RIZAL ANDIKA AKBAR, 126103213276 (2024) IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA DALAM PRESPEKTIF FIQIH SIYASAH. [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (921kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (275kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (113kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (286kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (346kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (282kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (367kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (274kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (253kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (255kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Skripsi dengan judul “Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa Dalam Prespektif Fiqih Siyasah” ini disusun oleh Rizal Andika Akbar dengan NIM. 126103213276, pembimbing Dr. Syamsul Umam S.H.I., M.H. Kata kunci: pelayanan kesehatan jiwa, ODGJ, Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2019, fiqih siyasah idariyah Penelitian ini dilatar belakangi dengan banyaknya penderita gangguan jiwa di Kabupaten Lamongan namun pemerintah daerah belum memberikan fasilitas berupa Rumah Sakit Jiwa, sehingga hal tersebut menjadikan dasar peneliti tentang bagaimana implementasi Peraturan Daerah berjalan dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa di Kabupaten Lamongan. Rumusan Masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa di Kabupaten Lamongan? 2) Bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa di Kabupaten Lamongan dalam Prespektif Fiqih Siyasah? 3) Apa Kendala-kendala dalam Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa di Kabupaten Lamongan? Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah pendekatan kualitatif yuridis-empiris dan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan analisis data menggunakan tahapan pengumpulan data, pengolahan data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Adapun hasil penelitian ini adalah, 1) Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Lamongan dapat dikatakan telah memenuhi dalam upayanya yaitu melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, yang telah diatur pada pasal 4 UU No.18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan juga pada pasal 7 Perda Kabupaten Lamongan No.12 Tahun 2019. Dinas Kesehatan juga telah mengupayakan pelayanan Kesehatan melalui program-program yang telah dikeluarkan. Namun dalam penyelenggaraanya terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada. Seperti ketidakmerataan akses pelayanan kesahatan yang ada di puskesmas. Kemudian, kurangnya peran serta Masyarakat dalam pemenuhan Upaya kesehatan jiwa sehingga perlu diperhatikan lagi terkait pemenuhan Upaya Kesehatan yang terdapat pada pasal 85 UU No.18 Tahun 2014. Dan pada tahap evaluasi yang belum sepenuhnya dilakukan mengingat masih banyak keukurangan-kekurangan, baik fasilitas, kurang perhatiannya masyarakat menengah kebawah dan usia lanjut, sosialisasi kepada masyarakat, penyesuaian biaya dan beberapa faktor lainya 2) Dalam realisasinya telah memenuhi indikator-indikator fiqih siyasah idariyah, mulai dari aturan-aturan yang sederhana dan profesionalitas dalam pelayanan yang diberikan kepada pasien ODGJ. Namun dalam pelayananya masih terdapat hal yang perlu diperhatikan lagi agar lebih maksimal dalam pemberian pelayanan kesehatan. Hal tersebut dibuktikan dengan masih adanya ketertinggalan informasi terkait pelayanan Kesehatan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), yang mana disebabkan karena keterbatasan dalam mengakses infomasi melalui sosial media. 3) Kendala-kendalanya disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal. Munculnya kendala dari faktor internal yaitu dari Tindakan yang dilakukan oleh pasien ODGJ dan kurangnya penyediaan fasilitas dari pemerintah daerah seperti Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Sedangkan Kendala yang muncul dari faktor eksternal yaitu pada pasien yang tidak mempunyai identitas, kurangnya dukungan dari keluarga dan Masyarakat, biaya perawatan yang cukup tinggi dan minimnya edukasi sehingga tidak menghiraukan himbauan dari petugas.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara Hukum > Perlindungan Hukum Hukum > Undang-undang |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | 126103213276 RIZAL ANDIKA AKBAR |
Date Deposited: | 26 Sep 2025 03:16 |
Last Modified: | 26 Sep 2025 03:16 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/62464 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |