TRADISI BAANTAR JUJURAN DALAM PROSES PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT BANJAR (Tinjauan Hukum Islam, Adat Istiadat dan Sosiologi Hukum)

NAADIYAH RAIHAANAH KHOIRUNNISA, 126102202256 (2024) TRADISI BAANTAR JUJURAN DALAM PROSES PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT BANJAR (Tinjauan Hukum Islam, Adat Istiadat dan Sosiologi Hukum). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (856kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (546kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (502kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (550kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (465kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (350kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (501kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (371kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (330kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (430kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Naadiyah, Raihaanah Khoirunnisa, 126102202256, Tradisi Baantar Jujuran Dalam Proses Perkawinan Masyarakat Adat Banjar (Tinjauan Hukum Islam, Adat Istiadat, dan Sosiologi Hukum), Program Studi Hukun Keluarga Islam, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing Prof. Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M. Ag. Kata Kunci : Tradisi Baantar Jujuran, Hukum Islam, Adat Istiadat, Sosiologi Hukum Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tradisi baantar jujuran dalam proses perkawinan masyarakat adat banjar (tinjauan hukum islam, adat istiadat, dan sosiologi hukum). Baantar jujuran merupakan sebuah prosesi adat dalam perkawinan masyarakat adat banjar yang dilakukan sebelum diberlangsungkannya perkawinan. Baantar jujuran adalah pemberian dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan, berupa sejumlah uang yang besarnya ditentukan oleh pihak perempuan. Jujuran berbeda dengan mahar. Jujuran biasanya lebih besar dari mahar, karena fungsi jujuran adalah sebagai bantuan untuk melaksanakan resepsi perkawinan dan juga untuk modal awal berumah tangga. Dalam perspektif maqasid syariah, Baantar Jujuran dapat dikategorikan sebagai bentuk hifz al-mal (pemeliharaan harta) dan hifz al-irdh (pemeliharaan kehormatan). Tradisi ini mendukung pelestarian nilai tanggung jawab finansial calon suami terhadap istri dan keluarganya, yang sejalan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Namun, apabila jujuran menjadi beban yang berlebihan, hal tersebut bertentangan dengan maqasid syariah yang mengutamakan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Menurut teori „urf, tradisi Baantar Jujuran dapat diterima selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. „Urf shahih, atau adat yang baik, adalah adat yang memberikan manfaat dan tidak melanggar prinsip agama. Tradisi ini memiliki nilai „urf shahih selama pelaksanaannya didasarkan pada kesepakatan dan tidak memberatkan salah satu pihak. Fokus penelitian ini tentang tradisi baantar jujuran dalam proses perkawinan masyarakat adat banjar (tinjauan hukum islam, adat istiadat, dan sosiologi hukum) dengan pertanyaan sebagai berikut : 1. Bagaimana tradisi baantar jujuran dalam masyarakat Adat Banjar? 2. Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap tradisi baantar jujuran dalam masyarakat Adat Banjar? 3. Bagaimana tinjauan adat istiadat terhadap tradisi baantar jujuran dalam masyarakat Adat Banjar? 4. Bagaimana tinjauan sosiologi hukum terhadap tradisi baantar jujuran dalam masyarakat Adat Banjar? Jenis metode penelitiannya menggunakan metode pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan cara wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Sedangkan dalam teknis analisis datanya menggunakan kondensasi data, penyajian data. Penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi baantar jujuran dalam proses perkawinan masyarakat adat Banjar tinjauan hukum Islam, adat istiadat dan sosiologi hukum) dapat diketahui bahwa, 1) Tradisi baantar jujuran merupakan sebuah prosesi adat dalam perkawinan masyarakat adat banjar yang dilakukan sebelum diberlangsungkannya perkawinan yang melibatkan penyerahan uang jujuran dan barang-barang sebagai simbol penghormatan dan tanggung jawab pihak pria terhadap keluarga calon pengantin wanita. 2) Tradisi baantar jujuran xxiii tinjauan hukum Islam (maqasid syari‟ah) menunjukkan kesesuaian antara prinsip mahar dalam pernikahan dengan praktik adat yang ada. Tradisi ini mendasarkan pada prinsip keadilan, kemudahan, dan tidak memberatkan pihak pria, yang sejalan dengan ajaran Islam tentang mahar yang harus sesuai kemampuan. 3) Tradisi baantar jujuran tinjauan adat istiadat („urf) memegang peranan penting dalam menjaga kelestarian budaya Banjar, di mana meskipun tidak ada ketentuan pasti mengenai besaran atau bentuk jujuran, tradisi ini dianggap simbolis dalam pernikahan. 4) Tradisi baantar jujuran tinjauan sosiologi hukum di bagi menjadi empat teori di antara nya teori fungsional pendapat dari Talcott Parsons yaitu tradisi baantar jujuran juga memiliki peran penting dalam aspek ekonomi dan sosial, teori hukum dan kebudayaan pendapat dari Lawrence M. Friedman yaitu tradisi baantar jujuran dalam masyarakat Banjar memiliki dampak sosial yang luas, dengan pengaruh positif dan negatif, teori pluralism yaitu menunjukkan bahwa konflik sosial yang timbul dalam tradisi pernikahan seringkali berkaitan dengan ketidaksetujuan salah satu pihak, baik dalam memenuhi tuntutan adat maupun dalam kesepakatan mahar, dan teori konflik dan konstruksi hukum pendapat dari Karl Marx yaitu ketidakmampuan memenuhi uang jujuran dapat menyebabkan terputusnya hubungan antara keluarga atau menyebabkan perempuan menjadi perawan tua jika pihak pria mengurungkan niat menikah.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 126102202256 NAADIYAH RAIHAANAH KHOIRUNNISA
Date Deposited: 22 Sep 2025 03:05
Last Modified: 22 Sep 2025 03:05
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/62194

Actions (login required)

View Item View Item