
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 1752154003 DANANG PERMADI
Date Deposited: 22 Nov 2017 07:41
Last Modified: 22 Nov 2017 07:41
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/6062

Actions (login required)

View Item View Item