ABDULLOH BAGAS PAMUNGKAS, 126102211002 (2025) STUDI KOMPARATIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM DALAM PASAL 103 AYAT (4) BUTIR (e) PP. NO. 28 TAHUN 2024 TERHADAP PEMBERIAN ALAT KONTRASEPSI BAGI REMAJA. [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (528kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (658kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (511kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (518kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (435kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (731kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (448kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (306kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (421kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (564kB) |
Abstract
Abdulloh Bagas Pamungkas, 126102211002, Studi Komparatif Hukum Positif dan Hukum Islam dalam Pasal 103 Ayat (4) Butir (e) PP. NO. 28 Tahun 2024 Terhadap Pemberian Alat Kontrasepsi Bagi Remaja, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2025, Pembimbing: Dr. Fathul Ihsani, S.Sy., M.H. Kata Kunci: hukum positif, hukum Islam, kontrasepsi remaja, kesehatan reproduksi, harmonisasi hukum, PP No. 28 Tahun 2024 Pergaulan bebas di kalangan remaja dan meningkatnya kasus infeksi menular seksual menjadi tantangan serius dalam pembangunan kesehatan nasional. Untuk merespons situasi tersebut, pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat (4) butir (e) yang memuat ketentuan mengenai “penyediaan alat kontrasepsi” dalam upaya pelayanan kesehatan reproduksi remaja. Namun, regulasi ini memunculkan kontroversi karena frasa yang digunakan bersifat umum dan berpotensi multitafsir. Dalam masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, kebijakan ini dinilai bertentangan dengan norma agama dan budaya, karena dapat dimaknai sebagai legalisasi hubungan seksual pranikah. Sementara hukum Islam membatasi penggunaan alat kontrasepsi hanya dalam ikatan pernikahan dan dengan syarat-syarat tertentu berdasarkan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua rumusan masalah, yaitu: pertama, bagaimana perbandingan antara hukum positif dan hukum Islam dalam memandang pemberian alat kontrasepsi bagi remaja berdasarkan PP No. 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat (4) butir (e); dan kedua, bagaimana strategi harmonisasi antara hukum positif dan hukum keluarga Islam dalam implementasi kebijakan kesehatan reproduksi remaja di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode studi pustaka. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, pendekatan komparatif, serta pendekatan konseptual dan analitis. Data dikumpulkan melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur keislaman klasik dan kontemporer, serta dokumen-dokumen akademik relevan lainnya. Hasil penelitian di Bab IV menunjukkan bahwa hukum positif memberikan dasar legalitas bagi penyediaan alat kontrasepsi kepada remaja sebagai bagian dari hak kesehatan reproduksi, dengan syarat remaja tersebut sudah menikah. Tujuannya adalah untuk menghindari kehamilan yang tidak direncanakan, penyakit menular seksual, dan mendukung edukasi reproduksi. Di sisi lain, hukum Islam, meskipun tidak menolak secara mutlak penggunaan kontrasepsi, meletakkannya dalam kerangka syariat, yakni hanya boleh digunakan oleh pasangan suami istri dan tidak boleh melanggar prinsip keharusan menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl). Metode kontrasepsi seperti ‘azl sudah dikenal sejak zaman Nabi, dan penggunaannya diperdebatkan dalam fiqh, namun umumnya diperbolehkan dengan batasan tertentu. Selanjutnya di Bab V, strategi harmonisasi yang ditawarkan mencakup: (1) penguatan edukasi berbasis agama dan budaya dalam kebijakan kesehatan reproduksi remaja; (2) pelibatan tokoh agama dan masyarakat dalam penyusunan pedoman teknis implementasi PP No. 28 Tahun 2024 agar sesuai dengan nilai-nilai Islam; (3) penegasan melalui regulasi turunan bahwa alat kontrasepsi hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah; dan (4) penyusunan kurikulum pendidikan reproduksi yang bersifat preventif dan proporsional. Harmonisasi ini penting untuk menjamin efektivitas kebijakan sekaligus menjaga kehormatan dan moralitas generasi muda. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis dan praktis dalam mengembangkan model kebijakan kesehatan reproduksi yang sesuai dengan konteks hukum nasional dan syariat Islam di Indonesia, serta menjadi referensi dalam penyusunan regulasi yang adil, edukatif, dan religius.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 126102211002 ABDULLOH BAGAS PAMUNGKAS |
Date Deposited: | 11 Aug 2025 02:10 |
Last Modified: | 11 Aug 2025 02:10 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/60700 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |