ALIFIA NURSAFA, 126103213257 and MUKSIN, 19890411201931015 (2025) PENEGAKAN KODE ETIK PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH2024 (Studi Kasus di Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (854kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK .pdf Download (418kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI. Pdf.pdf Download (291kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (558kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Download (478kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (478kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (185kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (476kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (640kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (155kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (182kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Alifia Nursafa, 126103213257, Penegakan Kode Etik Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 (Studi Kasus di Kabupaten Blitar), Progam Studi Hukum Tatanegara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2025, Pembimbing: Muksin, M. H. Kata Kunci: Penegakan kode etik, Pilkada. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya temuan bahwa sejumlah anggota PPK diduga terlibat dalam kegiatan yang mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar. Kegiatan tersebut merupakan acara keagamaan yang di dalamnya terdapat unsur politik untuk mendukung salah satu calon Wakil Bupati Kabupaten Blitar. Lambatnya respon dari KPU menimbulkan kesan bahwa, KPU meremehkan Saran Perbaikan dari Bawaslu. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pelanggaran kode etik PPK pada pilkada 2024 di Kabupaten Blitar? 2) Bagaimana penegakan kode etik PPK pada pilkada 2024 di Kabupaten Blitar?. Tujuan penelitian ini 1) Untuk mengetahui bagaimana pelanggaran kode etik PPK pada pilkada 2024 di Kabupaten Blitar, 2) Untuk mengetahui bagaimana penegakan kode etik PPK pada pilkada 2024 di Kabupaten Blitar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan kasus (case approach). Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Teknis analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data yang diperoleh di lapangan, kemudian penyajian data selanjutnya dilakukan penarikan kesimpulan yang bisa menjawab permasalahan yang ada dipenelitian yang sudah dirumuskan diawal.untuk pengecekan keabsahan dengan cara membandingkan data yang didapat antara beberapa narasumber kemudian dilakukan analisis dan juga diperiksa kebenarannya. Hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa: 1) Pelanggaran kode etik PPK pada Pilkada 2024 di Kabupaten Blitar. Bahwa beberapa anggota PPK dianggap melanggar kode etik yang mengatur netralitas Penyelenggara Pemilu, yaitu melanggar Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 2) Penegakan kode etik PPK pada Pilkada 2024 di Kabupaten Blitar. KPU Kabupaten Blitar dengan memberikan sanksi tertulis kepada lima anggota PPK berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Blitar Nomor 1357 Tahun 2024 Tentang Sanksi Pelanggaran Etik Anggota PPK Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati Dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara Hukum > Perlindungan Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | 126103213257 ALIFIA NURSAFA |
Date Deposited: | 09 Sep 2025 03:13 |
Last Modified: | 09 Sep 2025 03:13 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/61818 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |