NURUL HIDAYAH, 126103211105 and NURUSH SHOHABAH, 198905102018012003 (2025) PENERTIBAN PENGEMIS DAN MANUSIA SILVER DALAM PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG DASAR 1945. [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (4MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (148kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (157kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (345kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (316kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (247kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (326kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (143kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (61kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (56kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Nurul Hidayah, 126103211105, Penertiban Pengemis Dan Manusia Silver Dalam Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum Prespektif Undang-Undang Dasar 1945, Jurusan Hukum Tata Negara, Uin Satu Tulungagung, 2025, Pembimbing: Nurush Shohabah, M.H.I Kata Kunci: Penertiban, Peraturan Daerah Kota Blitar, Undang-Undang Dasar 1945 Penelitian ini di latar belakangi oleh banyaknya kegiatan mengemis dan meminta-minta di pinggir jalan atau lebih tepatnya di titik lampu merah Kota Blitar yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum. Hal yang mendorong seseorang menjadi pengemis adalah mudah dan cepatnya hasil yang mereka dapatkan. Pengemis tidak sesuai dengan norma Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Peraturan Daerah adalah sejenis peraturan perundang-undangan yang memiliki fungsi sangat strategis untuk melaksanakan kebijakan daerah. Pengemis sudah mereka anggap sebagai profesi utama dalam mencari rejeki padahal keberadaan mereka menganggu aktivitas masyarakat seharihari karena menganggu ketentraman dan ketertiban umum di Kota Blitar. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2017 membuat aturan bahwa menjadi pengemis dan manusia silver termsuk tindak pidana ringan. 2) Bagaimana landasan hukum yang mendasari pemerintah kota blitar dalam menetapkan aturan penertiban terhadap pengeis dan manusia silver dalam Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2017 pengemis dan manusia silver dalam perspektif Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2017. Metode penelitian ini adalah adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data berupa identifikasi atau klasifikasi bahan, pembacaan intensif, dan pencatatan data. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan kuaitatif agar mudah dipahami. Hasil Penelitian ini menunjukkan: 1) minimnya dukungan dari kebijakan daerah yang bersifat terintegrasi, seperti pelatihan kerja, perlindungan sosial, atau pemberdayaan ekonomi, ketidakadaan rujukan dinas seperti Dinas Sosial atau Dinas Ketenagakerjaan sehingga perda berjalan sendiri sebagai instrument hukum yang kaku, hal ini seperti jurang antara kebijakan daerah dan realitas sosial masyarakat miskin.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara Hukum > Undang-undang |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | 126103211105 NURUL HIDAYAH |
Date Deposited: | 03 Sep 2025 06:38 |
Last Modified: | 03 Sep 2025 06:38 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/61679 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |